MAKALAH : PERANAN PENDIDIK/GURU AGAMA DALAM MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN ISLAM
A. Latar Belakang
Sebagai seorang pendidik tentu banyak menghadapi berbagai persoalan di tempat mengajarnya, baik ketika dikelas, luar kelas, bahkan luar kelas. Tugas guru yang paling pokok adalah mendidik bukan mengajar. Mendidik adalah proses transfer nilai sedangkan mengajar adalah proses transfer pengetahuan. Proses mendidik tidak hanya berlansung dikelas, sedang mengajar hanya saat proses pembelajaran berlansung.
Konsep berarti rancangan burum, atau rancangan dari sebuah tulisan. Asumsi yang melandasi keberhasilan pendidik Islam dapat diformasikan sebagai berikut” Penduduk muslim akan berhasil menjalankan tugas kependidikan bilamana ia memiliki kompetensi personal relegius dan kompetensi profesional relegius"
Karena proses pendidikan lebih penting, maka seorang pendidik harus memperuat kompetensi yang relevan dengan tugas mendidik. Bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru yaitu kompetensi padagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosilal dan kompetensi profesional.
Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)Tembok Kacang, salah satu sekolah yang terletak dikecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, mempunyai seorang kepala sekolah yang memenej 12 orang tenaga pendidik atau guru yang berperanan penting dalam manajemen mutu pendidikan Islam di MTsN Tembok Kacang. Untuk itu penulis sebagai pendidik diMTsN tembok Kacang akan membahas tentang :PERANAN PENDIDIK/GURU AGAMA DALAM MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN ISLAM DI MTsN TEMBOK KACANG KABUPATEN SOLOK”
B. Batasan Masalah
Karena keterbatasan wakatu, dan kemampuan maka penulis memberikan batasan masalah dalam makalah ini diantaranya:
- Pengertian pendidik, syarat-syarat pendidik, tugas dan hak pendidik, kode etik pendidik, dan peran pendidik.
- Peranan pendidik/Guru agama dalam menajemen mutu pendidikan Islam di MTsN Tembok Kacang
C. Tujuan Masalah
Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas ujian akhir pada mata kuliah manajemen Mutu Pendidikan Islam di Pasca Sarjana STAIN Batu Sangkar.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian pendidik
Dalam konteks pendidikan Islam” pendidik” sering disebut dengan” murabbi, mu,alim, mu,adib “ ketiga istilah berikutmempunyai penggunaan tersendiri menurut per istilahan yang dipakai dalam pendidikan. Disamping itu istilah pendidik kadang kala disebut melalui”al-ustadz dan syaik”.[1]
Menurut Abdul Rahman Shaleh pendidik secara umum adalah orang yang mempunyai tanggung jawab untuk mendidik, secara khusus pendidik adalah Pendidik dalam pendidikan Islam adalah orang yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan peserta didik dengan mengupayakanperkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun potensi sikomotorik sesuai denga nilai-nilai ajaran Islam.[2] Sedang menurut Supardi, dkk guru itu adalah seorang pemeran utama pada proses pendidikan secara keseluruhan di lembaga pendidikan formal.[3]
Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa pendidik dalam Islam rering disebut dengan guru, Mu,alim, Ustaz atau Syaikyaitu orang yang berperanan penting dalam proses pendidikan dengan mengupayakanperkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun potensi sikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
2. Syarat-Syarat Pendidik
Menjadi pendidik bukan hanya sembarangan saja tetapi harus ada mempunyai syarat-syaratnya baik syarat secara umum atau syarat seara khusus. Menurut H. Mubangin dalam buku karangan Abudin Nata syarat-syarat umum bagi seorang pendidik adalah sehat jasmani dan rohani sedangkan syarat-syarat khususnya adalah:
- Harus beragama
- Mampu brtanggung jawab atas kesejahteraan agama
- Tidak kalah dengan guru yang lain dalam membentuk negara yang berdemokrasi
- Harus memiliki perasaan panggilan murni.[4]
Sedang kan Oemar Hamalik dalam bukunya mengatakan bahwa syarat-syarat untuk menjadi guru itu berat diantaranya :
- Harus memiliki akat sebagai guru
- Harus memiliki keahlian sebagai guru
- Memiliki kepribadan yang kuat dan terintegrasi
- Memiliki mental yang sehat
- Berbadan sehat
- Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas
- Guru adalah manusia yang berjiwa pancasila
- Guru adalah seorang warga negara yang baik.[5]
Menurut Ngalim Purwanto,1985 : 170-175 yang dikutip Emi Afnida dalam makalahnya untuk menjadi guru yang baik haruslah memenuhi syarat-syarta yang telah ditetapkan pemerintah. Syarat-syarat utama untuk menjadi guru selain berijazah, juga mengenai kesehatan rohani dan jasmani serta mempunyai sifat-sifat yang dapat untuk memberikan pendidikan dan pelajaran, yang dijabarkan secara lebih rinci sebagai berikut :
- Guru harus berijazah
- Guru harus sehat rohani dan jasmani
- Guru harus bertawakal kepada Alah dan berprilaku baik
- Guru harus orang yang bertanggung jawab
- Guru di Indonesia harus ber jiwa Nasional
Yang menjadi syarat-syarat khususnya adalah :
- Harus adil dan dapat dipercaya
- Sabar rela berkorban dan menyayangi peserta didiknya
- Memiliki kewibawaan dan tanggung jawab akademis
- Beersikap naik pada rekan guru, staf disekolah dan masyarakat
- Harus punya wawasan pengetahuan dan menguasai benar mata pelajaran yang dibinanya
- Harus selau intropeksi diri dan siap menerima kritikan dari siapa pun
- Harus berupaya meningkatkan ke jenjag yang lebih tinggi
Jadi untuk menjadi seorang guru harus mempunyai syarat-syarat, baik syarat secara khususnya atau syarat secara umumnya agar peserta didik meniru dan melugu pendidiknya serta agar bisa peserta didik mendapat ilmu pengetahuanya dan mengpaktekan ilmu yang dipatnya dalam kehidupan sehari-hari.
