Makalah Hak dan Kewajiban PNS

Makalah Hak dan Kewajiban PNS

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Dosen dan guru sebagai pegawai negeri sipil diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai pengelola pendidikan dan pengajaran. Tugas dan tanggung jawab ini cukup berat, karena pada dasarnya kemajuan suatu bangsa akan ditentukan dari hasil pendidikan tersebut. Tidak berkelebihan rasanya, kalau dikatakan dosen/ guru sebagai penentu maju atau mundurnya suatu pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. 
Ketatausahaan kepegawaian di sekolah perlu ditingkatkan, baik yang berhubungan dengan pengelolaan pendidikan, maupun pengadministrasian kepegawaian pada umumnya. 
Oleh karena pejabat dan dosen/ guru, mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil lainnya, maka semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, berlaku pula bagi Pejabat dan dosen/ guru. 
Buku Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian ini diharapkan dapat memberikan informasi , dan menambah pengetahuan pejabat dasar tetang poengelolaan kepegawaian seperti : pengangkatan, kenaikan pangkat, pension, dan lain-lain. 
Selain itu buku ini merupakan petunjuk bagi pejabat mengenai hal-hal yang harus dilakukan dalam menyeragamkan keteteusahaan kepegawaian.

B. Rumusan Masalah

Guna untuk menyamakan persepsi antara penulis dengan pembaca dengan demikian akan membuat karya tulis ini lebih bermanfaat oleh sebab itu penulis akan menghususkan karya tulis ini kedalam beberapa rumusan masalah sebagai berikut : 
  1. Apa sajakah yang termasuk kewajiban PNS Republik Indonesia
  2. Apa sajakah yang termasuk Hak PNS Republik Indonesia
  3. Apa sajakah yang termasuk Larangan bagi PNS Republik Indonesia

C. Tujuan

Adapun tujuan dibuatnya karya tulis ini adalah sebagai berikut
  1. Untuk mengetahui Kewajiban PNS
  2. Untuk mengetahui apakah Hak seorang PNS
  3. Untuk mengetahui Larangan bagi PNS

D. Manfaat

Dengan selesainya penulisan makalah ini penulis mempunyai sedikit harapan pada masa yang akan datang semoga karya tulis yang penulis susun ini mudah – mudahan bermanfaat sebagai berikut :
  1. Menambah ilmu pengetahuan penulis khususnya dalam sistem pembuatan makalah
  2. Dapat menjadi masukan bagi penulis sendiri dan para pembaca
  3. Dapat dijadikan referensi bagi mahasiswa lainnya dan para peneliti lainnya pada masa yang akan datang.

BAB II 
URAIAN TEORITIS

A. Pengertian Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota POLRI (UU No 43 Th 1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).

B. Pengertian Kewajiban

Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

C. Pengertian Hak

Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.

BAB III 

PEMBAHASAN

A. Kewajiban PNS Republik Indonesia

1. Menguasai pengetahuan dibidangnya

Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memperdalam pengetahuannya dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna. Untuk dapat mengetahui penguasaan pengetahuan dibidangnya dapat ditelusuri melalui :

a. Meningkatkan pengetahuan

Merupakan keinginan dan kesungguhan dari seorang PNS untuk selalu meningkatkan pengetahuannya agar dapat mengikuti perkembangan yang terjadi dalam lingkungan kerjanya.

b. Menguasai bidang tugas

Merupakan bentuk kesadaran dan kesanggupan yang mendorong dari seorang PNS untuk selalu memiliki tekad dan ketekunan dalam melaksanakan tugas pekerjaan.

c. Efektivitas dalam melaksanakan pekerjaan

Merupakan keinginan dari seorang PNS untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.

2. Komitmen pada kualitas

Sebagai rasa keterikatan untuk selalu meningkatkan kepandaian, kecakapan dan mutu pekerjaan dari seorang PNS agar dapat mendorong kinerja. Untuk dapat mengetahui komitmen pada kualitas dapat ditelusuri melalui :

a. Memiliki kecakapan

Merupakan kepedulian PNS untuk selalu meningkatkan kemampuan dalam mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.

b. Kesanggupan dalam bekerja

Sebagai rasa keterikatan dalam dirinya terhadap tu-gas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya se-hingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.

c. Selalu meningkatkan mutu kerja

Merupakan keseriusan dari seorang PNS untuk me-laksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya agar diperoleh hasil kerja yang optimal

3. Dedikasi

Sebagai suatu bentuk pengabdian dari seorang PNS atas segala sesuatu yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka membantu/melayani masyarakat atau orang lain. Untuk dapat mengetahui dedikasi PNS dapat ditelusuri:
  1. Kebanggaan pada pekerjaan Merupakan perasaan yang ada pada diri seseorang yang dapat menciptakan kepuasan apabila dapat me-lakukan pekerjaan yang baik.
  2. Tanggungjawab pada pekerjaan Merupakan kecenderungan sikap dari seseorang untuk berani mengambil resiko atas pekerjaan yang telah dilakukannya.
  3. Mengutamakan pada kepentingan umum Sebagai kecenderungan sikap dan keinginan yang kuat dari seseorang untuk selalu mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri/golongan.

