mAKALAH PENGEMBANGAN KURIKULUM

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, yang antara lain mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.[1]
Idealnya seorang guru yang profesional harus mampu mengembangkan RPP yang baik, logis dan sitematis. [2] Guru diberi kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, dan menyesuaikan silabus dengan kondisi sekolah dan daerah, serta dengan karakteristik peserta didik. [3] Namun realitanya, sebagian besar RPP dibuat sekedar memindah tanpa pengembangan berarti dan hanya memenuhi tuntutan administrasi. [4]
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Apakah yang dimaksud dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)?
2.    Bagaimana Hakikat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) ?
3.    Bagaimana keterkaitan antara Kurikulum dan Pembelajaran ?
4.    Apa sajakah komponen-komponen yang terkandung dalam RPP ?
5.    Apakah fungsi RPP ?
6.    Apa sajakah prinsip-prinsip dalam pengembangan RPP ?
7.    Bagaimana pengembangan RPP PAI secara kontekstual ?
8.    Bagaimana langkah-langkah dalam pengembangan RPP yang berkarakter?
9.    Bagaimana Format RPP PAI berkarakter ?
C.      Tujuan Penulisan
Berdasarkan pada rumusan masalah di atas, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1.    Mengetahui pengertian RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
2.    Mengetahui hakekat dari RPP.
3.    Mengetahui keterkaitan antara Kurikulum dan Pembelajaran.
4.    Mendiskripsikan komponen-komponen yang terkandung dalam RPP.
5.    Mendiskripsikan fungsi RPP.
6.    Mengetahui prinsip-prinsip dalam pengembangan RPP.
7.    Mendiskripsikan mengenai pengembangan RPP PAI secara kontekstual.
8.    Mendiskripsikan langkah-langkah dalam pengembangan RPP berkarakter.
9.    Mengetahui format RPP PAI berkarakter.
10.    Memenuhi tugas perkuliahan

D.      Kegunaan Penulisan
Penulisan makalah ini diharapkan akan memberikan manfaat sebagai berikut :
1.      Dapat menambah ilmu pengetahuan baik bagi pembaca maupun penyusun.
2.      Berbagi pemikiran dalam bentuk makalah untuk dikaji bersama dalam forum diskusi.
3.      Mencari benang merah dan solusi yang baik dari permasalahan yang muncul dalam diskusi.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan guru dalam pembelajaran . [5] Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.[6]

B.       Hakikat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, berkewajiban menetapkan berbagai peraturan tentang standar  penyelenggaran pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar nasional pendidikan yang dimaksud meliputi: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidikan dan tenaga kependidikan,(5) standar saran dan persaranan, (6) standar pngelolaan, (7) pembiayaan , dan (8) standar penilaian pendidikan.[7]
Salah satu dari kedelapan standar itu adalah standar isi. Standar isi memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD), yang harus dicapai siswa setelah mengikuti pembelajaran dalam jenjang dan waktu tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar kopentensi lulusan (SKL). Agar peserta didik dapat mencapai SK, KD, maupun SKL secara optimal, perlu didukung oleh berbagai standar lainnya dalam sebuah sistem yang utuh. Salah satu standar tersebut adalah standar proses.[8]
Standar proses mengisyaratkan bahwa guru diharapkan dapat mengembangkan perencanaan pembelajaran seperti pelaksanaan pembelajaran (RPP) khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.[9]
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang  ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam Silabus. RPP merupakan komponen penting dari KTSP, yang pengembangannya harus dilakukan secara profesional. [10]
RPP dikembangkan berdasarkan karakteristik dan kondisi sekolah, serta kemampuan guru dalam menjabarkan menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran yang siap dijadikan pedoman pembentukan kompetensi peserta didik. Agar guru dapat membuat RPP yang efektif, dan berhasil guna, dituntut untuk memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan hakikat, fungsi, prinsip, dan prosedur pengembangan, serta cara mengukur efektiitas pelaksanaanya dalam pembelajaran. [11]
Rencana pelaksanaan pembalajaran (RPP) KTSP yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran, sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu : identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran. [12]
1.      Identifikasi kebutuhan bertujuan untuk melibatkan dan memotivasi siswa, agar kegiatan belajar dirasakan oleh mereka sebagai bagian dari kehidupannya dan mereka merasa memilikinya.
2.      Identifikasi kompetensi yang harus dipelajari dan dimiliki siswa, perlu dinyatakan sedemikian rupa agar dapat dinilai sebagai wujud hasil belajar. Siswa perlu mengetahui tujuan belajar, dan tingkat-tingkat penguasaan yang akan digunakan sebagai kriteria pencapain secara eksplisit, dikembangkan berdasarkan tujuan-tujan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, penilaian pencapaian kompetensi harus dilakukan secara objektif, berdasarkan secara kinerja siswa, dengan bukti penguasaan mereka terhadap suatu kompetensi yang telah ditentukan.  
3.      Penyusunan program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran, sebagai produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencangkup komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program. Komponen program mencakup kompetensi dasar, materi standar, metode dan teknik, media dan sumber belajar, waktu belajar, dan daya dukung lainnya.[13]

