Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid

http://www.fauzulmustaqim.com/
Soal:
Apa hukumnya jika waktu terjadinya gerhana bersamaan dengan pelaksanaan shalat Jum’at?
Jawab:
Segala puji bagi Allah,
Pertama, tatkala gerhana terjadi pada hari Jum’at. Maka, jika gerhana matahari terjadi sebelum pelaksanaan shalat Jum’at, dengan waktu yang cukup sehingga shalat gerhana dapat dilaksanakan dengan leluasa semisal di gerhana terjadi waktu dhuha, maka dalam kondisi tersebut shalat gerhana dikerjakan terlebih dahulu, kemudian shalat Jum’at dilaksanakan pada waktunya.
Jika gerhana terjadi pada waktu pelaksanaan shalat Jum’at, maka:
  • Berdasarkan kesepakatan ulama, shalat Jum’at didahulukan apabila dikhawatirkan durasi terjadinya gerhana berlangsung lama dan melampaui waktu shalat Jum’at;
  • Apabila durasi berlangsungnya gerhana tidak melampaui waktu shalat Jum’at, maka mayoritas ulama berpendapat shalat gerhana didahulukan pelaksanaannya daripada shalat Jum’at. Berbeda dengan ulama Hanabilah yang berpatokan pada pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, di mana beliau berpandangan untuk lebih mendahulukan pelaksanaan shalat Jum’at karena mendahulukan pelaksanaan shalat gerhana akan menimbulkan kesulitan. Dan hal itu justru berkonsekuensi menahan dan melazimkan manusia untuk mengerjakan shalat gerhana. Padahal telah diketahui bersama hukum asal shalat gerhana tidaklah wajib.
Ibnu Qudamah menerangkan di dalam kitabnya, Al Mughni,
وإذا اجتمع صلاتان , كالكسوف مع غيره من الجمعة أو العيد أو صلاة مكتوبة أو الوتر بدأ بأخوفهما فوتا فإن خيف فوتهما بدأ بالصلاة الواجبة وإن لم يكن فيهما واجبة كالكسوف والوتر أو التراويح بدأ بآكدهما كالكسوف والوتر بدأ بالكسوف لأنه آكد ,ولهذا تسن له الجماعة ولأن الوتر يقضى وصلاة الكسوف لا تقضى فإن اجتمعت التراويح والكسوف , فبأيهما يبدأ ؟ فيه وجهان ، هذا قول أصحابنا ، والصحيح عندي أن الصلوات الواجبة التي تصلى في الجماعة مقدمة على الكسوف بكل حال لأن تقديم الكسوف عليها يفضي إلى المشقة لإلزام الحاضرين بفعلها مع كونها ليست واجبة عليهم وانتظارهم للصلاة الواجبة مع أن فيهم الضعيف والكبير وذا الحاجة ، وقد أمر النبي صلى الله عليه وسلم بتخفيف الصلاة الواجبة كي لا يشق على المأمومين فإلحاق المشقة بهذه الصلاة الطويلة الشاقة مع أنها غير واجبة أولى ، وكذلك الحكم إذا اجتمعت مع التراويح قدمت التراويح لذلك وإن اجتمعت مع الوتر في أول وقت الوتر قدمت ؛ لأن الوتر لا يفوت وإن خيف فوات الوتر قدم لأنه يسير يمكن فعله وإدراك وقت الكسوف وإن لم يبق إلا قدر الوتر فلا حاجة بالتلبس بصلاة الكسوف لأنها إنما تقع في وقت النهي ، وإن اجتمع الكسوف وصلاة الجنازة قدمت الجنازة وجها واحدا لأن الميت يخاف عليه والله أعلم
Jika pada suatu waktu pelaksanaan dua shalat terjadi pada waktu bersamaan sebagai contoh shalat gerhana yang terjadi bersamaan dengan shalat lain seperti shalat Jum’at, ‘Ied, shalat wajib maupun witir, maka:
  • Shalat yang waktunya paling dikhawatirkan akan segera berakhir dikerjakan terlebih dahulu;
  • Apabila waktu pelaksanaan kedua shalat tersebut sama-sama dikhawatirkan akanberakhir, maka pelaksanaan shalat wajib didahulukan;
  • Jika keduanya bukan shalat wajib seperti shalat gerhana dengan shalat witir atau shalattarawih, maka shalat yang hukumnya paling ditekankan dikerjakan terlbih dahulu.Sebagai contoh shalat gerhana dengan shalat witir. Pada kondisi ini, shalat gerhana dikerjakan terlebih dahulu mengingat yang pelaksanaan shalatnya lebih ditekankan.Shalat gerhana lebih ditekankan pelaksanaannya karena shalat gerhana dilaksanakan dengan berjama’ah. Selain itu, shalat witir dapat diqadha di waktu lain, berbeda denganshalat gerhana yang tidak diqadha. Lalu, apabila waktu pelaksanaan shalat tarawih danshalat gerhana terjadi bersamaan, manakah di antara keduanya yang dikerjakan terlebih dahulu? Ada dua pendapat dalam masalah tersebutUraian di atas merupakan pendapat rekan-rekan kami.
