QADHA BAGI ORANG YANG MENINGGAL RAMADHAN

QADHA BAGI ORANG YANG MENINGGAL RAMADHAN


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustaz bagaimana dengan kasus orang yang meninggal dalam keadaan shaum Ramadhan? Apakah yang ditinggalkan wajib menggantinya?
Rani, Bandung
Jawaban:
Wa alaikum salam wr.wb.
Sobat Rani yang dirahmati Allah SWT, para ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggal pada bulan suci Ramadhan apabila dia tidak memiliki hutang puasa maka tidak ada kewajiban apapun baginya dan bagi keluarga yang ditinggalkan untuk menggantinya. Demikian pula mereka bersepakat bahwa orang yang tidak berpuasa karena udzur tertentu seperti sakit atau dalam perjalanan, kemudian pada saat itu juga dia meninggal dunia maka tidak ada kewajiban apapun bagi wali atau ahli waris orang tersebut untuk mengganti puasanya atau membayarkan fidyah untuknya. Sebab orang tadi tidak memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa yang ditinggalkan sebelum meninggal dunia. (Lihat Al-Kasani, Badai’ As-Shanai’ jilid 2 hlm. 103; Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hlm. 125). 
Sedangkan apabila dia memiliki hutang puasa, baik yang disebabkan karena udzur syar’i (seperti sakit dan safar) maupun bukan, kemudian dia memiliki waktu untuk mengqadha puasa tersebut, tetapi dia tidak memanfaatkan waktu itu. Dan ternyata dia meninggal sebelum sempat membayar hutang puasanya. Dalam kondisi ini para ulama berbeda pendapat sebagai berikut: 
Pendapat Pertama, pihak keluarga atau ahli waris wajib menggantikannya karena memenuhi kewajiban membayar hutang adalah sesuatu yang mutlak. Baik yang berhubungan dengan manusia, apalagi berhubungan dengan Allah SWT. Sehingga orang yang meninggal dunia sebelum memenuhi kewajiban qadha’ puasa Ramadhan, sama artinya dengan mempunyai tunggakan hutang kepada Allah SWT. Adapun dalam praktik pelaksanaan qadha puasa Ramadhan tersebut dengan cara membayar fidyah, yaitu memberi makan sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari puasa yang telah ditinggalkannya. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Mereka berhujah antara lain dengan 
Hadits Nabi SAW, beliau bersabda: “Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya.” (HR Tirmidzi, dari Ibnu ‘Umar). 
Pendapat Kedua, pihak keluarga atau ahli waris wajib menggantikannya dengan cara melaksanakan qadha puasa tersebut, sebagai gantinya. Dan tidak boleh digantikan dengan fidyah. Sedangkan dalam prakteknya, pelaksanaan qadha’ puasa tersebut, boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seijin atau atas perintah keluarganya. Ini adalah pendapat madzhab Dhahiri dan sebagian madzhab Syafi’I, sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah). 
Pendapat Ketiga, pihak keluarga dan ahli waris tidak ada kewajiban untuk menggantikannya, baik itu mengqadha’ ataupun membayar fidyah, kecuali jika orang yang meninggal tersebut berwasiat, maka harus ditunaikan. Namun bentuk penunaian wasiatnya adalah dengan membayar fidyah, bukan dengan mengadha’. Ini adalah pendapat madzhab Maliki. Imam Malik berkata dalam Al-Mudawwanah Al-Kubra ketika menjawab pertanyaan dalam masalah ini : “Bagaimana pendapat engkau Jika ada orang yang menyepelekan mengadha Ramadhan kemudian meninggal tanpa berwasiat agar dia mengganti puasa yang ditinggalkan?” Imam Malik berkata : “Itu semua kembali kepada keluarganya, jika berkenan mereka boleh membayar fidyah untuknya dan jika berkenan mereka tidak membayarnya. Tidak ada kewajiban kepada keluarga orang yang meninggal untuk membayar fidyah maupun mengadha’ puasa untuknya.” (Malik bin Anas, Al-Mudawwanah Al-Kubra, jilid 1 hal. 280).

Sebab Perbedaan Pendapat

Sebab perbedaan pendapat yang terjadi adalah karena ada dua hadits yang seakan-akan bertentangan maknanya, sehingga para ulama memiliki penafsiran yang berbeda dalam memahami hal tersebut. Yang pertama adalah hadits riwayat ‘Aisyah bahwasanya Nabi SAW bersabda : “Orang yang meninggal dan memiliki hutang puasa, maka wali orang tersebut harus mengadha’ puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim). 
Hadits kedua adalah hadits riwayat Ibnu Umar bahwasanya Nabi SAW bersabda : “Orang yang meninggal dunia dan memiliki hutang puasa satu bulan, maka walinya wajib memberi makan satu orang miskin per hari yang ditiggalkan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) 
Bagi yang berpendapat bolehnya mengadha untuk orang yang meninggal berdalil dengan hadits pertama, sedangkan hadits kedua berdasarkan riwayat yang shahih adalah hadits mauquf, yaitu perkataan Ibnu Umar sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Adapun yang berpendapat tidak boleh mengadha dan cukup dengan fidyah berpendapat bahwa hadits ‘Aisyah di atas berkenaan dengan masalah puasa nadzar. Atau makna “Hendaknya walinya berpuasa untuknya” diartikan sebagai membayar fidyah sebagai ganti dari puasa. (Lihat : Al-Mughni jilid. 3 hlm. 152 dan Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, jilid 6 hlm. 371). 
Menurut hemat kami semua pendapat para ulama tersebut dapat diakomodasi dan dicari jalan tengahnya, yaitu bahwasanya boleh bagi ahli waris untuk berpuasa qadha untuk orang yang meninggal, tapi hukumnya tidak wajib. Sehingga jika ahli waris menggantinya dengan memberi makan orang miskin (fidyah) maka hal tersebut diperbolehkan. Imam Nawawi memilih merajihkan pendapat ini : “Aku katakan bahwasanya pendapat yang paling benar dalam masalah ini adalah pendapat yang membolehkan seorang wali untuk berpuasa qadha untuk orang yang telah meninggal (selain menggantinya dengan fidyah). Baik itu puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa wajib yang lain. Dalilnya adalah hadits-hadits shahih yang baru saja kami sebutkan, dan tidak ada dalil yang bertentangan dengannya. Sehingga pendapat inilah yang terpilih sebagai pendapat madzhab As-Syafi’i. Sebab beliau telah berkata, “Jika hadits itu shahih maka itu adalah madzhabku, sehingga tinggalkanlah pendapatku yang bertentangan dengannya.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab, jilid 6 hlm. 370). 
Adapun apabila seseorang berpuasa nadzar kemudian meninggal dunia maka ahli warisnya atau keluarganya harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya. Dalam hal ini para ulama tidak berbeda pendapat karena adanya hadits-hadits shahih yang mendasarinya. Diantaranya hadits “Seorang wanita datang menghadap kepada Nabi SAW lalu berkata, ‘Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dengan meninggalkan tanggungan puasa nadzar. Apakah aku harus berpuasa atas namanya?’ Beliau menjawab, ‘Ya benar’. ” (Muttafaqun ‘alaih dari hadits Ibnu Abbas: Al-Bukhari (1953) (4/245); Muslim (2691) (4/266) dan lafadz-nya … “Puasalah kamu untuk ibumu.”). 
Demikian pendapat para ulama dalam masalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawwab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah TSUNAMI ACEH 2004

Makalah Tentang Permainan Tradisional "Bola Bekel"

MAKALAH KHALAF: AHLUSSUNNAH (AL-ASY’ARI DAN AL-MATURIDI)