C.    Hubungan Kurikulum dengan Pembelajaran
Kurikulum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan dan pengajaran. Setiap praktik pendidikan diarahkan pada pencapaian tujuan tertentu yang berkenaan dengan penguasaan pengetahuan, pengembangan pribadi, kemampuan social, ataupun kemampuan bekerja. Untuk menyampaikan bahan pelajaran, ataupun mengembangkan kemampuan-kemampuan tersebut diperlukan metode penyampaian serta alat-alat bantu tertentu. Untuk menilai hasil dan proses pendidikan, juga diperlukan cara-cara dan alat-alat penilaian tertentu pula. Keempat hal tersebut yaitu tujuan, bahan ajar, metode-alat dan penilaian merupakan komponen-komponen utama kurikulum. Dengan berpedoman pada kurikulum, interaksi pendidikan antara guru dan siswa berlangsung.[14] Selain itu kurikulum juga merupakan suatu rencana pendidikan , yang memberikan pegangan dan pedoman tentang jenis, lingkup dan urutan isi, serta proses pendidikan (pengajaran).[15] Bagi pelaksanaan pengajaran dikela, tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab guru untuk menjabarkannya.[16]
Kurikulum merupakan program pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara sistemik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan.[17]

D.      Komponen-komponen RPP
Dalam RPP terdapat beberapa komponen-komponen yang meliputi:[18]
1.      Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/ program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.      Standar Kompetensi (SK)
Standar Kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/ atau semester  pada suatu mata pelajaran.
3.      Kompetensi Dasar (KD)
Kompetensi dasar  adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indicator kompetensi dalam suatu pelajaran.[19] Kompetensi dasar berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik.[20]
4.      Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.[21] Indikator pencapaian kompetensi yang berfungsi untuk menunjukkan keberhasilan pembentukan kompetensi peserta didik [22] dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencangkup pengetahuan, sikap dan ketrampilan.[23]
5.      Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.      Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7.      Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.[24] Alokasi yang dicantumkan dalam silabus dan RPP merupkan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didk yang beragam.[25]
8.      Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk  mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajarana disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
9.      Kegiatan pembelajaran
a.    Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b.    Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotifasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c.    Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10.  Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrument penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian. Penilaian ini berfungsi untuk mengukur pembentukan kompetensi, dan menentukan tindakan yang harus dilakukan apabila kompetensi standar belum terbentuk atau belum tercapai.[26]

11.  Sumber belajar dan alat
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. [27] Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompetensi.[28]

E.       Fungsi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rumusan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berfungsi untuk :
1.    Memperkirakan tindakan yang akan dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran. [29]
2.    Pedoman guru dalam melaksanakan pembelajaran .[30]
3.    Membantu mempermudah guru dan siswa dalam melaksanakan pembelajaran.[31]
4.    Fungsi perencanaan, yang menunjukkan bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan perencanaan yang matang.[32]
5.    Fungsi pelaksanaan, rencana pelaksanaan pembelajaran harus disusun secara sistemik dan sistematis, utuh dan menyeluruh, dengan beberapa kemungkinan penyesuaian dalam situasi pembelajaran yang aktual. Dengan demikian RPP berfungsi untuk mengefektifkan proses pembelajaran sesuai dengan apa yang direncanakan.[33]