4. Keinginan untuk membantu

Sebagai suatu sikap seseorang yang mencerminkan keju-juran dan keihlasan dalam bekerja untuk membantu masyarakat. Untuk dapat mengetahui keinginan PNS untuk membantu masyarakat dapat ditelusuri melalui:
  1. Kejujuran adalah : Merupakan sikap yang harus dimiliki oleh seorang PNS untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang dibebankan kepadanya.
  2. Keihlasan adalah : Merupakan kecenderungan seorang PNS untuk me-laksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya secara tulus.
  3. Dari teori-teori sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan, bahwa profesionalisme sangat diperlukan dikalangan Pegawai Negeri Sipil, karena profesionalisme sangat berkaitan dengan kompetensi, yang ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
1. Meningkatkan pengetahuan
2. Komitmen pada kualitas
3. Dedikasi
4. Keinginan untuk membantu.
Adapun kewajiban pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut:
  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS.
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan.
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan PNS.
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan.
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah, teruta ma di bidang keamanan, keuangan dan materiil.
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan,
  13. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya,
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
  15. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas.
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier,
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980, ditetapkan :

a. Kewajiban pegawai negeri sipil

  1. Setia dan taat sepenuhya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan pemerintah.
  2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain.
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil.
  4. Mengangkat dan mentaati sumpah / janji pegawai negeri sipil dan sumpah / janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
  6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
  8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
  9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil.
  10. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahanyakan atau merugikan Negara / pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan material.
  11. Mentaati ketentuan jam kerja, serta menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
  12. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya.
  13. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
  14. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
  15. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
  16. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
  17. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
  18. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya.
  19. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
  20. Berpakaian rapid an sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan terhadap masyarakat, sesame pegawai negeri sipil dan terhadap atasan.
  21. Hormat menghormati antara sesame warganegara yang memeluk agama / kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan.
  22. Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat.
  23. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
  24. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.
  25. Memperhatikan dan menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.

b. Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1980 ditetapkan pula hukuman disiplin pegawai negeri. Hukuman disiplin ini ada tiga macam yaitu:

1) Jenis hukuman disiplin ringan berupa:

  • Tegoran lisan
  • Tegoran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

2) Jenis hukuman disiplin sedang:

  •  Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
  •  Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji brkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
  •  Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.

3) Jenis hukuman disiplin berat:

  • Penurunan kenaikan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
  • Pembebasan dari jabatan.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.
  • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. 
  • Pejabat dalam hal ini diwajibkan menyampaikan permasalahan terjadinya pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil bagi pegawai / dosen/ guru dalam lingkungannya, kepada Dinas P dan K Kecamatan dan atau instansi lain yang telah ditentukan untuk memprosesnya lebih lanjut.

B. Hak PNS Republik Indonesia

1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi pegawai negeri sipil setelah memenuhi syarat-syarat sebagai ditentukan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1974 pasal 16 ayat ( 4 ) jo Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1976 pasal 13.
  2. Calon pegawai negeri sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 ( dua ) tahun, dan telah memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil; tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat di luar kesalahan calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan, maka pengangkatannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
  3. Usul pengangkatan disampaikan melalui prosedur yang sama dengan usul pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil.

2. Nomor Induk Pegawai ( NIP )

Nomor induk pegawai adalah nomor identitas pegawai negeri sipil yang berfungsi sebagai nomor asuransi social pegawai dan sebagai dasar pengaturan dan pemeliharaan tata usaha kepegawaian. Ketentuan-ketentuan lain dari NIP adalah :
  1. NIP hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai Negara sipil. NIP seseorang pegawai negeri sipil yang telah berhenti tidak dapat dipergunakan untuk pegawai negeri sipil lain.
  2. Pemindahan antara instansi pemerintah atau penugasan ke instansi lain tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
  3. Pengangkatan kembali menjadi pegawai negeri sipil, setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hak pension tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya. Apabila pemberhentian semula tanpa hak pension, maka kepadanya diberikan NIP baru.
  4. NIP ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara ( BAKN ), bersama-sama dengan nota persetujuan pengangkatannya.

3. Kartu Pegawai ( KARPEG )

Setiap pegawai, baru dapat dinyatakan sebagai pegawai negeri sipil apabila telah memiliki KARPEG, yang antara lain berfungsi sebagai kartu identitas pegawai negeri sipil, dan hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil.

a. KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara, berdasarkan pemberitahuan yang bersangkutan telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil disertai bahan-bahan :

  1. Daftar nominative calon pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
  2. Sebuah paspoto ukuran 3 x 4 cm dengan ketentuan bahwa di belakang paspoto dituliskan nama lengkap dan NIP pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

b. Pegawai negeri sipil yang kehilangan KARPEG diwajibkan membuat laporan tertulis :

