Berita Daerah Polisi Cek Kejiwaan Pengasuh yang Aniaya Bayi hingga Tewas di Depok
Polresta Depok memeriksa kondisi kejiwaan Lomrah (66), pengasuh yang menganiaya bayi Mutia hingga tewas di Depok. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis Lomrah.
"Kita adakan pemeriksaan psikologi, jadi hasilnya psikologi belum ada, hasil perlu menunggu wawancara dan observasi, butuh waktu sekitar semingguan," kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus saat dihubungi, Selasa (5/2/2019).
Firdaus menjelaskan pemeriksaan psikologis terhadap Lomrah ini untuk mengetahui kondisi pelaku saat melakukan penganiayaan. Menurutnya ini langkah yang biasa dilakukan penyidik kepada pelaku pembunuhan.
"Untuk mengetahui kondisi pelaku ketika melakukan pembunuhan dan penganiayaan itu apakah kondisinya sehat atau tidak gitu secara psikologis," ucap Firdaus.
Selama pemeriksaan, Lomrah bisa menjawab pertanyaan penyidik secara normal. Meski begitu, pemeriksaan psikologi tetap harus dilakukan.
"Yah sejauh ini sebenarnya secara normatif sih enggak ada gangguan, pemeriksaan normatif dan keterangan ga plin plan, cuma memang ini salah satu langkah penyidik," tegas Firdaus.
Pemeriksaan terhadap Lomrah dilaksanakan oleh penyidik Polresta Depok bersama psikolog dari P2TP2. Wawancara ini berlangsung selama satu jam dan dilanjutkan dengan observasi psikologis.
Lomrah menganiaya bayi Mutia karena kesal. Tangisan Mutia yang tidak kunjung berhenti membuat Lomrah emosi lalu menganiaya bayi mungil itu hingga meninggal dunia.
Kasus ini diketahui ketika pada Senin (28/1), ketika Lomrah hendak membawa bayi Mutia pergi ke Jakarta. Dia meminta diantar oleh sopir taksi online, namun sopir itu menolak karena melihat bayi dalam kondisi pucat pasi.
Sopir yang curiga lalu memberitahukan kecurigaannya itu kepada tetangga di rumah korban di Perum Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoranmas, Depok. Tetangganya memeriksa kondisi bayi dan saat itu diketahui bayi sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Komentar
Posting Komentar