F.       Prinsip Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Pengembangan RPP harus memperhatikan perhatian dan karakteristik peserta didik terhadap materi standar yang dijadikan bahan kajian.dalam hal ini perlu diperhatikan agar guru jangan hanya berperan sebagai transformator, tetapi harus berperan sebagai motivator yang dapat membangkitkan gairah dan nafsu belajar, serta mendorong peserta didik untuk belajar, dengan menggunakan berbagai fariasi media, dan sumber belajar yang sesuai, serta menunjang pembentukann standar kompetensi dan kompetensi dasar .[34] untuk kepentingan tersebut, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangn RPP,  antara lain sebagai berikut:[35]
1.      Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan denga jenis kelamin, kemampuan awal, tingakat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang, norma, nilai, dan/ atau lingkungan peserta didik.
2.      Mendorong partisipasi aktif peserta didik.
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreatifitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3.      Mengembangkan budaya membaca dan menulis
proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4.      Memberikan umpan balik dan tindak lanjut.
 RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan pengayaan, dan remedi.
5.      Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan  antar SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapai kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan karagaman budaya.
6.      Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi inormasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Adapun pendapat lain mengenai prinsip-prinsip yang perlu menjadi pertimbangan dalam pengembangan RPP adalah sebagai berikut:[36]
Kompetensi yang dirumuskan dalam RPP harus jelas, makin konkret kompetensi makin mudah diamati, dan makin tepat kegiatan-kegiatan yang hartulis dilakukan untuk membentuk kompetensi tersebut.
RPP harus sederhana dan fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik.
Kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam RPP harus menunjang, dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
RPP yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya.
 Harus ada kordinasi antara komponen pelaksana program dimadrasah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim (team teaching) atau dilaksanakan di luar kelas, agar tidak menggangu jam-jam pelajaran yang lain.
Rencana pelaksanaan pembelajaran berisi garis besar (outline) apa yang akan dikerjakan oleh guru dan peserta didik selama proses pembelajaran, baik untuk satu kali pertemuan maupun beberapa kali pertemuan.[37]