  1. Atasan langsung memeriksa kebenaran laporan tersebut.
  2. Apabila laporan itu benar, maka laporan tersebut disahkan kebenarannya.
  3. Apabila laporan itu tidak benar atau disangsikan kebenarannya, maka dicatat hal-hal yang dipandang perlu.
  4. Laporan tentang kehilangan KARPEG disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan melalui hiraki yang berlaku, dan diteruskan ke Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
  5. Badan Administrasi Kepegawaian Negara mengganti KARPEG yang hilang dengan ketentuan : Kehilangan KARPEG karena kesalahan atau kelalaian, diwajibkan membayar harga KARPEG yang ditentukan, sedang kehilangan KARPEG di luar kesalahan pegawai negeri yang bersangkutan, diganti dengan Cuma-Cuma.

d. Laporan kehilangan KARPEG dibuat rangkap 5 ( lima ) ;

  1. Satu lembar sebagai lampiran permintaan penggantian KARPEG kepada Kepala Badan Adminiustrasi Kepegawaian Negara.
  2. Satu lembar untuk Menteri yang bersangkutan.
  3. Satu lembar untuk atasan langsung yang bersangkutan.Satu lembar
  4. sebagai arsip Kepala Bagian / Biro Kepegawaian
  5. Satu lembar sebagai arsip pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

e. Seseorang yang telah memperoleh surat keputusan penetapan pengangkatannya sebagai pegawai negeri sipil harus segera dimintakan kartu pegawainya.

f. Permintaan kartu pegawai disampaikan oleh pejabat kepada Dinas P dan K Kecamatan untuk diproses dan dilanjutkan ke instansi yang lebih tinggi tingkatnya dan berwenang mengolahnya melalui hiraki yang berlaku. Seperti halnya dalam pengusulan pemberhentian / pengangkatan di atas.

4. Kenaikan Gaji

Bagi seorang pegawai negeri sipil berhak mendapatkan kenaikan gaji. Kenaikan gaji ini ada bermacam-macam:

a. Kenaikan Gaji Berkala

i. Pegawai negeri sipil yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diberikan kenaikan gaji berkala. Kenaikan gaji berkala diberikan untuk jangka waktu tertentu yaitu tiap 2 9dua) atau 3 (tiga) tahun. 
ii. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum saat akan diperoleh kenaikan gaji berkala tersebut, pejabat menyampaikan usul pemberitahuan sesuai format PEG-4 kepada Dinas P dan K kecamatan/ sesuai prosedur yang berlaku dengan melampirkan: 
 Salinan sah surat keputusan pengangkatan terakhir
 Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 
b. Dengan keluarnya Surat Edaran Kepala Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara tanggal 14 Mei 1969 No. D. 25.1.14, pemberian gaji berkala, dilakukan tanpa surat keputusan akan tetapi cukup dengan surat pemberitahuan. 
c. Kenaikan gaji istimewa diusulkan oleh pejabat dengan prosedur seperti pada penyampaian pemberitahuan saat kenaikan gaji berkala.

5. Kenaikan Pangkat

Ada beberapa macam kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil: 

a. Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat regular diberikan kepada pegawai negeri sipil tanpa memperhatikan jabatan yang didudukinya, akan tetapi memperhatikan dasar pendidikan formalnya, apabila: 

  • telah mempunyai masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan mempunyai nilai sekurang-kurangnya “baik” bagi setiap unsure penilaian dalam daftar Penialian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir, atau
  • telah mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir dan mempunyai nilai sekurang-kurangnya “cukup” bagi setiap unsure penilaian dalam Daftar Penilaian Pekerjaan tahun terakhir. 
Lampiran yang diperlukan:

  • Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir.
  • Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir.
  • Salinan sah tanda lulus ujian dinas bagi pegawai negeri sipil yang naik golongan.

b. Kenaikan Pangkat Pilihan

Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktual tertentu dengan ketentuan: 

  • Telah mempunyai masa kerja 4 (tahun) dalam pangkat terakhir dan mempunyai nilai sekurang-kurangnya “baik” bagi setiap unsure penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir, atau 
  • Telah mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun pangkat terakhir dan mempunyai nilai rata-rata “baik” tidak ada nilai “kurang” dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir, atau 
  • Telah mempunyai masa keja 6 (enam) tahun dalam pangkat terakhir dan mempunyai nilai rata-rata “cukup” tidak ada nilai “kurang” dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun terakghir. Lampiran yang diperlukan: 
Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahu terakhir. 
Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sedangkan pangkatnya masih di bawah pangkat terendah yang ditentukan, dapat naik pangkat apabila: 

  1. Telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir dan 1 (satu) tahun dalam jabatannya, dan mempunyai nilai “baik” bagi setiap unsure penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir, dan 
  2. Telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir dan 1 (satu) tahun dalam jabatannya, dan mempunyai nilai rata-rata “baik”, tidak ada nilai “kurang” dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir. 

c. Kenaikan Pangkat Istimewa

Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil dengan ketentuan: 

  1. Mempunyai prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau
  2. Menemikan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara. 
Lampiran yang diperlukan:

  • Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir.
  • Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
  • Salinan sah surat keputusan menteri yang menyatakan prestasi kerja yang luar biasa baiknya
  • Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 ( dua ) tahun terakhir.

d. Kenaikan Pangkat Pengabdian 

Kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai batas usia pension dan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pension dengan ketentuan : 

