MAKALAH ILMU FIQIH



BAB. I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Sebagaimana diketahui bahwa hukum merupakan salah satu aspek terpenting dalam Islam disamping beberapa aspek terpenting lainnya. Dengan adanya hukum, manusia bersama komunitasnya dapat menjalankan beragam aktivitasnya dengan tenang dan tanpa ada perasaan was-was. Dan dengan hukum pula manusia dapat mengetahui manakah pekerjaan-pekerjaan yang diperbolehkan dan apa sajakah pekerjaan-pekerjaan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Fiqih sebagai sebuah produk hukum tentu perlu mendapat penjelasan tentang apa dan bagaimana Fiqih bisa menjadi sebuah ketetapan hukum ?
Kaitannya dengan Filsafat pendidikan Islam yang merupakan proses berfikir yang mendasar, sistematik. logis, dan menyeluruh (universal) tentang Pendidikan Islam dengan Al Quran dan Al Hadits sebagai acuan dasar.  Maka tentu pembahasannya tidak hanya sekedar pengetahuan agama Islam saja, melainkan juga ilmu-ilmu lain yang relevan. Hal inilah yang menjadi ruang lingkup filsafat Pendidikan Islam yaitu masalah-masalah yang terdapat dalam kegiatan pendidikan, seperti masalah tujuan pendidikan, masalah guru (tenaga pendidik), kurikulum (serangkaian mata pelajaran, seperti; Al Quran, Hadits, Fiqh, aqidah, Akhlaq, dll), metode (cara penyampaian materi pelajaran), dan lingkungan.
Sementara itu, tujuan Pendidikan Islam bukan sekedar "transper of knowledge" ataupun "transper of training", ....tetapi lebih merupakan suatu sistem yang ditata di atas pondasi “keimanan” dan “kesalehan”, yaitu suatu sistem yang terkait secara langsung dengan Tuhan [Roihan Achwan, 1991:50]. Dengan demikian, dapat dikatakan pendidikan Islam suatu kegiatan yang mengarahkan dengan sengaja perkembangan seseorang sesuai atau sejalan dengan nilai-nilai Islam. Maka sosok pendidikan Islam dapat digambarkan sebagai suatu sistem yang membawa manusia kearah kebahagian dunia dan akhirat melalui ilmu dan ibadah.
Karena pendidikan Islam membawa manusia untuk kebahagian dunia dan akhirat, maka yang harus diperhatikan adalah "nilai-nilai Islam tentang manusia; hakekat dan sifat-sifatnya, misi dan tujuan hidupnya di dunia ini dan akhirat nanti, hak dan kewajibannya sebagai individu dan anggota masyarakat. Semua ini dapat kita jumpai dalam al-Qur'an dan Hadits [Anwar Jasin, 1985:2].
Ilmu Fiqih merupakan bagian dari masalah-masalah terkait dengan kegiatan Pendidikan Islam ( baca: Ruang Lingkup). Fiqih sudah menjadi bagian dari kurikulum yang harus diajarkan di sekolah/madrasah, pesantren dan lembaga pendidikan Islam lainya. Apa kajian ilmu Fiqih ? Bagaimana mempelajarinya ?  dan mengapa Ilmu Fiqih perlu diajarkan ?   Makalah  penulis akan menyajikan tinjauan Filsafat Pendidikan Islam yang merupakan bagian dari Filsafat ilmu dalam kajian ontologi, epistemologi, dan aksiologi  terhadap mata pelajaran Fiqih, yaitu:
Obyek apa yang ditelaah ilmu ? Bagaimana ujud yang hakiki dari obyek tersebut? Bagaimana hubungan antara obyek tadi dengan daya tangkap manusia yang membuahkan pengetahuan ? (Landasan ontologis)
Bagaimana proses yang memungkinkan ditimbanya pengetahuan yang berupa ilmu? Bagaimana prosedurnya? Hal-hal apa yang harus diperhatikan agar mendakan pengetahuan yang benar? Apakah kriterianya? Apa yang disebut kebenaran itu? Adakah kriterianya? Cara/teknik/sarana apa yang membantu kita dalam mendapatkan pengetahuan yang berupa ilmu? (Landasan epistemologis)
Untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan? Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral? Bagaimana penentuan obyek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral ? Bagaimana kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral/profesional ? (Landasan aksiologis). (Jujun S. Suriasumantri, 1982)
B.     Rumuan Masalah
Bedasarkan uraian di atas,  jelas bahwa membicarakan Filsafat Pendidikan Islam tentu tidak meninggalkan ruang lingkup pembahasan yang meliputi tujuan pendidikan, masalah guru, kurikulum, metode, dan lingkungan. Tujuan Pendidikan Islam secara garis besar adalah sebagai upaya mengantarkan manusia  untuk mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akherat. Dalam rangka mencapai tujuan itu maka disusunlah Kurikulum Pendidikan Islam yang diantaranya adalah mata pelajaran Fiqih.  Ilmu Fiqih dirasa sangat penting dalam rangka mendukung keberhasilan tujuan hidup manusia.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis membuat rumusan masalah: Seberapa penting mata pelajaran  Fiqh diberikan pada siswa ?