G.      Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran PAI Secara Kontekstual
RPP merupakan gambaran langkah-langkah pembelajaran yang dibuat oleh guru PAI untuk setiap pertemuan, karena merupakan langkah kegiatan, maka sering juga disebut sekenario pembelajaran.[38]
Pengembangan RPP secara kontekstual dirancang oleh guru yang akan melaksanakan pembelajaran dikelas yang berisi skenario tentang apa yang akan dilakukan siswanya sehubungan dengan topik yang akan dipelajarinya.[39] Berbeda dengan rencana pembelajaran yang dikembangkan oleh paham objektivis yang menekankan rincian dan kejelasan tujuan, rencana pembelajaran kontekstual yang dikembangkan oleh paham konstruktivis menekankan pada tahap-tahap kegiatan (yang mencerminkan proses pembelajaran) siswa dan media atau sumber pembelajaran yang dipakai. Dengan demikian, rumusan tujuan yang spesifik bukan menjadi prioritas dalam penyusunan rencana pembelajaran kontekstual karena yang akan dicapai lebih pada kemajuan proses belajarnya. [40]
Dalam mengembangkan RPP, Guru diberi kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, dan menyesuaikan silabus dengan kondisi sekolah dan daerah, serta dengan karakteristik peserta didik dan kemampuan guru sendiri dalam menjabarkan RPP yang siap diimplementasikan dalam pembelajaran dan siap dijadikan pedoman pembentukan kompetensi peserta didik. Oleh karena itu guru dituntut memahami aspek yang terkait dengan hakekat, fungsi, prinsip, dan prosedur pengembangan serta cara mengukur efektifitas pelaksanaan pembelajaran.[41] Kemampuan guru mengembangkan RPP secara kontekstual dan mandiri merupakan indikator bahwa guru telah menguasai materi ajar dan metode pembelajaran yang akan digunakan sehingga menyebabkan perubahan peran dan fungsi guru dalam proses pembelajaran.[42]
RPP Idealnya dibuat oleh guru sendiri karena guru lebih paham kondisi peserta didik yang akan diajar, sehingga pengembangan pengalaman pembelajaran dan indikator yang ada dalam silabus dapat dikembangkan secara kontekstual dengan mempertimbangkan lingkungan dan sumber lain yang relevan[43] terlebih pada mata pelajaran PAI yang sangat fleksibel dan memungkinkan untuk dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik, baik ditinjau dari keunikan sekolah maupun karakteristik daerah yang tidak sama antara sekolah satu dengan sekolah lainnya, bahkan antara kelas yang satu dengan kelas yang lain. Tampaknya kondisi ini belum dimanfaatkan guru PAI dengan baik. Hal ini tersirat dengan indikator terkait dengan materi ajar al-Qur’an yang hanya menekankan pada mampu membaca atau memahami ayat dan memberikan contoh atau menampilkan perilaku sesuai materi. Demikian juga tidak hanya indicator yang lebih mengembangkan materi untuk menghilangkan kesan bahwa PAI hanya bersifat indoktrinasi dan bersifat ritual ibadah mahdah. Disamping itu diperlukan pengalaman belajar yang dapat menanamkan kesadaran sebab akibat dalam realitas kehidupan dengan mengungkapkan pendapat, serta dengan menjawab persoalan riil yang dapat menjadi inspirasi bagi perilaku yang terkait dengan pengembangan iptek, seni, dan budaya.[44]
H.      Langkah-Langkah Pengembangan RPP Berkarakter
Dalam pengembangan RPP (PAI) yang diintegrasikan dengan penanaman karakter, seorang guru harus menyadari bahwa dirinya adalah murobby atau orang yang merawat atau membimbing murid-murid agar bisa mengembangkan potensi-potensi kebaikan dalam diri mereka agar bermanfaat bagi dirinya sendiri dan mampu memuliakan kehidupan sesame. Ini adalah prinsip atau konsep mendasar “al-tarbiyah” dalam pendidikan islam yang harus dipahami dan dihayati oleh setiap guru yang hendak memulai tugas belajar mengajar.[45]
Langkah-langkah minimal penyusunan dan pengembangan Rencana Pelaksnaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari mencantumkan identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu kesatuan.[46]
1.    Menentukan Identitas
Terdiri dari: Nama Sekolah, Mata Pelajaran, Kelas, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, indikator, dan Alokasi Waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
a.         RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar
b.    Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar Kompetensi-Kompetensi Dasar – Indokator adalah suatu alur pikir yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan)
Kompetensi yang dikembangkan harus mengandung muatan yang menjadi materi standar, yang dapat diidentifikasi berdasarkan kebutuhan peserta didik, kebutuhan masyarakat,dan ilmu pengetahuan. [47]
Dalam pengembangan RPP yang diintegrasikan dengan pendidikan karakter guru diharapkan mampu mengidentifikasi nilai-nilai luhur yang hendak ditanamkan kepada siswa dengan cara mengintegrasikan nilai-nilai tersebut kedalam proses pembelajaran sebagai satu kesatuan pencapaian kompetensi siswa.[48]
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengidentifikasi kompetensi, yaitu :[49]
·      Hendaknya mengandung unsur proses dan produk
·      Bersifat spesifik dan dinyatakan dalam bentuk perilaku nyata
·      Mengandung pengalaman belajar yang dierlukan untuk mencapai kompetensi
·      Pembentukan kompetensi disesuaikan pula dengan visi dan misi sekolah
Materi standar merupakan isi kurikulum yang diberikan kepada peserta didik dalam proses pembelajaran, dan pembentukan kompetensi . Secara umum materi standar mencangkup tiga komponen utama, yaitu ilmu pengetahuan, proses, dan nilai-nilai yang dapat dirinci sesuai dengan kompetensi dasar serta visi dan misi sekolah. Dalam menentukan materi standar  harus dipilih materi yang sesuai dengan kompetensi dasar, dan diurutkan sesuai dengan ruang lingkup (scope) dan urutannya (skuensi), serta perlu dirancang dan diorganisir sedemikian rupa, agarmampu membentuk kompetensi peserta didik. Sehubungan dengan itu seorang guru sebagai manager kurikulum di sekolah diharapkan dapat mengembangkan dan memilih materi standar sesuai dengan kebutuhan, dan perkembangan jaman,serta minat, kemampuan,dan perkembangan peserta didik.[50]
c.    Indikator merupakan :[51]
  Ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat memeberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi dasar
  Penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
 Dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah.
 Rumusannya menggunakan kerja operasional yang terukur dan/ atau dapat diobservasi
Digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
d.   Menentukan Alokasi waktu.
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.[52]
2.                     Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Pendidikan berkarakter dalam islam bertujuan sebagai “al-tarbiyah”. Dimana pendidik membimbing murid dengan menginternalisasi nilai-nilai yang relevan atau pengetahuan-pengetahuan dan kecakapan yang dimaksudkan menciptakan kehidupan madrasah dan tata hidup masyarakat yang berkeadilan dalam norma dan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.[53]
Tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan tujuan pembelajaran, mislanya siswa dapat :[54]
a.       Menyusun makalah tentang sejarah perjuangan Rosul di Madinah