3. Tugas, tanggung jawab dan hak pendidik
Pembaruan di dalam mayarakat terjadi berkat masuknya pengaruh-pengaruh dari ilmu dan teknologi modren.Maka disinilah tugas dan tanggung jawab pendidik untuk mengajarkanya untuk memfilternya. Dalam Islam tugas pendidik itu diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur,an surat Al-Mujadalah ayat 11 sebagai berikut:
Artinya: “......Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat, dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Mujadalah : 11)[6]
Dari firman diatas jelaslah bahwa kita dituntut untuk menuntut ilmu dan menyampaikanya kepada orang lain, bagi orang yang menuntut ilmu dan berpengetahuan , Allah akan meninggikan derajatanya.
Menurut Ramayulis dalam bukunya diantara tugas pendidik itu secara khusus adalah sebagai warasat Al-Anbiya yang pada hakikatnya mnegmbangkan misi rahmatan lil alamin yakni mengembangkan misi yang mengajak manusia untuk tundu dan patuh terhadap hukum-hukum Allah, guna memperoleh keselamatan dunia dan akhirat, kemudian misi ini dikembangkan pada pembentukan kepribadian yang berjiwa tauhid, kreatif, beramal sholeh dan bermoral tinggi. Sedangkan tugas pendidik secara khusus adalah :
- Sebagai pengejar (instruksional), bertugas merencanakan program yang disusun dan pelaksanaan penilaian setelah program dilaksanakan
- Sebagai pendidik ( educator), mengarahkan peserta didik pada tingkat kecerdasan epribadian sempurna (insan kamil) seiring dengan tujuan penciptanya.
- Sebagai pemimipin (Managerial) memimpin , mengendalikan diri(baik diri sendri, peserta didik maupun masyarakat), upaya pengarahan, pengawasan pengorganisasian, pengontrolan dn partisipasi atas program yang dilakukan.[7]
Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali mengemukakan bahwa tugas utama pendidik adalah:
- Menyempurnakan
- Membersihkan
- Menyucikan
- Membawakan hati manusia untuk bertaqarub kepada Allah.[8]
Maka jelaslah bahwa tugas pendidik itu adalah mulai dari merencanakan pengajaran, mengajarkan dan mengevaluasi pengajarn kembali guna memberikan perobahan pengetahuan peserta didik agar mencapai kebahagian dunia dan akhirat.
Untuk tanggung jawab guru tidak akan teraksana tampa bantuan orang tua dan masyarakat, tanggung jawab guru itu menurut Oemar Hamalik adalah :
A). Tanggung jawab dan kompetensi guru
Guru akan mampu bertangung jawab apabila dia memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh peserta didik
B). Tanggung Jawab moral
Setiap guru bertanggung jawabmewariskan mora pancasila dan nilai undang-undang 1945 kepada peserta didik
C). Tanggung jawab dalam bidang pendidikan disekolah
Guru bertanggung jawab melaksanakan kegiatan bimbingnan dan pengajaran pada anak didik
D). Tanggung jawab dalam bidang kemaasyrakatan
Guru bertanggung jawab memajukan kesatuan dan kesatuan bangsa, menyukseskan pembangunan nasional ditengah negara indonesia
E). Tanggung jawab dalam bidang keilmuwan
Guru selaku ilmuan bertanggung jawab turut memajukan ilmu, teruama ilmu yang menjadi spelisasinya.[9]
Seorang pendidik mempunyai tanggung jawab sebagai pendidik karena tanggung jawab itu akan dipertanggung jawabakan pula bagi pedidik itu di dunia dan diakhirat. Makanya guru perlu meningkatakan perenan dan kemanuan profesionalnya. Tampa ada kecakapan yang maksiimal yang dimilki oleh pendidik maka kiranya sulit bagi pendidik untuk mengemban dan melaksanakan tangung jawab dengan cara yang sebaik-baiknya.