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Imu Fiqih

Arti kata  al-figh  adalah  paham yang mendalam. Salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.
Ada beberapa definisi fiqh yang dikemukakan ulama fiqh sesuai dengan perkembangan arti fiqh itu sendiri. Misalnya, Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan diri seseorang tentang apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan, yaitu aqidah, syariat dan akhlak. Fiqh di zamannya dan di zaman sebelumnya masih dipahami secara luas, mencakup bidang ibadah, muamalah dan akhlak. Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan pembidangan ilmu yang semakin tegas, ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci. Definisi tersebut dikemukakan oleh Imam al-Amidi, dan merupakan definisi fiqh yang populer hingga sekarang.
Ulama usul fiqh menguraikan kandungan definisi ini sebagai berikut:
1.
Fiqh merupakan suatu ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Karenanya dalam kajian fiqh para fuqaha menggunakan metode-metode tertentu, seperti qiyas, istihsan (memilih yg lebih baik/lebih kuat), istishab (penetapan hukum yg berlaku sebelumnya), istislah, dan sadd az-Zari'ah (az-Zari'ah) (Larangan terhadap syara’ yang dapat mendatangkan perbuatan yang dilarang);
2.
Fiqh adalah ilmu tentang hukum syar'iyyah, yaitu Kalamullah/Kitabullah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah untuk berbuat, larangan, pilihan, maupun yang lainnya. Karenanya, fiqh diambil dari sumber-sumber syariat, bukan dari akal atau perasaan;
3.
Fiqh adalah ilmu tentang hukum syar'iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk ibadah maupun muamalah. Atas dasar itu, hukum aqidah dan akhlak tidak termasuk fiqh, karena fiqh adalah hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh dari proses istidlal(Metode berdalil dengan berbagai dalil hukum selain Al-Qur’an dan Al-Sunnah) atau istinbath (penyimpulan) dari sumber-sumber hukum yang benar; dan
4.
Fiqh diperoleh melalui dalil yang tafsili (terperinci), yaitu dari Al-Qur'an, sunnah Nabi SAW, qiyas, dan ijma' melalui proses istidlal, istinbath, atau nahr (analisis). Yang dimaksudkan dengan dalil tafsili adalah dalil yang menunjukkan suatu hukum tertentu. Misalnya, firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah (2) ayat 43: "..... dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat....." Ayat ini disebut tafsili karena hanya menunjukkan hukum tertentu dari perbuatan tertentu pula, yaitu shalat dan zakat adalah wajib hukumnya. Dengan demikian menurut para ahli usul fiqh, hukum fiqh tersebut tidak terlepas dari an-Nusus al-Muqaddasah (teks-teks suci). Karenanya, suatu hukum tidak dinamakan fiqh apabila analisis untuk memperoleh hukum itu bukan melalui istidlal atau istinbath kepada salah satu sumber syariat.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Fathi ad-Duraini (ahli fiqh dan usul fiqh dari Universitas Damascus), fiqh merupakan suatu upaya memperoleh hukum syara' melalui kaidah dan metode usul fiqh. Sedangkan istilah fiqh di kalangan fuqaha mengandung dua pengertian, yaitu:
1.
Memelihara hukum furu' (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya; dan
2.
Materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qath'i (pasti) maupun yang bersifat dzanni (relatif) (Qath'i dan Zanni).
Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa (ahli fiqh dari Yordania), fiqh meliputi:
1.
Ilmu tentang hukum, termasuk usul fiqh; dan
2.
Kumpulan hukum furu'.
Dalil – dalil terkait dengan ilmu Fiqh:
QS At Taubah [9] : 123;
“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”
Hadits Nabi :
“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan)  hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.

