Ketentuan, Nisab Dan Cara Menghitung Zakat Fitrah

Ketentuan, Nisab Dan Cara Menghitung Zakat Fitrah

Menghitung Zakat Fitrah – Pengertian Ketentuan, Nisab dan Menghitung Zakat Fitrah ialah cara untuk menilai takaran yg akan ditentukan dlm pemberian Zakat Fitrah baik itu dg Makanan Pokok maupun dg Uang sebagai ganti dari Makanan Pokok tersebut karena didalam Ajaran Agama Islam sendiri sudah diajarkan dan dijelaskan bahwa didalam Zakat Fitrah sudah ditentukan berapa banyak yg harus dikeluarkan, Batas Waktu Zakat Fitrah yg harus dibayarkan, Syarat Wajib Zakat Fitrah yg harus dipenuhi dan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah tersebut.

Sedangkan Zakat Fitrah didalam ajaran agama Islam sendiri merupakan suatu kewajiban yg harus dilakukan untuk masing2 umat, Kewajiban dlm Membayar Zakat Fitrah pun sdh banyak dijelaskan di dalam Firman Alloh Swt dan Sabda Rosullullah Saw. Lalu jika melihat Keutamaan, Keistimewaan dan Manfaat Zakat Fitrah itu sendiri sangat lah banyak karena bisa membersihkan (Fitrah) Harga, Diri dan Jiwa kita, akan mendapatkan pahala yg begitu banyak dan membuat usaha kita tambah maju dan berkembang.

Perhitungan Dan Cara Menghitung Zakat Fitrah Di Bulan Ramadhan
perhitungan, ketentuan dan cara menghitung zakat fitrah

Sebelum membahas tentang Perhitungan Zakat Fitrah, Ketentuan Zakat Fitrah dan Nisab Zakat Fitrah lebih dalam, ada baiknya jika anda mengetahui Waktu Zakat Fitrah karena Waktu Memberikan, Membayar dan Mengeluarkan Zakat Fitrah ini dilakukan disaat Bulan Puasa Ramadhan dan Batas Waktu Zakat Fitrah itu sendiri saat masuk Shalat Ied atau jika seorang Imam dan Makmum sudah mengerjakan Shalat Ied Idul Fitri sehingga jika anda ingin membayar Zakat Fitrah diusahakan sebelum pagi hari dan lebih baik dilakukan disaat malam takbiran hari raya idul fitri.

Cara Perhitungan dan Menghitung Zakat Fitrah

Rumus Cara Perhitungan Zakat Fitrah dan Cara Menghitung Zakat Fitrah dilakukan sesuai dg ajaran di Agama Islam yaitu sebesar 1 satu Sha yg berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud sendiri bernilai 676 Graam. Namun untuk cara menghitung zakat fitrah yg lebih sederhana dan sudah di tetapkan oleh berbagai ulama di Indonesiia ialah 2.7 Kilo Gram untuk Makanan Pokok like Beras, Kurma, Jagung dan makanan pokok lainya.

Sedangkan untuk Jumlah Uang untuk Membayar Zakat Fitrah sebagai ganti dari makanan pokok itu sendiri yaitu Harga Beras perkilogram dikali dg jumlah zakat fitrah yg dibayarkan. Sebagai contoh nyata jika harga 1 (Satu) Killo gram Beras sebesar Rp. 12.000 maka tinggall dikalikan 2.7 Kg sehingga Zakat Fitrah dlm bentuk Uang yg harus dibayarkan Rp. 32.400 Ribu Rupiah .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah TSUNAMI ACEH 2004

Makalah Tentang Permainan Tradisional "Bola Bekel"

MAKALAH KHALAF: AHLUSSUNNAH (AL-ASY’ARI DAN AL-MATURIDI)