  1. Telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir, dan
  2. Mempunyai nilai rata-rata “ baik “ tidak ada nilai “ kurang “ dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir sebelum ia dibebaskan dari jabatannya.
Lampiran yang diperlukan :

  • Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir,dan
  • Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir,

e. Kenaikan Pangkat Anumerta

Kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada pegawai negeri sipil yang tewas dan diberikan pada saat tewasnya. Lampiran yang diperlukan : 

  • Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir ;
  • Berita Acara dari pejabat yang berwajib ( POLRI, Pamong Praja dsb ) tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan tewas; 
  • Visum et repertum dari dokter;
  • Salinan sah surat perintah penugasan atau surat keterangan dari pimpinan instansi yang menerangkan bahwa tewas nya pegawai negeri sipil tersebut adalah pada waktu ia sedang menjalankan tugas kewajiban jabatannya ;
  • Laporan dari pimpinan instansi yang bersangkutan tentang peristiwa yang menimpa pegawai negeri sipil tersebut yang mengakibatkan dia tewas.
  • Salinan sah surat keputusan sementara ( kalau ada )

f. Kenaikan Pangkat Tugas Belajar

Kenaikan pangkat dalam tugas belajar diberikan kepada pegawai negeri sipil selama ia mengikuti pendidikan atau latihan jabatan , dan telah memenuhi syarat-syarat di tentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lampiran yang diperlukan :

  • Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir,
  • Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan,
  • Salinan sah surat keputusan / perintah untuk tugas belajar,
  • Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir.

g. Kenaikan Pangkat Sebagai Pejabat Negara

Kenaikan pangkat sebagai Pejabat Negara diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan dibebaskan dari jabatan organiknya, dengan ketentuan :

  1. Telah mempunyai masa kerja ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir dan mempunyai nilai “baik” bagi setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir.
  2. Telah mempunyai masa kerja 5 ( lima ) tahun dalam pangkat terakhir, dan mempunyai nilai rata-rata “ baik “ dan tak ada nilai “ kurang “ dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir.
Lampiran yang diperlukan :

  • Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir
  • Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan,
  • Salinan sah surat keputusan pembebasan dari jabatan organik,
  • Salinan sah Daftar Penilainan Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir.

h. Kenaikan Pangkat di luar Instansi Induk

Kenaikan pangkat selama dalam penugasan di luar instansi induk diberikan kepada pegawai negeri sipil apabila ia bekerja di luar instansi induknya, dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lampiran yang diperlukan:

  • Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan bersangkutan;
  • Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
  • Surat keputusan dari pimpinan instansi yang serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang jenis tugas yang dibebankan kepadanya,
  • Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir.

i. Kenaikan Pangkat lain-lain

Kenaikan pangkat lain-lain adalah kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang menduduki pangkat berdasarkan surat tangda tamat belajar/ ijazah tertentu, dan dapat dipercepat pemberian kenaikan pangkatnya dengan mengurangi ketentuan syarat masa kerja yang diperlukan untuk kenaikan pangkat regular, kurang dari 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
Lampiran yang diperlukan:

  • Salinan sah surat tanda tamat belajar/ijazah yang dipakai sebagai dasar pengangkatannya,
  • Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir,
  • Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan menurut ketentuan yang berlaku.

6. Cuti

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/1976, cuti bagi pegawai negeri dapat dibagi dalam :

  1. Cuti Tahunan Cuti tahunan diberikan kepada pegawai untuk tiap-tiap tahun selama 12 (duabelas) hari kerja bagi pegawai yang telah bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan kecuali dosen/ guru. Bagi yang menjalankan istirahat di tempat yang sulit dicapai karena komunikasi, dapat diperpanjang sekurang kurangnya 1 (satu) minggu, dan dalam hal luar biasa dapat diperpanjang lagi 1 (satu) minggu.
  2. Cuti Besar Cuti besar diberikan kepada setiap pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun terus menerus dan lamanya cuti dimaksud adalah 3 (tiga) bulan, dengan menerima gaji penuh beserta tunjangan lainnya.
  3. Cuti Sakit

  • Cuti sakit diberikan kepada pegawai yang sakit dengan keterangan dokter antara 2 (dua) hari kerja sampai 12 (dua belas) hari kerja.
  • Cuti sakit lebih dari 12 (dua belas) hari kerja dan paling lama 1 (satu) tahun dapat diberikan/diizinkan kepada pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terus-menerus, dengan surat keterangan dokter yang disahkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Selama menjalankan cuti sakit, diberikan gaji dengan ketentuan:

  • Untuk 6 (enam) bulan pertama, menerima gaji penuh, kecuali tunjangan jabatan.
  • Untuk 6 (enam) bulan berikutnya menerima 2/3 gaji.
  • Untuk pegawai yang menderita penyakit yang sifatnya kronis (misalnya paru-paru, kusta, atau sakit jiwa) yang dinyatakan oleh dokter dan disahkan oleh Dinas Kesehatan dapat diberikan / diizinkan cuti sakit paling lama 3 (tiga) tahun dengan pemberian gaji:

  1. untuk 1 (satu) tahun pertama menerima gaji penuh, beserta tunjangan lainnya.
  2. Untuk 1 (satu) tahun kedua, menerima 2/3 gaji beserta tunjangan lainnya,
  3. Untuk 1 (satu) tahun ketiga, menerima separoh gajinya beserta tunjangan lainnya.