b.      Menerapkan suasana sosial, budaya, dan politik pada saat perjuangan Rasul di Madinah.
c.       Memaparkan metode/ strategi dakwah Rasul di Madinah
d.      Menjelaskan tokoh-tokoh penting yang terlibat dalam perjuangan dakwah Rasul di Madinah.
e.       Menjelaskan tentang hikmah memahami sejarah Rasul di Madinah.
Bila pembelajaran dilakukan lebih dari satu pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.
3.                     Menentukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran dapat diacu dari indikator. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, dan potensi daerah karena pendidikan adalah bagian dari pembentukan watak dan karakter peserta didik, maka disini harus dicantumkan indicator karakter apa yang hendak diintrodusir lewat kurikulum ini.[55]
4.                     Menentukan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/ atau strategi yang dipilih.
Karena itu pada bagian ini cantumkan pendekatan pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran peserta didik:
a.    Pendekatan pembelajaran yang digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual, pembelajran langsung, pemecahan masalah, dan sebagainya.
b.    Metode-metode yang digunakan, misalnya: ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab, e-learning dan sebagainya.
Penentuan metode pembelajaran erat kaitannya dengan pemilihan strategi pembelajaran yang paling efisien dan efektif dalam memberikan pengalaman belajar yang diperlukan untuk membentuk kompetensi dasar. Dalam setiap pembelajaran dan pembentukan kompetensi, guru dapat menggunkan berbagai variasi metode, dan berbagai variasi media untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dalam hal ini guru diharapkan dapat memilih dan menggunakan berbagai metode dan media pembelajaran yang dapat menumbuhkan maktivitas dan kreativitas peserta didik.[56]
5.    Menetapkan kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lainnya dalam rangkapencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Karena proses pembelajaran merupakan bagian dari upaya pembentukan karakter siswa, maka pembelajaran mencangkup kreatifitas yang mengandung unsur-unsur penanaman karakter luhur didalamnya.[57] Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.[58]
Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada setiap unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:[59]
1.    Kegiatan pandahuluan
 Orientasi: memusatkan perhatian peserta didik pada materi yang akan dibelajarkan, dengan cara menunjukan benda yang menarik, memberikan ilustrasikan, membaca berita di surat kabar, menampilkan slide animasi dan sebagainya.
 Apersepsi: memberikan persepsi awal kepada peserta didik tentang materi yang akan diajarkan.
 Motivasi: guru memberikan gambaran manfaat mempelajari gempa bumi, bidang-bidang pekerjaan berkaitan dengan gempa bumi, dsb.
 Pemberian Acuan: biasanya berkaitan dengan kajian ilmu yang akan dipelajari. Acuan dapat berupa penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis besar.
Pembagian kelompok belajar dan penjelasan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar (sesuai dengan rencana langkah-langkah pembelajaran)
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:[60]
a.       menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran
mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari
menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai
d.      menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus
2.      Kegiatan inti
Berisi langkah-langkah sistematis yang dilalui siswa untuk dapat mengkontruksi ilmu sesuai dengan skemata (frame work) masing-masing. Langkah-langkah tersebut disusun sedemikian rupa agar siswa dapat menunjukan perubahan perubahan perilaku sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran dan indikator.[61]
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.[62]
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:[63]
1)   melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2)   menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3)   memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4)   melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5)   memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan
b.    Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:[64]
1)   membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2)   memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lainlain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3)   memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4)   memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5)   memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6)   memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7)   memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
8)   memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9)  memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:[65]
1)      memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2)      memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3)      memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4)      memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar
a)    berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengar menggunakan bahasa yang baku dan benar
b)   membantu menyelesaikan masalah
c)    memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi
d)   memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh
memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3.      Kegiatan penutupan[66]
·      Guru mengarahkan siswa untuk membuat rangkuman/ simpulan.
·      Guru memerikasa hasil belajar siswa. Dapat dengan memberikan tes tertulis atau tes lisan atau meminta siswa untuk mengulang kembali kesimpulan yang telah disusun atau dalam bentuk tanya jawab dengan mengambil 25% peserta didik sebagai sempelnya.
·      Memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran, dapat berupa kegiatan di luar kelas, di rumah atau tugas sebagai bagian remedial/ pengayaan.
Dalam kegiatan penutup, guru:[67]
a.    bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b.    melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c.    memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d.   merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e.    menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/ pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.
6.    Memilih Sumber Belajar[68]
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, nara sumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan. Misalnya, sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referensi dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.
Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu. Jika mengggunakan bahan ajar berbasis ICT maka harus ditulis nama file, folder penyimpanan, dan bagian atau link file yang digunakan, atau alamat website yang digunkan sebagai acuan pembelajaran.
7.    Menentukan Penilaian
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. [69] Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai.[70]


