Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

MAKALAH SEJARAH KEMUNCULAN ALIRAN SYIAH

Makalah Sejarah Kemunculan Aliran Syiah BAB I PENDAHULUAN A.         LATAR BELAKANG Aliran dalam islam itu banyak sebagai yang pernah di gambarkan oleh nabi semasa hidupnya dalam sebuah hadits, di katakan umat islam akan terpecah sampai 73 firqah, demikian katanya : "yahudi akan terpecah atas 71 aliran, nasrani akan berpecah atas 72 aliran, sedang umatku akan terbagi bagi dalam 73 aliran". (al hadits). apa yang di sabdakan nabi itu mungkin terjadi, sudah atau akan terjadi tetapi dalam sejarah islam dapat kita golongkan mazhab-mazhab yang banyak itu atas 4 aliran besar yang pokok, yang akan kita perkatakan di sini dengan menyebut dasar-dasar pendiriannya yang utama. Syiah, syiah ini berbeda pendapatnya dengan aliran lain di antaranya dalam pendirian, bahwa penunjukan imam sesudah wafat nabi di tentukan oleh nabi sendiri dengan nash. nabi tidak boleh melupakan nash itu terhadap pengangkatan khalifahnya, sehingga menyerahkan pekerjaan pengangkatan itu secara b

Makalah Tentang Islam di Aceh

BAB I PENDAHULUAN 1.3   Latar Belakang Masalah Manusia tidak dapat lepas dari hukum dalam setiap sendi-sendi kehidupannya. Hal tersebut terjadi pula dalam tatanan masyarakat. Cicero menyatakan ubi cocietas ibi us, yang artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum1. Indonesia menganut pluralitas hukum dimana terdapat tiga sistem hukum yang berlaku sebagai hukum positif, yaitu hukum barat, hukum adat, serta hukum Islam Hukum Islam bersifat universal, artinya berlaku sama bagi semua pemeluk agama Islam dimanapun, tidak terbatas pada nasionalitas seseorang. Keberlakuan hukum Islam di Indonesia dipengaruhi oleh hukum adat. Hal tersebut diakibatkan oleh sejarah bangsa Indonesia yang menunjukkan bahwa setiap wilayah memiliki hukum adatnya masing-masing sebagai hukum positif mereka. Dalam pranata sosial adat mereka, hukum adat yang didasari oleh asas magis-religius, yang merupakan pengaruh dari hukum Islam, merubah kaedah kesusilaan menjadi menjadi kaedah hukum yang kemudian berlaku