B.     Cara Mempelajari Ilmu Fiqih

Kajian Epistemologi dalam teori pengetahuan  membahas tentang bagaimana cara mendapatkan pengetahuan dari obyek yang ingin diketahui/dipikirkan. Para fuqoha dalam upayanya untuk memahami hakikat syari’at Islam dan menetapkan hukum-hukum syari’at secara terperinci, telah merumuskan suatu sistem berpikir yang  khas, sebagaimana yang terdapat dalam ilmu Ushul Fiqih. Selanjutnya mereka menyatakan bahwa Fiqh dengan sistem ijtihadnya yang disebut Ushul Fiqh tersebut merupakan bentuk awal dari filsafat Islam yang murni (Omar Amin Husein, Filsafat Islam). Berikut cara-cara yang dilakukan para ulama Fiqih dalam melakukan istinbat.
Istinbath menurut Muhammad bin ‘Ali al Fayyumi adalah  upaya menarik hukum dari al-Qur'an atau as-Sunnah dengan jalan Ijtihad. Ijtihad diartikan sebagai pengerahan seluruh kemampuan dalam upaya menemukan hukum-hukum syara’ (Al Baidawi).  Istinbath hukum syariah diambil dari sumber dan dalil yang dapat dijadikan acuan penetapan hukum. Sumber atau dalil syariah terbagi menjadi dua, yaitu :
1.  Sumber dan dalil yang disepakati, yaitu al-Qur'an, as-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. (Abd. Al Majid Muhammad Al Khafawi, Mesir)
2.  Dalil yang tidak disepakati yaitu; istihsan, mashalih al-mursalah, ‘urf (adat istiadat), Istishab, syar’u man Qoblana, mazhab sahabat, dan sad al-zari’ah.
                  Dalil selain Al-Quran dan As-Sunnah sebenarnya adalah hanya merupakan dalil pendukung yang menjadi alat bantu untuk menggapai hukum-hukum yang dikandung dalam Al Quran dan As sunnah. Untuk selanjutnya dalil seperti; Ijma’,  Qiyas, istihsan, mashalih al-mursalah, ‘urf (adat istiadat), Istishab, syar’u man Qoblana, mazhab sahabat, dan sad al-zari’ah oleh sebagian ulama disebut dengan metode istinbat.
Ayat Al Quran dalam menunjukkan pengertiannya menggunakan berbagai cara, ada yang tegas dan ada yang tidak tegas, ada yang melalui arti bahasanya dan ada pula yang melalui maksud hukumnya. Disamping itu ada juga dua dalil yang seolah berbenturan sehingga memerlukan penyelesaian. Ada berbagai cara dari berbagai aspek untuk menimba pesan-pesan yang terkandung dalam Al Quran dan Sunnah Rasulullah.  Secara garis besar ada 3 macam metode (cara) istinbat, yaitu:
1.      Metode dari segi kebahasaan;
Untuk memahami dua sumber yang berbahasa Arab tentu memerlukan keterampilan tersendiri. Sehingga para ulama menyusun semacam “semantik” yang akan digunakan dalam praktik penalaran Fiqih. Ada beberapa katagori lafal atau redaksi, diantaranya adalah masalah;
a.       Amar, Nahi dan Takhyir
-          Amar (perintah); biasanya ayat ini menggunakan kata  “amara”  atau kata lain yang berarti perintah (bentuk kata kerja). Kaidah yang ditetapkan diantaranya adalah meskipun perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya menunjukkan wajib dilaksanakan kecuali ada dalil yang memalingkannya. Begitu juga dengan kata “Nahy” sebagai kebalikannya yang menunjukkan hokum haram.
Contoh surat: An Nahl : 90

-          Takhyir (memberi pilihan); boleh melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dalam hal ini mengarah pada hukum halal atau mubah.
Contoh surat: Al Baqarah: 187

b.      Ada juga katagori lafal Umum  (‘Am) dan Khusus (Khas) bila dilihat dari cakupannya.
c.       Mutlaq artinya ayat yang tidak dibatasi secara harfiah oleh suatu ketentuan sehingga harus dipahami secara mutlaq. Sebaliknya ayat Muqoyyad harus dilakukan sesuai dengan batasan (kaitannya).
d.      Mantuq merupakan memberi pengertian harfiah secara tegas pada ayat atau hadits Rasulullah sedangkan Mafhum adalah pengertian tersirat dari lafal atau pengertian kebalikan dari lafal.
e.       Katagori berikutnya adalah lafal yang jelas (nash), Zhahir (dugaan keras), dan Mujmal artinya tidak jelas dan untuk memahami harus dengan penjelasan dari luar (bayan).
f.       Lafal dari segi pemakaiannya ada hakikat artinya lafal yang digunakan sesuai dengan maksud penciptaanya dan lafal  majaz artinya menggunakan lafal kepada selain pengertian aslinya.
g.      Takwil; memalingkan suatu lafal dari makna yang zahir kepada makna lain.