  • Untuk pegawai yang belum bekerja sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan terus-menerus, cuti sakit hanya dapat diberikan / diizinkan selama 45 (empat puluh lima) hari kerja, dengan menerima gaji penuh beserta tunjangan lainnya.

d. Cuti Alasan Penting


  1. Kepada seorang pegawai yang sudah bekerja terus-menerus selama 6 (enam) bulan dapat diberikan / diizinkan cuti karena alasan penting. Cuti ini diberikan apabila hak cuti lainnya sudah tidak memungkinkan lagi.
  2. Yang termasuk dalam cuti karena alas an penting ialah apabila:

  • Ibu, bapak, anak, mertua, istri/suami dari pegawai yang bersangkutan meninggal di tempat lain.
  • Mendosen/ gurus sesuatu warisan di tempat lain.
  • Melangsungkan perkawinan di tempat lain.
  • Saudara atau keluarga lain yang tidak tersebut di atas meninggal di tempat lain.
  • Kedatangan yang bersangkutan sangat diharapkan, karena yang meninggal tidak mempunyai seorang keluarga pun.
  • Anak atau keluarga lainnya ada di tempat lain berada dalam keadaan sakit keras; sedangkan menurut surat keterangan dokter, kedatangan pegawai yang bersangkutan sangat dapat diharapkan.

  • Izin cuti karena alasan penting diberikan atas dasar permohonan dengan menunjukkan bukti kebenaran salah satu alasannya.
  • Cuti karena alasan penting itu dapat diberikan / diizinkan menurut keperluan paling lama 2 (dua) bulan.
  • Izin cuti ini dapat diperpanjang sampai 3 (tiga) bulan, apabila lokasi yang dituju sulit dicapai.
  • Selama menjalankan cuti ini diberikan gaji penuh beserta tunjangan lainnya.

e. Cuti di Luar Tanggungan Negara


  1. Cuti ini dapat diberikan dengan persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).
  2. Selama menjalankan cuti ini tidak diberikan gaji, dan masa kerja selama cuti tidak dihitung.
  3. Pengangkatan kembali setelah selesai menjalankan cuti ini dapat dilakukan, apabila ada formasi dan dengan persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

f. Cuti Hamil

1) Seorang pegawai wanita yang telah kawin denagan sah, dan akan melahirkan dapat diberikan cuti hamil selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan:


  1. 1 ½ bulan sebelum melahirkan,
  2. 1 ½ bulan sesudah melahirkan.
  3. Cuti 3 (tiga) bulan tersebut, bila dipandang perlu menurut surat keterangan dokter dapat diperpanjang lagi selama 1 ½ bulan,
  4. Selama menjalankan cuti diberikan gaji beserta tunjangan lainnya,
  5. Untuk mendapatkan cuti harus mengajukan permohonan,
  6. Untuk pegawai wanita yang untuk pertama kalinya akan melahirkan dan menggunakan istirahat tersebut, perlu dilampirkan surat nikah dari pegawai yang bersangkutan guna menentukan dapat tidaknya diberikan izin istirahat tersebut,
  7. Untuk pegawai wanita yang mengalami keguguran (abortus) dapat diberikan /diizinkan menjalankan istirahat tersebut selama 1 ½ bulan.
  8. Bilamana dipandang perlu oleh dokter, izin dimaksud dapat diperpanjang menurut kebutuhan dan pemeriksaan dokter.
  9. Untuk kelahiran Yang keempat dan seterusnya tidak diberikan cuti hamil, tetapi diberikan cuti di luar tanggungan negara.
  10. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976 pasal 8 dosen/ guru tidak diperbolehkan mengambil cuti tahunan.
  11. Pejabat menyampaikan permintaan cuti pegawai / dosen/ guru kepada Dinas P dan K Kecamatan untuk diproses dan dilanjutkan ke instansi yang lebih tinggi tingkatannya dan berwenang mengolahnya melalui hieraki yang berlaku.
  12. Pejabat mencatat pemberian cuti tersebut dalam buku cuti (format PEG.9).

7. Kesejahteraan Pegawai

Selain yang telah kita ebutkan di atas, ditetapkan pula beberapa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Adapun usaha tersebut adalah:

  1. TASPEN
  2. ASKES
  3. KOPERASI

8. Pensiun

Ketentuan untuk memperoleh hak pension pegawai negeri sipil.

  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 ( lima puluh ) tahun, memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh ) tahun dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
  2. Pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, berhak mendapatkan pensiun apabila :

  • Oleh tim penguji kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun, juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan oleh dank arena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  • Telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 ( empat ) tahun atau oleh tim penilai kesehatan pegawai negeri sipil, dinyatakan tidak dapat berkerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani dan rokhani yang tidak disebabkan oleh dank arena ia menjalankan kewajiban jabatannya.

