Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Shalat Gerhana Untuk Yang Menyaksikan Gerhana

Gambar
http://www.fauzulmustaqim.com/ Shalat gerhana diperintahkan bagi mereka menyaksikan langsung peristiwa gerhana saja. Adapun bagi yang wilayahnya tidak dilalui gerhana, atau tertutupi awan, maka tidak diperintahkan untuk melakukan shalat gerhana Shalat gerhana diperintahkan bagi mereka menyaksikan langsung peristiwa gerhana saja. Adapun bagi yang wilayahnya tidak dilalui gerhana, atau tertutupi awan, maka tidak diperintahkan untuk melakukan shalat gerhana. Kemudian, acuan untuk shalat gerhana, adalah  ru’yah  (menyaksikan secara langsung), bukan analisa dari ahli falak atau astronomi. Rasulullah  shallallahu’alaihi wasallam  bersabda, إن الشمس والقمر لا يخسفان لموت أحد ولا لحياته، ولكنهما آيتان من آيات الله يريهما عباده، فإذا رأيتم ذلك فافزعوا إلى الصلاة. “ Sesungguhnya matahari dan bulan, merupakan dua tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana, karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Namun Allah lah yang menciptakan peristiwa gerhana matahari da

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid

Gambar
Adakah Surat Khusus Yang Hendaknya Dibaca Pada Shalat Gerhana? Apa surat yang hendaknya dibaca pada shalat gerhana setelah membaca Al-Fatihah? Soal: Apa surat yang hendaknya dibaca pada shalat gerhana setelah membaca Al-Fatihah? Jawab: Tidak ada surat tertentu yang harus dibaca setelah Al Fatihah pada shalat gerhana. Akan tetapi, bacalah surat apa saja yang dia bisa. Al Bahuutiy  rahimahullah  berkata, “Boleh membaca surat apapun karena tidak ada tuntunan surat tertentu yang hendak dibaca” (Lihat Kasysyaaful-Qinaa’  2/63). Namun, yang dianjurkan adalah memperlama qira’ah dan shalat sesuai dengan lamanya gerhana, sehingga ketika shalat selesai matahari pun telah terang kembali. Nabi  shallallaahu ‘alaihi wa sallam  memperlama qira’ah pada shalat gerhana, sampai-sampai berdiri pada raka’at pertama kira-kira selama membaca surat Al-Baqarah. ‘Abdullaah ibn ‘Abbaas  radhiyallaahu ‘anhumaa  berkata, “ Terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sal

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid

Gambar
Selesainya Gerhana, Bolehkah? Apa yang harus dilakukan jika shalat gerhana telah selesai sebelum berakhirnya gerhana? Apakah harus mengulangi lagi shalat gerhana atau tidak? Soal: Apa yang harus dilakukan jika shalat gerhana telah selesai sebelum berakhirnya gerhana? Apakah harus mengulangi lagi shalat gerhana atau tidak? Jawab : Alhamdulillah, Yang sesuai dengan sunah adalah terus melaksanakan shalat gerhana sampai berakhirnya gerhana bulan/matahari, sehingga matahari atau bulan terlihat jelas lagi dan terang sebagaimana awalnya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Al-Mughiroh bin Syu’bah  radhiyallahu ‘anhu  dari Nabi  shallallahu’alaihi wa sallam  bersabda: إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ , لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ , فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِي “ Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak t

Pencucian Benda Yang Terkena Babi, Harus Dengan Tanah?

Gambar
Sebagian orang masih ragu dengan status halal vaksin karena mereka menilai bahwa proses pencucian najis babi harus dicampur dengan debu (tanah). http://www.fauzulmustaqim.com/ Sebagaimana yang kita ketahui, proses produksi sebagian kecil vaksin (seperti vaksin polio, vaksin rotavirus, vaksin rabies, dan vaksin varicella), bersinggungan dengan bahan-bahan yang bersumber dari babi. Akan tetapi, bahan-bahan tersebut telah dimurnikan dan dihilangkan, sehingga tidak ditemukan lagi dalam produk akhir vaksin 1 .  Jika masih ada, berarti produk tersebut adalah produk gagal yang tidak boleh diedarkan. Dan telah kita ketahui pula, para ulama telah menjelaskan status vaksin-vaksin tersebut adalah mubah alias halal 2 . Namun, sebagian orang masih ragu dengan status halal vaksin tersebut karena mereka menilai bahwa proses pencucian najis babi harus dicampur dengan debu (tanah). Sehingga mereka menilai bahwa proses pencucian najis babi di perusahaan vaksin tidak (belum) sesua

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid

http://www.fauzulmustaqim.com/ Soal: Apa hukumnya jika waktu terjadinya gerhana bersamaan dengan  pelaksanaan  shalat  Jum’at ? Jawab: Segala puji bagi Allah, Pertama,  tatkala gerhana terjadi pada hari Jum’at.  Maka, j ika gerhana matahari terjadi sebelum pelaksanaan shalat Jum’at, dengan waktu yang cukup sehingga shalat gerhana dapat dilaksanakan dengan leluasa semisal di gerhana terjadi waktu dhuha, maka dalam kondisi tersebut shalat gerhana dikerjakan terlebih dahulu, kemudian shalat Jum’at dilaksanakan pada waktunya. Jika gerhana terjadi pada waktu pelaksanaan shalat Jum’at, maka: Berdasarkan kesepakatan ulama, shalat Jum’at didahulukan apabila dikhawatirkan durasi terjadinya gerhana berlangsung lama dan melampaui waktu shalat Jum’at ; Apabila durasi berlangsungnya gerhana tidak melampaui waktu shalat Jum’at, maka mayoritas ulama berpendapat shalat gerhana didahulukan pelaksanaannya daripada shalat Jum’at. Berbeda dengan ulama Hanabilah yang berpatokan pada pen