2.      Metode Maqasid syari’ah.
Ayat-ayat dan hadits hukum secara kuantitaif terbatas jumlahnya akan dapat berkembang dengan metode ini. Pengembangan metode ini menggunakan istinbat dengan qiyas (analogi), istihsan, istishab (menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada sebelumnya atau meniadakan hukum yang memang tiada sampai ada bukti yang mengubahnya) , maslahah mursalah, dan ‘urf (adat kebiasaan)
3.      Metode Ta’arud dan Tarjih
Suatu dalil terkesan menghendaki berbeda dengan hukum yang dikehendaki oleh dalil lain. Meskipun  sebenarnya tidak ada pertentangan diantara Kalam Allah dan Rasul-Nya. Mungkin hanya ada dalam pandangan Mujtahid sehingga perlu ada upaya keras untuk mencari jalan keluar. Seperti ; meneliti lebih dulu turunnya, meneliti yang lebih kuat, atau mengkompromikan, dll.

Umat Islam menurut disiplin ilmu fiqh Islam dikelompokkan menjadi 3 golongan; kelompok pertama yaitu kelompok para ulama yg mampu berijtihad, kelompok kedua yaitu pencari ilmu dan para pelajar ilmu syari’ah dan kelompok ketiga adalah kelompok masyarakat awam.
a.       Bagi kelompok ulama maka mereka memiliki kewajiban berijtihad dan tdk ada keharusan (bahkan dilarang) mengikuti suatu pendapat dari ulama yg lain.
b.      Bagi kelompok pelajar ilmu syariah dianjurkan mampu mengetahui dan menguasai dalil pendapat yg ia ikuti (mazhabnya) sambil dianjurkan untuk terus meningkatkan ilmunya sehingga dapat mencapai derajat mujtahid.
c.       Sedangkan bagi kelompok awam, kewajiban mereka adalah bertanya dan mengikuti pendapat ulama (taqlid) thd permasalahan keseharian yg mereka hadapi.
Diantara ulama fiqh Islam yg terkenal, secara berurutan berdasarkan sejarahnya adalah Imam abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad. Sebenarnya masih banyak ulama lain yg lebih alim dan lebih senior dalam masalah Fiqh ini (seperti Imam Atha’ bin abi Rabah di Makkah, Hasan al-Bashriy di Bashrah, Muhammad bin Sirin di Syam, dll.), tetapi keempat ulama yg disebutkan pertama itulah yg memiliki paling banyak murid dan pengikutnya, disamping juga karena pembahasan fiqh mereka yang utuh dan menyeluruh terhadap semua permasalahan dalam fiqh Islam. Sehingga dikenallah dalam khazanah fiqh Islam sebagai al-madzahibul arba’ah dan mereka merupakan rujukan utama dalam pengambilan hukum, bukan hanya dalam skala pribadi dan masyarakat tetapi juga dalam skala daulah Islamiyyah al-Alamiyyah.
Adapun Madzhab secara bahasa artinya tempat berjalan (dari fi’il/kata kerja : dzahaba-yadzhabu), dalam arti syariah ialah jalan yg membantu seseorang untuk memahami al-Qur’an dan as-Sunnah dg tepat, contohnya madzhab Syafi’i artinya cara bagaimana kita memahami al-Qur’an dan as-Sunnah dan melaksanakannya menurut Imam Syafi’i.
Dalam Islam tidak ada kewajiban untuk mengikuti suatu madzhab tertentu sebagaimana juga tdk ada larangan untuk memegang madzhab tertentu. Yg dilarang adalah jika terjadi ta’ashub (sikap fanatisme) thd suatu madzhab tertentu dan menyalahkan madzhab lainnya.
Para imam madzhab itupun asalnya tidak langsung membuat madzhab melainkan ikut dulu belajar pada imam lainnya, imam Syafi’i selama 15 th belajar pada Imam Malik, demikian pula Imam Ahmad belajar dulu pada Imam Syafi’i. Sebagaimana seorang yg mau ke Bogor dari Jakarta mesti mengikuti dulu rute jalan/madzhab yg sudah ada, baru nanti jika ia sudah menguasai sepenuhnya, maka ia bisa membuat madzhabnya sendiri dengan jalan2 tembus tertentu sehingga mungkin lebih cepat. Madzhab yang dibuatnya itu bisa saja lebih canggih dari madzhab sebelumnya dan ia akan diikuti oleh para pengikut madzhabnya tsb, demikian gambarannya.
Oleh sebab itu jika ada orang berkata : Kita tidak perlu bermadzhab!! Maka lihat dulu siapa yg bicara tsb, jika ia seorang ulama/mujtahid maka perkataannya benar, sebab seorang mujtahid tdk boleh/haram untuk bermadzhab. Tetapi jika ia seorang yang belum atau tidak menguasai ilmu syari’ah maka perkataannya itu harus dikoreksi, karena mau tdk mau ia pasti harus bermadzhab, baik madzhab salaf atau ia bermadzhab dengan mengikuti orang sekarang (khalaf). Diantara ulama-ulama Khalaf yang termashur adalah Hasan Asy’ari, Abdul Qodir Al-Baghdadi, Abu Ma’aali Juwaini dan Fakhruddin Ar-Razi. Kesemua itu juga dalam fiqh disebut madzhab juga, karena merumuskan cara-cara tertentu dalam memahami dalil syariat.

