Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid
Selesainya Gerhana, Bolehkah?
Apa yang harus dilakukan jika shalat gerhana telah selesai sebelum berakhirnya gerhana? Apakah harus mengulangi lagi shalat gerhana atau tidak?
Soal:
Apa yang harus dilakukan jika shalat gerhana telah selesai sebelum berakhirnya gerhana? Apakah harus mengulangi lagi shalat gerhana atau tidak?
Jawab :
Alhamdulillah,
Yang sesuai dengan sunah adalah terus melaksanakan shalat gerhana sampai berakhirnya gerhana bulan/matahari, sehingga matahari atau bulan terlihat jelas lagi dan terang sebagaimana awalnya.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Al-Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ , لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ , فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِي
“Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian menyaksikan gerhana, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai gerhana hilang (berakhir).” Diriwayatkan oleh Bukhari No. 1060 dan Muslim No. 911 dengan lafaz, “حتى ينكشف”“sampai matahari/bulan terlihat”.
Dalam riwayat yang lain dari Abu Mas’ud Al-Anshari dengan lafaz “حتى يكشف ما بكم” “sampai kalian melihat lagi matahari/bulan”.
Adapun lafaz “حتى ينجلي”, “sampai gerhana hilang (berakhir)” diriwayatkan oleh Muslim No. 904 dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu.
Jika Imam telah mengakhiri shalat karena menyangka gerhana telah berakhir padahal belum berakhir, maka para ulama ahli fiqih telah menegaskan tidak dianjurkan untuk mengulangi shalat gerhana pada waktu itu, yaitu saat orang-orang telah selesai shalat gerhana sementara gerhana masih terus berlangsung. Hal ini dikarenakan pengulangan shalat gerhana membutuhkan dalil khusus dan tidak ada dalil tentang disyariatkannya pengulangan shalat gerhana.
Imam Syafi’i rahimahullah berkata :
وَإِنْ صَلَّى صَلَاةَ الْكُسُوفِ فَأَكْمَلَهَا ثُمَّ انْصَرَفَ، وَالشَّمْسُ كَاسِفَةٌ يَزِيدُ كُسُوفُهَا أَوْ لَا يَزِيدُ لَمْ يُعِدْ الصَّلَاةَ، وَخَطَبَ النَّاسَ لِأَنَّا لَا نَحْفَظُ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلَّى فِي كُسُوفٍ إلَّا رَكْعَتَيْنِ
“Apabila imam melaksanakan shalat kusuf, kemudian dia menyempurnakan dan menyelesaikannya sementara gerhana matahari masih berlangsung, maka shalat gerhana tidak perlu diulang meskipun proses gerhana tersebut masih berlangsung lama atau tidak. Hendaknya imam meneruskan prosesi shalat gerhana dengan khutbah karena kami hanya mengetahui riwayat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan shalat gerhana sebanyak 2 raka’at saja.” (Al-Umm 1/279).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
وَإِنْ فَرَغَ مِنْ الصَّلَاةِ وَالْكُسُوفُ قَائِمٌ لَمْ يَزِدْ، وَاشْتَغَلَ بِالذِّكْرِ وَالدُّعَاءِ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ
“Jika seseorang telah selesai shalat sementara gerhana masih berlangsung, maka shalat gerhana tidak perlu ditambah tapi hendaknya dia menyibukkan diri dengan berzikir dan berdoa, karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalat gerhana lebih dari 2 raka’at.” (Al-Mughni 2/245).
