Inspektorat Pidie Periksa Dana Desa
* Di Tujuh Gampong
SIGLI- Kepala Inspektorat Pidie Mustafa Kamal SH MSi mengatakan, saat ini tim inspektorat sedang memeriksa penggunaan dana desa di lima gampong di Pidie. Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran adanya pengaduan masyarakat terhadap penggunaan dana gampong yang diduga tidak transparan.
“Kita telah turunkan tim ke masing-masing gampong tersebut untuk mengaudit dana gampong yang diduga pengelolaannya tidak transparan. Kita mengaudit dana gampong selama tiga tahun, mulai 2015, 2016, dan 2017,” sebut Kepala Inspektorat Pidie Mustafa Kamal kepada Serambi, Kamis (30/8).
Menurutnya, saat ini Inspektorat Pidie sedang mengaudit kasus dana desa di lima gampong, yakni Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga. Berikutnya, Gampong Aron dan Genteng Timu, Kecamatan Batee. Lalu, Kampong Asan, Kecamatan Kota Sigli dan Dayah Sukon, Kecamatan Peukan Baro. Sementara Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli dan Peukan Tuha, Kecamatan Simpang Tiga, telah selesai dilakukan audit.
“Untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Blang Asan diserahkan ke kejaksaan karena warga melaporkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, LHP yang telah diaudit inspektorat tidak diperbolehkan untuk dibuka kepada publik. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah. LHP itu, kata Mustafa Kamal, hanya boleh diserahkan kepada keuchik dan camat. Sehingga camat nantinya akan memanggil pihak yang terlibat, yang mengelola dana gampong untuk menyelesaikannya.
Dikatakan, LHP dana gampong diserahkan kepada kejaksaan dan polisi jika LHP tersebut bermasalah. “Kita mengaudit dana gampong selama tiga tahun, mulai dari 2015, 2016 dan 2017, meski warga melaporkan kasus dana desa tahun 2017. Sebab, selama tiga tahun ada keterkaitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” sebutnya.
Di sisi lain, anggota DPRK Pidie Isa Alima kepada Serambi mengungkapkan, kasus dana desa yang dilaporkan kepada Inspektorat Pidie jika dicermati sebagian karena faktor kecemburuan atau masalah pribadi, lalu keuchik sering menjadi tumbal. “Keuchik dan tuhapeut terkadang berbeda pendidikan, tapi jangan disalahkan keuchik. Jabatan keuchik itu sah secara konstitusi yang merupakan pemerintah terendah di gampong hasil pemilihan langsung,” jelasnya.
Untuk itu, kata Isa, inspektorat harus memeriksa secara mendalam kasus dana desa sehingga tidak timbul masalah baru di gampong. “Kalau memang keuchik benar-benar salah melakukan korupsi, tentu harus diproses hukum,” tegasnya.
Empat Tim Dibentuk
Kepala Inspektorat Pidie Mustafa Kamal menegaskan, dalam menuntaskan pemeriksaan dana desa, inspektorat membentuk empat inspektur pembantu (irban). Empat tim itu bertugas sesuaidengan wilayah yang telah ditentukan. Menurutnya, sesuai surat tugas kerja dalam penanganan dana desa, pemeriksaan dilakukan selama 12 hari.
“Waktu 12 hari tidak selesai pemeriksaan kasus dana desa, sebab mengaudit dana desa banyak kendala yang dihadapi tim inspektorat. Mulai tidak lengkap diserahkan dokumen dan mangkirnya pihak yang terlibat di gampong saat dipanggil inspektorat untuk diakukan pemeriksaan, sehingga proses pemeriksaan terjadi molor,” jelasnya.(naz)
Komentar
Posting Komentar