Adapun pendapat yang tepat menurut pandanganku adalah, shalat wajib yang dikerjakansecara berjama’ah lebih didahulukan daripada pelaksanaan shalat gerhana bagaimanapun kondisinya.Hal ini dikarenakan mendahulukan pelaksanaan shalat gerhana terhadap shalat wajib akan menimbulkan kesulitan, di mana para jama’ah yang hadir diharuskan untuk mengerjakan shalat gerhana yang sebenarnya bukan sebuah kewajiban bagi mereka.
Hal ini juga membuat mereka harus menunggu sekian lama untuk mengerjakan shalat wajib sementara boleh jadi di antara mereka ada yang berfisik lemah, berusia lanjut, dan memiliki suatu keperluan. Padahal Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk memperingan shalat wajib sehingga tidak memberatkan makmum. Tentu lebih diutamakan untuk tidak menyulitkan makmum dengan mendahulukan pelaksanaan shalat gerhana yang sudah diketahui bersama pelaksanaannya sendiri membutuhkan waktu yang lama dan memberatkan, sementara hukumnya sendiri tidak wajib.
Hukum yang sama berlaku jika waktu pelaksanaan shalat gerhana bersamaan dengan shalat tarawih, dalam kondisi tersebut pelaksanaan shalat tarawih didahulukan;
Apabila shalat gerhana terjadi bersamaan dengan shalat witir di awal waktu witir, maka shalat gerhana dilakukan terlebih dahulu karena waktu shalat witir masih panjang.
Adapun jika khawatir waktu shalat witir akan usai, maka pelaksanaan shalat witir didahulukan karena pelaksanaan shalat witir tidak memakan waktu yang lama, sehingga masih memungkinkan untuk melakukan shalat gerhana.
Jika tidak ada lagi waktu yang tersedia kecuali hanya sebatas mengerjakan shalat witir saja, maka tidak perlu lagi melakukan shalat gerhana, karena jika dilakukan boleh jadi shalat gerhana akan dilaksanakan pada waktu terlarang untuk shalat;
Jika shalat gerhana berbarengan dengan shalat jenazah, maka hanya terdapat satu pendapat yang menyatakan pelaksanaan shalat jenazah dilakukan terlebih dahuluHal ini dikarenakan jenazah tersebut berhak mendapat perhatian untuk segera dishalatkan dan dimakamkan.Allahu A’lam” Al Mughni (2/146).
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (5/61) menuturkan,
قال الشافعي والأصحاب رحمهم الله إذا اجتمع صلاتان في وقت واحد قدم ما يخاف فوته ثم الأوكد فإذا اجتمع عيد وكسوف أو جمعة وكسوف وخيف فوت العيد أو الجمعة لضيق الوقت قدم العيد والجمعة ؛ لأنهما أوكد من الكسوف وإن لم يخف فوتهما فالأصح وبه قطع المصنف [أبو إسحاق الشيرازيوالأكثرونيقدم الكسوف ، لأنه يخاف فوته
Asy-Syafi’i dan rekan-rekan ulama Syafi’iyah mengatakan jika dua shalat bersamaan dalam satu waktu, maka shalat yang paling dikhawatirkan akan segera terlewatkan waktunyadilakukan terlebih dahulu, kemudian shalat yang hukumnya paling ditekankan. Oleh karena itu jika shalat ‘Ied dan shalat gerhana waktunya bersamaan, atau shalat Jum’at dan shalat gerhana, dan dikhawatirkan shalat ‘Ied atau shalat Jum’at akan terlewatkan karena waktu tidak cukup tersedia, maka pelaksanaan shalat ‘Ied atau Jum’at didahulukan karena kedua shalat tersebut lebih ditekankan hukumnya daripada shalat gerhana. Jika waktu yang tersedia memadai untuk melakukan dua shalat tersebut, maka menurut pendapat yang lebih tepatadalah mendahulukan shalat gerhana karena shalat gerhana memiliki limit waktu yang lebihterbatas. Pendapat inilah yang dipilih oleh Abu Ishaq ashShirazy dan mayoritas ulamaSyafi’iyah.”