  1. Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaan karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya; kemudian tidak dipekerjakan kembali dan pemberhentiannya dengan hormat, dan pada saat pemberhentiannya itu telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun; dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun, berhak mendapatkan pensiun pegawai.
  2. Pegawai negeri sipil yang telah menjalankan suatu tugas negara tidak dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, dan diberhentikan dengan hormat, serta pada saat pemberhentiannya telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 ( lima puluh ) tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 9 sepuluh ) tahun, berhak mendapatkan pensiun pegawai.
  3. Apabila pegawai negeri sipil dimaksud ad 4) diatas pada saat ia diberhentikan telah memiliki masa kerja untuk pensiujn sekurang-kurangnya 10 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat itu mencapai usia 50 tahun
  4. Janda/Duda yang berhak mendapat pensiun :

  • Istri ( istri-istri ) pegawai negeri atau suami pegawai negeri, yang tewas atau meninggal dunia, yang sebelumnya sudah terdaftar .
  • Apabila pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang beristri / suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada istri atau suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia.Jika pegawai negeri sipil atau penerima pensiun pria beristri lebih dari seorang maka pensiun janda diberikan kepada istri yang pada waktu itu paling lama dinikahinya.

  1.  Anak yang berhak menerima pensiun.
  2. Anak dari pegawai negeri yang tewas/meninggal dunia atau penerima pensiun janda/duda yang meninggal dunia, apabila tidak ada istri / suami lagi yang berhak menerima pensiun janda/duda, dengan ketentuan batasan usia anak belum 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri atau belum/pernah menikah.
  3. Orang tua yang berhak menerima pensiun
  4. Ayah/Ibu kandung dari pegawai negeri yang tewas, apabila tidak meninggalkan istri / anak
  5. Apabila Ayah/Ibu kandung tidak ada , maka diberikan pada ayah/ibu angkat yang secara sah mengangkat pegawai negeri tersebut sebagai anak angkat.

9. Usia dan masa kerja untuk pensiun


  1. Pada saat pemberhentiannya harus berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.
  2. Usia pegawai negeri sipil untuk penetapan pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran; yang disebut dalam surat keputusan pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri sipil, menurut bukti yang sah berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama (pasal 10 Undang-undang No. 11 Tahun 1969).
  3. Dalam hal tidak diketahui / tidak jelas tanggal tanggal dan bulan kelahiran seorang pegawai, maka untuk keperluan pensiun tanggal kelahirannya ditentukan sebagai berikut:

  • apabila hanya tahun kelahiran yang diketahui, maka ditentukan tanggal 1 Desember tahun yang bersangkutan.
  • apabila hanya bulan dan tahun kelahiran yang diketahui maka ditentukan tanggal terakhir dari bulan tahun yang bersangkutan.

10. Masa kerja yang dihitung untuk pensiun

Masa kerja yang dihitung untuk menentukan hak dan besarnya pensiun adalah:

  1. Selama bekerja (aktip) sebagai:


  • Pegawai negeri sipil,
  • Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
  • Tenaga harian / bulanan dengan menerima penghasilan dari anggaran negara / bank milik negara,
  • Pegawai pada sekolah swasta bersubsidi.

  1. Selama berada dalam masa:

  • - Non aktif dengan menerima uang tunggu,
  • - Cuti sakit, cuti alas an penting, cuti besar dan cuti hamil,
  • - Bebas tugas.
  • Selama berjuang / berbakti:
  • Sebagai tentara pelajar,
  • Sebagai Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia,
  • Sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
  1. Masa bekerja yang diperhitungkan adalah:
  • Dalam menjalankan tugas negara, apabila pada saat pemberhentiannya telah bekerja lebih dari 5 tahun,

  • Pada suatu jabatan pemerintah dengan tidak menerima penghasilan dari pemerintah,
  • Pada badan swasta yang lamanya sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan, dan dihitung setengahnya.

  1. Masa kerja yang tidak dapat dihitung dalam menentukan hak dan besarnya pensiun:

  • Masa kerja yang telah diperhitungkan dalam suatu penentuan pensiun yang terdahulu,
  • Masa kerja selama pegawai yang bersangkutan berada dalam cuti di luar tanggungan negara,
  • Masa kerja atau pengalaman kerja dalam pekerjaan di bidang usaha jual beli, sewa menyewa dll.

C. Larangan bagi PNS

Sedangkan larangan bagi PNS sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut:

  1. Menyalahgunakan wewenang,
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
  3. Tanpa ijin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
  5. Memiliki, menjual, membeli menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara,
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tdk langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahnya,
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  12. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara: (lihat PP).
  13. Memberikan dukungan ke pada calon presiden/wakil presiden dengan cara: (lihat PP).
  14. Memberikan dukungan ke pada calon anggota DPRD atau calon kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP atau surat keterangan Tanda Penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
  15. Memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan cara: (lihat PP).

BAB V 
PENUTUP

A. Kesimpulan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota POLRI (UU No 43 Th 1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).