I.       Contoh Format RPP PAI Berkarakter
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

SD/MI                                 : ___________________
Mata Pelajaran                  : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester                   : VI/1
Standar Kompetensi          : 1.   Mengartikan surah pendek pilihan
Kompetensi Dasar              : 1.1 Membaca QS Al Qadr dan Al ‘Alaq ayat 1-5
Alokasi Waktu                   : 3x35     menit (1x pertemuan)

Tujuan Pembelajaran        :
1.        Siswa dapat membaca Surah Al Qadr dan Al- Alaq ayat 1-5 dengan
       harakat dan makhraj yang benar
2.        Siswa dapat menerapkan hukum bacaan pada Surah Al Qadr dan Al ‘Alaq ayat 1-5 dengan benar

Karakter siswa yang diharapkan  :
Dapat dipercaya ( Trustworthines) , Rasa hormat dan perhatian ( respect ) , Tekun ( diligence ) , Tanggung jawab ( responsibility ), Berani ( courage ), Ketulusan (Honesty ),  Integritas ( integrity ) , Peduli ( caring ) dan Jujur (fairnes).

Materi Pembelajaran        : Surah Al Qadr dan Al ‘Alaq ayat 1-5.
Metode Pembelajaran   :
1.   Siswa berlatih membaca Surah Al Qadr dan Al ‘Alaq ayat 1-5 dengan harakat dan makhraj yang benar
2.   Siswa mengadakan Tanya jawab dengan teman-temannya membahas hukum bacaan yang ada pada Surah Al Qadr dan Al ‘Alaq ayat 1-5
3.   Siswa berlatih menerapkan hukum bacaan pada Surah Al Qadr dan Al ‘Alaq ayat 1-5

Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran:
1.      Kegiatan Pendahuluan
Apersepsi  dan Motivasi :
·      Tadarus bersama surah-surah yang telah dihafal siswa
·      Memberikan pengantar tentang bahan ajar yang akan disampaikan (melalui fitur Mutiara Islam)
2.      Kegiatan Inti.                      
v  Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
·         Beberapa siswa Sugi Dan Siswa lainnya membaca Surah Al Qadr dan Al Al ‘Alaq ayat 1-5,  sedangkan siswa yang lain mendengarkan
·         Siswa membaca Surah Al Qadr dan Al ‘Alaq ayat 1-5 dengan harakat dan makhraj yang benar mangikuti bacaan guru
v  Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
·         Siswa mengulang-ulang membaca Surah Al Qadr dan Al ‘Alaq ayat 1-5
·         Siswa diperkenalkan hukum bacaan yang ada pada Surah Al Qadr dan Al ‘Alaq ayat 1-5
·         Siswa membaca Surah Al Qadr dan Al ‘Alaq dengan menerapkan hukum   bacaan yang benar
·         Siswa menampilkan kemampuan membaca Surah Al Qadr dan Al ‘Alaq ayat 1-5 dengan harakat, makhraj, dan hukum bacaan yang benar di depan kelas
v  Konfirmasi
 Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
·         Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
·         Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan
3.  Kegiatan Penutup
      Dalam kegiatan penutup, guru:
·         Guru mengadakan Tanya jawab dengan siswa seputar pemahaman siswa tentang hukum bacaan yang ada pada surah yang telah dipelajari
·         Siswa diminta menulis Surah Al Qadr dan Al ’Alaq ayat 1-5 di buku tugas
Alat/Sumber Belajar:
1.      Teks lafal Surah Al Qadr dan Al ‘Alaq ayat 1-5 di karton
2.      Buku Tajwid
3.      Buku Pendidikan Agama Islam
4.      Kaset/CD Alquran
5.      Alquran (juz Amma)
6.      Pengalaman guru

Penilaian:
Indikator Pencapaian
Target
Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Instrumen/ Soal
Ø  Membaca Surat Al Qadr



Ø  Membaca Surah Al ‘Alaq ayat 1-5
Tes lisan




Tes lisan
Pelafalan




Pelafalan
Ø  Lafalkan Surah Al Qadr dengan harakat dan makhraj yang benar!
Ø  Lafalkan Surah Al ‘Alaq ayat 1-5 dengan harakat dan makhraj yang benar!