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
وَلَوْ سَلَّمَ مِنْ صَلَاةِ الْكُسُوفِ وَالْكُسُوفُ بَاقٍ فَهَلْ لَهُ اسْتِفْتَاحُ صَلَاةَ الْكُسُوفِ مَرَّةً أُخْرَى فِيهِ وَجْهَانِ خَرَّجَهُمَا الْأَصْحَابُ عَلَى جَوَازِ زِيَادَةِ الركوع (والصحيح) المنع من والزيادة وَالنَّقْصِ وَمِنْ اسْتِفْتَاحِ الصَّلَاةِ ثَانِيًا وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
“Seandainya shalat gerhana telah selesai sedangkan gerhana masih tetap ada, apakah boleh dilakukan shalat gerhana sekali lagi? Di sini ada 2 pendapat dari ulama besar mazhab Syafi’i. Kedua pendapat tersebut membolehkan untuk menambah ruku’. Namun, yang benar yaitu tidak boleh menambah atau mengurangi ruku’ dan juga melakukan shalat gerhana yang kedua. Wallahu a’lam.” (Al-Majmu’ 5/54).
Dalam kitab “As-Syarh Al-Kabir” (1/404) yang merupakan salah satu kitab fikih Malikiyyah disebutkan:
( ولا تكرر ) الصلاة إن أتموها قبل الانجلاء والزوال ، أي يمنع فيما يظهر ” انتهى
“Shalat gerhana tidak perlu diulangi jika pelaksanaannya telah selesai sebelum gerhana berakhir. Hal ini terlarang menurut pendapat yang terkuat.”
Oleh karena itu, dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan berdoa dan berzikir sampai gerhana benar-benar berakhir. Hal ini dikarenakan dalam zikir dan doa terdapat penerapan makna dari shalat gerhana, yaitu menampakkan penghambaan dan permohonan kepada Allah ‘azza wa jala dalam kejadian yang agung ini. Dalam sebagian riwayat hadits :
.. فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَكَبِّرُوا وَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
“..Jika kalian menyaksikan gerhana, maka bertakbirlah, serulah Allah, laksanakan shalat, dan bersedekahlah.” (HR. Muslim No. 901).
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
المشهور عند أهل العلم أن صلاة الكسوف لا تكرر، ولكن ينبغي للإمام أن يلاحظ مدة الكسوف فيجعل الصلاة مناسبة ، فإن كانت قصيرة قصّر الصلاة ، ويعلم هذا بما نسمع عنه الآن مما يقرر قبل حدوث الكسوف ؛ بأن الكسوف سيبدأ في الدقيقة كذا من الساعة كذا إلى الدقيقة كذا في الساعة كذا ، فينبغي للإمام أن يلاحظ ذلك .
وإذا فرغت الصلاة قبل انجلاء الكسوف فليتشاغلوا بالدعاء والذكر حتى ينجلي
“Pendapat yang masyhur di kalangan ahli ilmu bahwa shalat gerhana tidak perlu diulangi. Akan tetapi sebaiknya imam memperhatikan lama waktu berlangsungnya gerhana, sehingga dia bisa menyesuaikan shalat dengan durasi gerhana. Kalau diperkirakan proses gerhana berlangsung dalam waktu yang pendek, maka imam meringkas shalat.
Hal ini bisa diketahui sebagaimana yang kita dengar saat ini, yaitu dengan adanya informasi sebelum terjadinya gerhana bahwa gerhana akan terjadi dari jam sekian menit sekian sampai jam sekian menit sekian. Maka selayaknya imam memperhatikan hal ini.
Adapun jika shalat telah selesai sebelum berakhirnya gerhana, maka hendaknya kaum muslimin yang melaksanakan shalat gerhana menyibukkan diri dengan berdoa dan berdzikir hingga gerhana berakhir.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Ibn Utsaimin 16/322).
Beliau rahimahullah juga berkata:
لا تكرر صلاة الكسوف إذا انتهت قبل الانجلاء ، وإنما يصلي نوافل كالنوافل المعتادة ، أو يدعو ويستغفر ويشتغل بالذكر حتى ينجلي ” انتهى.
“Shalat gerhana tidak perlu diulangi jika shalat selesai sebelum berakhirnya gerhana. Akan tetapi bisa diisi dengan shalat sunah sebagaimana shalat sunah biasanya, berdoa, istigfar, atau memperbanyak zikir sampai gerhana berakhir.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Ibn Utsaimin16/324).
Wallahu a’lam.
Komentar
Posting Komentar