Berita Konvoi Sambil Bawa Senjata Tajam, 11 Remaja Ditangkap Polisi
Konvoi Sambil Bawa Senjata Tajam, 11 Remaja Ditangkap Polisi
Ilustrasi. ©2015 Merdeka.com
Merdeka.com - 11 remaja berinisial ADS (15), FR (17), Stevanus Septiawan (19), F (17), Ary (19), KJ (17), EKA Parikesit (19), AF (18), MVS (16), MAR (16) dan MRR (15) ditetapkan Polres Tangerang Selatan sebagai tersangka, perkara membawa senjata tajam dan menyebarkan konten video yang meresahkan masyarakat.
BERITA TERKAIT
Usai Tandatangan Berkas P21, Penyuap Bupati Pakpak Bharat Siap di Sidang
Gunung Anak Krakatau Mengalami Gempa Tektonik Lokal Selama 20 Detik
Sambangi PAUD di Banyuwangi, Iriana Senam Sehat & Menanam Hidroponik
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menegaskan, ke-11 remaja itu diamankan setelah beredarnya video yang memperlihatkan mereka sedang berkonvoi mengendarai sepeda motor di Jalan Graha Raya, Serpong Utara, Tangsel.
Unggahan video yang viral di berbagai sosial media itu, dianggap mengganggu ketentraman warga Tangsel, pasalnya konvoi remaja dengan sepeda motor ini juga memperlihatkan salah satu remaja yang membawa senjata tajam.
Ferdy mengatakan, video itu memang direkam di Graha Raya Bintaro, Serpong Utara, Tangsel. Tapi kejadian video itu, terjadi di bulan Oktober 2018.
Setelah diselidiki, polisi berhasil mengungkap bahwa komplotan remaja itu merupakan anggota kelompok perguruan silat yang saat ini telah bubar.
"Video itu dibuat ketika mereka masih tergabung perguruan silat Banaspati, setelah mereka latihan silat mereka berkumpul dan berkonvoi. Jadi tidak ada warga Tangsel, rata-rata adalah warga Kota Tangerang dan Jakarta Selatan," kata dia, Selasa (29/1).
Saat penangkapan, terang Kapolres, polisi mendapati sejumlah barang bukti yang juga terekam kamera yakni lima unit kendaraan sepeda motor dan juga stik golf.
"Sementara kita proses dan lakukan pembinaan supaya tidak terulang lagi. Kita libatkan orang tua dan sekolah," kata dia.
Namun ia melanjutkan, tak menutup kemungkinan para tersangka dihukum sesuai Undang-Undang (UU). Ia mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
Pertama, kata dia, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
Selain itu, para tersangka juga akan dikenakan Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman empat tahun penjara. [cob]
Komentar
Posting Komentar