Hak pendidik
Dalam dunia pendidikan pendidik memiliki perenan penting dalam menyampaikan ilmu pengetahuan pada anak didik, maka membutuhkan waktu yang panjang dalam mentransferkan ilmu, seperti pendapat Ramayulis dalam bukunya ilmu pedidikan Islamtentang hak pendidik yaitu :
- Mendapatkan gaji
- Mendapatkan penghargaan
Hal ini dikarenakan waktu dan kesempatanya telah dihabiskan untuk mendidik peserta didiknya.[10]
Dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen & peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, disebutkan bahwa hak-hak seorang guru adalah sebagai berikut :Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikasi Pendidik bagi guru yang telah memilki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
- Memperoleh penghasilan di atas kebuthan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
- Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi
- Mendapat tambahan pendidikan
- Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan bentuk penghargaan lainya.
- Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 kali bagi gur yang bertugas di tempat khusus
- Mendapatkan penghargaan bagi guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan
- Memberikan hasil penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
- Mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi dan beban kerja
- Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik atau prestasi non akademik
- Memberikan sangsi kepada peserta didi yang melanggar aturan
- Mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
- Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman,perlakuan deskriminatif, intimidasi, atau perlakuan adil
- Mendapatkan perlindungan profesi
- Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara setuan pendidikan
- Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang
- Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan ptasarana pembelajaran
- Berserikat isasi dalam organisasi profesi guru
- Kesempatan untuk berperan dalam penetuan kebijakan pendidikan
- Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya
- Berhak memperoleh citu study
F. Kode Etik Pendidik
Menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian,pasal 28 Undang-undang ini dengan jelas menyatakan bahwa” Pegawai Negeri sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuaan didalam dan diluar kedinasan”.[11]
Dari uraian diatas jelaslah bahwa kode etik profesi adalah norma-norma yang harus di indahkan oleh anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.
Menurut R. Hermawan S(1979) secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi.[12]
Sedangkan Prof. Dr H Hamzah B Uno, mengemukakan empat fungsi kode etik guru antara lain :
a. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
b. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah
c. Sebagai pegangan dan pedomam tingkah laku guru agar ebih bertanggung jawab pada profesinya
d. Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang mengunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.[13]
Di lihat dari tujuan kode etik profesi guru, adalah berguna untuk pribadi sebagai guru, keluarga dan masyarakat sekitarnya, kode etik dapat dijadikan sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku agar lebih bertanggung jawab dan saling memelihara hubungan antara murid,teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
G. Peranan guru
Guru sebagai seorang pendidik dalam rangka peingkatan kualitas pendidikan yang tentunya sangat ditentukan oleh kualitas guru itu sendiri, peranan guru dalam nuansa pendidikan yang ideal adalah :
- 1. Guru sebagai pendidik
- Guru merupakan teladan, panutan dan tokoh yang akan di identifikasikan oleh peserta didik.
- 2. Guru sebagai pengajar
- Guru berperan sebagai fasilitaror dan mediator pembelajaran yang mengarahkan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran dan memperoleh pengalaman belajar
- 3. Guru sebagai pembimbing
- Guru menddampingi dan memberikan arahan kepada siswa berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan pada diri siswa baik meliputi aspek kognitif, afektif maupun psikomotor
- 4. Guru sebagai pelatih
- Agar kompetensi dasar harus tercapai dan dikuasai siswa maka membutuhkan latihan secara berulang-ulang oleh guru.
- 5. Guru sebagai penasehat
- Peranya sebagai penasehat guru harus dapat memberikan konseling sesuai dengan apa yang dibuthkan siswa baik itensitas maupun masalah-masalah yang dihadapi. Guru sebagai model dan teladan
- Dengan keteladan yang diberiakn orang-orang menempatkan ia sebagai figur guru
- Guru sebagai korektor
- Guru sebagai korektor dimana guru harus mebedakan mana nilaiyang baik dan dimana niai yang buruk.
- Guru sebagai organisator Dalam bidang ini guru memilki kegiatan pengelolaan kegiatan akademik, membuat dan melaksanakan program pembelajaran
- Guru sebagai motivator
- Guru sebagai motivator hendknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar. Guru sebagai Fasilitator Guru sebagai fasilitator berarti guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkikan memudahkan kegiatan belajar anak didik.