B. Kritik dan Saran

Dalam PP 30 tahun 1980 maupun PP 53 tahun 2010 sebagai penggantinya, telah diatur secara tegas dan eksplisit apa dan bagaimana seharusnya seorang Abdi Negara berkinerja. Di dalamnya telah diatur hal-hal yang memuat tentang kewajiban, larangan, dan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari jenis hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Dalam prakteknya, seperti yang telah dialami oleh PP terdahulunya PP 30 tahun 1980, di lapangan masih banyak kita temukan berbagai bentuk pelanggaran, baik yang terang-terangan, maupun sembunyi-sembunyi. 
Jika kita analisis secara mendalam, PP 53 tahun 2010 tersebut masih menyisakan celah dan kelemahan yang memungkinkan untuk di”mainkan”. Apalagi bila kita korelasikan kembali dengan misi yang hendak dicapai dari lahirnya PP tersebut yakni mewujudkan PNS yang handal, professional, dan bermoral. Sebuah kondisi ideal namun terkesan virtual. Kerentanan terhadap aksi pelanggaran yang menjauhkan dari tercapainya misi awal, tidak hanya terletak pada unsur materi dasar yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut, melainkan pula pada ranah implementasinya dilapangan. 
Musuh bersama penegakan PP 53 tahun 2010 tersebut adalah masih bersarangnya bahaya laten sifat-sifat seperti KKN, tahu sama tahu, aksi diam sama diam, hingga akhirnya setiap pelanggaran yang ada terkubur dengan nyaman. Semua pihak yang berkepentingan melakukan usaha degan semangat simbiosis mutualisme atas dasar prinsip “yang penting semuanya selamat”. Inilah bom waktu yang bisa saja menanti. 
Demikian pula dengan peraturan disiplin PNS, sudah saatnya kita susun atas dasar fungsi strategis yang memiliki visi menjadikan pegawai sebagai subjek yang mampu untuk dibantu, dikembangkan, serta mengoptimalkan diri berdasarkan prinsip-prinsip pribadi mereka (inner power). Sebuah kondisi dimana sebuah peraturan disiplin disusun untuk “dihilangkan” kembali karena seluruh stakeholder (dalam hal ini PNS) telah mampu menginternalisasikan seluruh nilai kepatuhan tersebut bahkan ketika peraturan disiplin tersebut “sudah dihilangkang” sekalipun. Sebuah sistem yang tidak hanya menjadikan pegawai sebagai objek yang harus patuh dan tunduk dengan aturan main yang ada, namun sebaliknya menjadikan pegawai sebagai sebuah subjek yang dinamis dan berkembang, Suatu kondisi dimana pegawai memiliki rasa kedisiplinan atas dasar nilai pribadi, bukan hanya kepatuhan nisbi semata. 
Melalui etos kerja, para pegawai akan melakukan pekerjaan serta mematuhi peraturan yang ada secara totalitas atas dasar kesadaran dan ketulusan budi, bukan hanya atas dasar kepatuhan untuk tidak dikenai hukuman semata. Melalui sebuah peraturan yang didalamnya terdefinisikan nilai-nilai yang dapat merangsang nilai etos kerja pegawai, visi mulia dari diterbitkannya peraturan disiplin PNS yakni menjadikan pegawai yang Handal, Profesional dan Bermoral akan dapat kita wujudkan bersama. 
Berdasarkan dari pengamatan empiris dengan mengumpulkan berbagai referensi dari artikel di jejaring, kelemahan dan ketidakefektifnya penerapan PP 30 tahun 1980 maupun PP 53 tahun 2010 sebagai penggantinya disebabkan beberapa faktor. Antara lain :