Pendapat ulama terkait permasalahan ini juga dapat dilihat di kitab al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah[27/258].
Pendapat terpilih (rajih) dalam hal ini adalah sebagaimana yang diterangkan Ibnu Qudamahrahimahullah karena alasan yang diterangkan beliau perihal adanya kesulitan apabila pelaksanaan shalat gerhana didahulukan terlebih dahulu daripada shalat Jum’at. Selain itu shalat Jum’at lebih penting dan hukumnya lebih ditekankan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Jika dua shalat waktunya bersamaan, semisal shalat gerhana dan shalat lainnya seperti shalat wajib, Jum’at, witir atau tarawih, Maka manakah diantara kedaunya yang didahulukan?”
Beliau menjawab,
الفريضة مقدمة على الكسوف والخسوف ؛ لأنها أهم ، ولأن الله تعالى قال في الحديث القدسي: ( ما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضته عليه ) ” انتهى من مجموع فتاوى ابن عثيمين
“Shalat wajib didahulukan atas shalat gerhana matahari dan bulan karena shalat fardhu itu lebih penting. Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi, ‘Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu (amal shaleh) yang lebih aku cintai daripada amal-amal yang Aku wajibkan kepadanya” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin [16/307]).
Kedua, terkait pelaksanaan kedua shalat tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Jika imam memulai dengan shalat Jum’at, maka ia harus menyampaikan khutbah lalu mengimami shalat Jum’at. Lalu mengerjakan shalat gerhana dilanjutkan dengan khutbah setelahnya;
  • Jika imam memulai dengan shalat gerhana dan telah menyelesaikannya, maka selanjutnya imam menyampaikan khutbah Jum’at dan menyampaikan pembahasan tentang gerhana dalam khutbahnya. Setelah itu barulah imam melaksanakan shalat Jum’at. kedua khutbah Jum’at yang telah disampaikan telah mencukupi sehingga khutbah gerhana tidak perlu disampaikan.
Imam An Nawawi rahimahullah menerangkan di dalam kitab sebagaimana yang telah dikutip sebelumnya,
ولو اجتمع جمعة وكسوف واقتضى الحال تقديم الجمعة خطب لها ثم صلى الجمعة , ثم الكسوف ثم خطب للكسوف وإن اقتضى الحال تقديم الكسوف بدأ بها , ثم خطب للجمعة خطبتها وذكر فيهما شأن الكسوف وما يندب في خطبتيه ولا يحتاج إلى أربع خطب وقال أصحابنا ويقصد بالخطبتين الجمعة خاصة ، وكذا نص عليه الشافعي في الأم
“Jika shalat Jum’at dan shalat gerhana bersamaan waktunya dan situasi mengharuskan untuk mendahulukan shalat Jum’at, maka imam melaksanakan khutbah Jum’at terlebih dahulu lalu dilanjutkan shalat Jum’at. Kemudian menunaikan shalat gerhana dilanjutkan dengan khutbah shalat gerhana.
Jika situasi mengharuskan untuk mendahulukan shalat gerhana, maka imam memulai terlebih dahulu pelaksanaan shalat gerhana. Kemudian memberikan khutbah Jum’at dengan menjelaskan tentang gerhana dan aktivitas yang dianjurkan ketika terjadi gerhana di dalam khutbah yang disampaikan. Dalam kasus seperti ini, tidak diperlukan empat khutbah (cukup dengan dua khutbah Jum’at). Para ulama Syafi’iyah menerangkan bahwa dalam kondisi tersebut cukup dengan dua khutbah saja. Hal ini juga ditegaskan oleh asy-Syafi’i dalam kitabal-Umm”.
Allahu A’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah TSUNAMI ACEH 2004

Makalah Tentang Permainan Tradisional "Bola Bekel"

MAKALAH KHALAF: AHLUSSUNNAH (AL-ASY’ARI DAN AL-MATURIDI)