1.Produk ( hasil diskusi )
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.
Konsep
* semua benar
* sebagian besar benar
* sebagian kecil benar
* semua salah

4
3
2
1

2.Performansi
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.



2.
Kerjasama



Partisipasi
* bekerjasama
* kadang-kadang kerjasama
* tidak bekerjasama

* aktif  berpartisipasi
* kadang-kadang aktif
* tidak aktif

4
2
1

4
2
1




3. Lembar Penilaian
No
Nama Siswa
Performan
Produk
Jumlah Skor
Nilai
Kerjasama
Partisipasi
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.







CATATAN :
  Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal ) X 10.
v  Untuk Siswa yang belum memenuhi syarat nilai sesuai KKM maka diadakan Remedial.

Mengetahui,
Kepala SD/MI ………………………



(_______________________)
NIP/NIK : ...........................

…….……..,….………20…….
Guru Pendidikan Agama Islam



(_______________________)
NIP/NIK : ...........................




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
·         Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan guru dalam pembelajaran.
·         Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang  ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam Silabus. RPP merupakan komponen penting dari KTSP, yang pengembangannya harus dilakukan secara profesional.
·         Kurikulum merupakan program pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara sistemik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan.
·         Dalam RPP terdapat beberapa komponen-komponen yang meliputi:
Ø  Identitas mata pelajaran
Ø  Standar Kompetensi (SK)
Ø  Kompetensi Dasar (KD)
Ø  Indikator pencapaian kompetensi
Ø  Tujuan pembelajaran
Ø  Materi ajar
Ø  Alokasi waktu
Ø  Metode pembelajaran
Ø  Kegiatan pembelajaran
Ø  Penilaian hasil belajar
Ø  Sumber belajar dan alat
·         Prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangn RPP,  antara lain sebagai berikut:
Ø  Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
Ø  Mendorong partisipasi aktif peserta didik.
Ø  Memberikan umpan balik dan tindak lanjut.
Ø  Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Ø  Keterkaitan dan keterpaduan
Ø  Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
·         Praktek mengintegrasikan pendidikan karakter ke dalam kurikulum akan berjalan dengan baik dan mudah ketika pengembangan RPP secara kontekstual dirancang oleh guru yang akan melaksanakan pembelajaran dikelas yang berisi skenario tentang apa yang akan dilakukan siswanya sehubungan dengan topik yang akan dipelajarinya, serta disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan lingkungan sekitar.
·         Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana Pelaksnaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari mencantumkan identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian.
B.     Saran
Penyusun makalah ini hanyalah manusia biasa, oleh karena itu penyusun menyarankan agar pembaca yang ingin mendalami materi tentang pengembangan RPP hendaknya setelah membaca makalah ini diharapkan membaca referensi dan sumber-sumber lain yang lebih lengkap.
Sebagai calon guru marilah kita berusaha untuk menjadi guru yang profesional agar dapat mencapai tujuan pendidikan dengan baik. Serta mampu menghantarkan anak didik menjadi pribadi yang insan kamil.

DAFTAR PUSTAKA

Ali Mudlofir, Aplikasi Pengembangan KTSP dan Bahan Ajar dalam Pendidikan Agama Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta: PT. Remaja Cipta, 2004.
Direktorat Pendidikan Madrasah, Wawasan Pendidikan Karakter dalam Islam, Kementerian Agama, 2010
Kasful Anwar dan Hendra Harmi, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, Bandung: Alfabeta, 2011.
Muhaimin, dkk, (KTSP) pada Sekolah & Madrasah, Jakarta: Raja Grafindo, 2005
Mulyasa, E, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007
Muslich Masnur, KTSP Pembelajaran berbasis Kompetensi dan Kontekstual, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 41 Tahun 2007 tanggal 28 Juni Tahun 2007, Standar Prosesn, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2007.
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang ,Standar Nasional Pendidikan,
Rahmat Raharjo, Inovasi Kurikulum PAI, Pengembangan Kurikulum dan  Pembelajaran, Yogyakarta: Magnun, 2010
Sukmodinata, Nana Syaodih, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek,      Bandung: Remaja Rosdakarya,2005.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional.