- Guru sebagai pengelola kelas Guru sebagai pengelola kelas hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik, karena kelas tempat berhimpunya semua anak didik.
- Guru sebagai mediator Guru sebagai mediator memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya
- Guru sebagai evaluator
- Guru sebagai evaluator yang baik dan jujur, dengan memberiakn penilaian yang menyentuh aspek ekstrinsik.[14]
BAB III
PERANAN GURU PAI DALAM MENINGKATKAN MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN DI MTsN TEMBOK KACANG
MTsN Tembok Kacang terletak di Jalan Lintas Sumatera KM 19 Kab. Solok. Sebuah daerah yang terletak di pinggiran Danau Singkarak berjarak sekitar 19Km dari pusat Kota Solok. Secara geografis daerah ini pada dasarnya merupakan daerah pertanian, Nelayan, Pedagang dan Pegawai.
Di MTsN Tembok Kacang ini mempunyai guru PAI sebanyak 3 orang untuk 100 orang siswa, yang masing-masing guru itu memegang paling kurang 2 buah mata pelajaran agama.
Dilihat dari hasil evaluasi ujian akhir madrasah MTsN Tembok Kacang ini mendapatkan nilai tertinggi di kabupaten solok, berarti pelaksanaan manajmen mutu pendidikan Islam nya cukup bagus untuk tingkat kabupaten Solok, ini tidak terlepas dari manajmemen kepala sekolahnya dan peranan pendidiknya yang cukup tinggi sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, model dan teladan dan lain-lainya. Serta tidak terlepas dalam membagi siswanya di setiap lokalnya hanya tidak lebih dai 20 orang, sehingga pendidiknya mudah untuk menjalankan peranannya sebagai guru.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidik, guru, ustadz, ustazah, kiyai adalah orang yang berperanan penting dalam proses pendidikan dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun potensi psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Untuk menjadi pendidik atau guru harus mempunyai syarat-syarat untuk menjadi seorang pendidik, yang dia itu mempunyai tugas yang tinggi dan kode etik sebagai pendidik, serta peranan yang cukup tinggi, namun pendidik itu mendapatkan hak nya sebagai pendidik pula.
Pendidik atau guru pendidikan agama Islam (PAI) di MTsN Tembok Kacang kalau dilihat dari pelaksanaan proses belajar mengajar serta hasil evaluasi ujian akhirnya, dia melakukan peranannya sebagai guru PAI di MTsN Tembok Kacang itu, yang juga didukung oleh manajmen kepala sekolah yang bagus.
B. Saran
Pemakalah menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu pemakalah mohon masukan dan kritikan yang membangun kesempurnaan makalah ini, akhr kata pemakalah ucapkan terima kasih.
Wassalam
Pemakalah
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur,an dan Terjemahan , Bandung:CV Penerbit Diponegoro,2008 Al-Qur,an dan Terjemahan , Bandung:CV Penerbit Diponegoro,2008
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
Abdul Rahman Shaleh, Pendidikan Agama dan Pembangunan untuk Bangsa, Jakarta
Arifin Arif, Pengantar Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta Kultural (GP. Press Grup),2008
Abudin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta, Gaya Media Pratama: 2005
Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, Jakarta, Bumi Akasara;2006
............., Proses belajar mengajar,Jakarta, Pt Bumi Aksara:2006
R. Hermawan s.Pendidikan Guru, Jakarta; Bumi Aksara,1979.
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Radar Jaya Ofset, 2011
[1] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Radar Jaya Ofset, 2011, hal 56
[2] Abdul Rahman Shaleh, Pendidikan Agama dan Pembangunan untuk Bangsa, Jakarta: hal 43
[3] Supardi, dkk, Profesi Keguruan Berkompetensi dan bersertifikat,Jakarta: Diadit Media, Hal 11
[4] Abudin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta, Gaya Media Pratama: 2005, hal 56
[5] Oemar Hamalik, Proses belajar mengajar,Jakarta, Pt Bumi Aksara:2006, hal 118
[6] Al-Qur,an dan Terjemahan , Bandung:CV Penerbit Diponegoro,2008. Hal 434
[7] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, hal 63
[8] Arifin Arif, Pengantar Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta Kultural (GP. Press Grup),2008 hal 64
[9] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, Jakarta, Bumi Akasara;2006, hal 42
[10] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, hal 65-66
[11] Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
[12] R. Hermawan s.Pendidikan Guru, Jakarta; Bumi Aksara,1979. Hal 34
[13] Hamzah B Uno,Profesi Kependidikan, hal 23
[14] Drs. Supardi,dkk, Profesi Keguruan,hal 13-23
Komentar
Posting Komentar