  1. Orang yang tepat di posisi dan pekerjaan yang tepat (the right man in the right place & job) Seharusnya, orang yang tepat berada di posisi yang tepat dan memiliki pekerjaan yang tepat pula. Mari kita perhatikan seksama dari pejabat setingkat menteri! Ada seorang menteri yang tiga kali menjabat di Kementerian yang berbeda dalam 1 periode, pertama beliau menjabat Menteri Perhubungan, kemudian menjadi Menteri Sekretaris Negara, dan menjadi Menteri Koordinator Perekonomian. Begitu juga menteri lainnya. Apalagi tidak sedikit pejabat publik yang rangkap jabatan, bukan begitu?
  2. Pekerjaan Rutinitas Sebagian pegawai negeri sipil dari pejabat struktural, fungsional dan staf hanya melakukan pekerjaan yang bersifat rutin. Buktinya, suatu masalah belum tuntas, masalah lain yang sama sudah ada lagi. Lihatlah pembangunan arena pertandingan dari mulai Sea Games 2011 di Palembang hingga arena pertandingan di PON Riau 2012. Pekerjaan rutin ini ada dua jenis: pekerjaan rutin sehari-hari sebagai tugas pokok dan pekerjaan rutin yang menuai kesalahan. Faktanya, kasus korupsi dan pungutan liar terus terjadi di pemerintahan dalam pengadaan barang dan jasa serta pungutan liar di pelayanan publik. Pegawai juga kurang siap terhadap perubahan-perubahan baik dalam kebijakan maupun informasi teknologi.
  3. Lemahnya Sistem Manajemen Pengawasan Sistem manajemen yang sangat dasar ialah POAC yakni Planning, Organizing, Actuating, Controlling. Sistem POA sudah sangat baik dan sudah ada di setiap instansi. Namun, bagian terakhir yang cukup lemah yakni sistem manajemen pengawasan atau controlling. Pengawasan ini memang ada baik dari dalam (internal audit) maupun dari luar (external audit) dari BPK, BPKP dan KPK. Akan tetapi, jumlah pegawai yang ada tidak sebanding dengan jumlah pengawas yang ada. Pengawas (auditor) cenderung lebih sedikit daripada yang diawasi (PNS) ditambah luasnya pemerintahan daerah.
  4. Kurangnya Transparansi Rekrutmen Pegawai Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di setiap instansi KLDI (Kementerian, Lembaga, Daerah dan Instansi) cenderung kurang transparan. Artinya, ada beberapa calon PNS yang masih berani untuk bayar formasi tertentu. Selain itu, ada pula beberapa ‘titipan’ dari anak pejabat-pejabat tertentu. Nepotisme dalam hal ini wajar, tetapi caranya yang kurang wajar. Nah, ini yang membuat pegawai itu tidak profesional dan jujur dalam bekerja, sehingga mereka bekerja dengan orientasi uang yang besar dengan cara apapun.
  5. Kebijakan dan Keputusan tanpa Kajian atau Penelitian Hampir setiap kebijakan dan keputusan dilakukan tanpa kajian atau penelitian. Pun ada kajiannya, namun kebijakan dan keputusan itu tidak mengacu pada kajian alias hanya sedikit saja. Terkesan pemerintah membuat keputusan dan kebijakan dengan perasaan (emosi) sesaat. Faktanya, kebijakan terhadap mobil dinas pemerintah (plat merah) dan BUMN wajib menggunakan bahan bakar jenis nonsubsidi alias premium dengan cara memasang stiker pada mobil tersebut. Alhasil, saat ini, belum semua mobil dinas plat hitam dengan stiker. Stiker di mobil mudah rusak terkena panas dan basah. Tidak ada kajian bagaimana caranya agar menghemat energi terutama BBM yang lebih efektif, aplikatif dan ilmiah.
  6. PP No.53/ 2010 Perlu Ditegakkan dengan Tegas & Berani Peraturan Pemerintah ini perihal Pegawai Negeri Sipil, baik dari Kewajiban, Hak serta Sanksi Pelanggaran pegawai. Biasanya, sanksi yang tegas sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 terhadap PNS yang melanggar peraturan, kurang ditegakkan. Ini menyangkut kebijaksanaan pimpinan.
  7. Sistem Kebijakan Kesejahteraan yang Memihak Remunerasi atau pembayaran tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan kinerja mereka perlu dikaji ulang. Pasalnya, dalam sistem ini, pegawai yang bekerja lebih dari jam kerja yang ditentukan (dan benar-benar bekerja), aturannya belum ditetapkan. Ini salah satu contoh kebijakan kesejahteraan berupa tunjangan. Bahkan, yang bekerjanya kurang pun, mendapat tunjangan kinerja. Malahan, ada senior (yang sudah lama bekerja), minta ‘grade’ tunjangan lebih tinggi, karena baik yang sudah bekerja puluhan tahun maupun yang baru masuk (2-4 tahun), dibayar dengan tunjangan yang sama.
  8. Penggunaan Bahasa Indonesia yang Keliru Pemerintah masih banyak menggunakan Bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah Bahasa. Seperti, lebih sering menuliskan ‘Himbauan’ ketimbang ‘Imbauan’ untuk surat edaran. Kesalahan penulisan gelar akademik pada nama diri pegawai. Lebih senang menggunakan bahasa asing: Busway, Sail Morotai, venue, coach, tour d’ Singkarak dan banyak lagi.

Daftar Pustaka

Anonim. (2010). Kewajiban dan Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil. [Online]. Tersedia: http://www.mediapendidikan.info/2010/11/kewajiban-dan-larangan-bagi-pegawai-negeri-sipil.htmlhtml [20 Oktober 2013]. 
Badan Kepegawaian Daerah Kota Balikpapan. (2010). Hak dan Kewajiban PNS. [Online]. Tersedia:http://bkd.balikpapan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=64 [20 Oktober 2013]. 
BKD Kantor Regional I Kota Yogyakarta. (2011). PP Nomor 53 Tahun 2010 antara Tantangan dan Realita. [Online]. Tersedia: http://www.bkn.go.id/kanreg01/in/berita/201-peraturan-pemerintah-nomor-53-tahun-2010-antara-tantangan-dan-realita.html?start=1. [20 Oktober 2013]. 
Kadar, Muhammad. (2011). Kewajiban dan Hak PNS RI. [Online]. Tersedia: http://kumpulanmakalahilmiah.blogspot.com/2011/04/kewajiban-dan-hak-pns-ri.html [20 Oktober 2013]. 
Kompasiana. (2012). 8 Kelemahan (Instansi) Pemerintah Pusat dan Daerah. [Online]. Tersedia: http://birokrasi.kompasiana.com/2012/09/12/8-kelemahan-instansi-pemerintah-pusat-dan-daerah-492244.html. [20 Oktober 2013]. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah TSUNAMI ACEH 2004

Makalah Tentang Permainan Tradisional "Bola Bekel"

MAKALAH KHALAF: AHLUSSUNNAH (AL-ASY’ARI DAN AL-MATURIDI)