[1] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007
[2] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hlm 220
[3] Ibid, hlm.212
[4] Rahmat Raharjo, Inovasi Kurikulum PAI, Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran, Yogyakarta: Magnun, 2010, hlm 100
[5] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hlm 213
[6] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
[7] Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
[8] Kasful Anwar dan Hendra Harmi, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, hlm.178
[9] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
[10]  E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hlm 212
[11] Kasful Anwar dan Hendra Harmi, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, hlm.178
[12] Lihat  E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hlm 213
[13] Lihat  E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hlm 213-216
[14] Sukmodinata, Nana Syaodih, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, hlm 3
[15] Ibid, hlm. 4
[16] Sukmodinata, Nana Syaodih, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, hlm 6
[17] Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum, hlm. 3
[18] Lihat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar  Proses
[19] Ibid,
[20] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hlm 213
[21] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar  Proses
[22]  Lihat E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hlm 213
[23] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar  Proses
[24]   Ibid,
[25]   Direktorat Pendidikan Madrasah, Wawasan Pendidikan Karakter dalam Islam, hlm. 145
[26] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar  Proses
[27] Direktorat Pendidikan Madrasah, Wawasan Pendidikan Karakter dalam Islam, hlm. 145
[28] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar  Proses
[29]  E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hlm 167
[30]  Departemen Pendidikan Nasional, 2004, Konsep Dasar Penyususnan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran,
[31]  Ibid,
[32]  Lihat E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hlm 217
[33] Ibid, hlm. 218
[34] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hlm 218-219
[35]   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar  Proses
[36] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hlm 219
[37] Kasful Anwar dan Hendra Harmi, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, hlm.182
[38] Ali Mudlofir, Aplikasi Pengembangan KTSP dan Bahan Ajar dalam PAI, HLM 94
[39] Masnur Muslich,KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, hlm 53
[40] Ibid, hlm 53-54
[41] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hlm 212-213
[42] Rahmat Raharjo, Inovasi Kurikulum PAI, Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran, hlm. 98
[43] Ibid, hlm. 92
[44] Ibid, hlm. 95-96
[45] Direktorat Pendidikan Madrasah, Wawasan Pendidikan Karakter dalam Islam, hlm. 138
[46] Kasful Anwar dan Hendra Harmi, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, hlm.183
[47] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hlm 224
[48] Direktorat Pendidikan Madrasah, Wawasan Pendidikan Karakter dalam Islam, hlm. 142
[49] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),  hlm. 225
[50] Ibid,
[51] Kasful Anwar dan Hendra Harmi, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, hlm.183
[52] Direktorat Pendidikan Madrasah, Wawasan Pendidikan Karakter dalam Islam, hlm. 144-145
[53] Ibid, hlm. 138
[54] Kasful Anwar dan Hendra Harmi, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, hlm.183
[55] Direktorat Pendidikan Madrasah, Wawasan Pendidikan Karakter dalam Islam, hlm. 142
[56] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hlm 225-226
[57] Direktorat Pendidikan Madrasah, Wawasan Pendidikan Karakter dalam Islam, hlm. 140
[58]  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar  Proses
[59] Kasful Anwar dan Hendra Harmi, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, hlm.185
[60]   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar  Proses
[61] Kasful Anwar dan Hendra Harmi, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, hlm.186
[62] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar     Proses
[63] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar     Proses
[64]   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar    Proses
[65] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar    Proses
[66]   Kasful Anwar dan Hendra Harmi, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, hlm.186
[67]   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar    Proses
[68] Kasful Anwar dan Hendra Harmi, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, hlm.187
[69] Direktorat Pendidikan Madrasah, Wawasan Pendidikan Karakter dalam Islam, hlm. 143
[70] Kasful Anwar dan Hendra Harmi, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, hlm.187

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah TSUNAMI ACEH 2004

Makalah Tentang Permainan Tradisional "Bola Bekel"

MAKALAH KHALAF: AHLUSSUNNAH (AL-ASY’ARI DAN AL-MATURIDI)