Hanya jika seseorang telah bermadzhab (baik dengan madzhab salaf maupun khalaf) hendaknya ia berusaha mencari dalil-dalil dari madzhabnya tersebut serta berusaha semampunya untuk meneliti sandaran ayat dan haditsnya, serta mau menerima jika ada pendapat dari madzhab lain yang lebih kuat. Karena hal tersebut tidak berarti ia keluar dari madzhabnya karena semua madzhab bermuara pada Nabi SAW. Dan tdk perlu seseorang itu fanatik thd madzhab, karena semua mengambil dari Nabi SAW, jadi apa yg mau difanatikkan?!

Dalam syariah Islam ada masalah-masalah yang bersifat prinsip (ushul), tetap (tsawabit), disepakati (mujma’ ‘alaih); tetapi ada pula masalah-masalah yang bersifat cabang (furu’), tidak tetap (mutaghayyirat) dan diperselisihkan (mukhtalaf fihi).

Masalah-masalah furu’ dan mutaghayyirat adalah sesuatu yg tidak mungkin disepakati oleh para ulama sepanjang zaman, sehingga terjadilah ikhtilaf (perbedaan pendapat). Perbedaan pendapat ini (selama masih disandarkan pd dalil yg shahih) sepanjang terjadi pada masalah ijtihadiyyah, furu’iyyah, dan mutaghayyirat maka merupakan suatu rahmat ALLAH SWT yg tidak dapat dihapuskan. Sehingga disinilah diperlukan sikap lapang dada (rahbatush shadr), toleransi (tasamuh) serta tidak diiringi fanatisme (ta’ashshub), serta berupaya untuk memahami pendapat pihak lain yang berbeda dengan kita.

Al-Ikhtilaf tentang suatu masalah sudah ada semenjak masa Nabi SAW, dan beliau SAW pun tidak menyalahkan kepada salah satu pihak, bahkan memberikan kebebasan bagi mereka untuk berikhtilaf sesuai dengan pendapat dan pemikirannya masing-masing sepanjang masih berada dalam koridor syar’iyyah. Dalam masalah ikhtilaf ini terkadang harus diambil keputusan dimana semua kelompok harus menerima, dan masalah-masalah seperti ini biasanya adalah masalah teknis yang tidak disebutkan dalam nash al-Qur’an dan as-Sunnah.

Sehingga disinilah dibutuhkan syura’ serta ada seorang pemimpin yg memutuskan kata akhir dari syura’ tersebut. Hal seperti ini pernah terjadi ketika para sahabat berselisih dalam menentukan keputusan berperang melawan Quraisy, apakah mereka harus bertahan di Madinah atau harus keluar ke Uhud. Dan akhirnya diputuskan berdasarkan suara mayoritas untuk pergi ke Uhud walaupun Nabi SAW cenderung untuk bertahan di Madinah.

Ikhtilaf lainnya adalah yang terkait dengan pemahaman terhadap nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Setelah perang Uhud ini Nabi SAW memerintahkan pada para sahabatnya agar : “ Janganlah kalian shalat Ashar kecuali pd perkampungan bani Quraizhah (La tushalliyannal ‘ashra illa fi bani quraizhah)! ” Maka semua sahabatpun melaksanakan perintah tsb, tetapi saat ditengah jalan waktu Ashar hampir habis, sehingga mereka perlu memutuskan apakah melaksanakan perintah nabi SAW atau melakukan shalat. Maka sebagian dari mereka tetap berpegang kepada zhahir (tekstual) pesan Nabi SAW dan tdk melakukan shalat melainkan setelah sampai ke bani Quraizhah, sementara sebagian yg lain berusaha memahami perkataan nabi SAW tsb secara kontekstual sehingga mereka melakukan shalat dg cepat lalu menyusul ke perkampungan bani Quraizhah. Ketika mereka semua melaporkan kepada Nabi SAW hal tsb, maka Nabi SAW tidak menyalahkan kepada salah satu kelompok.

Sebab-sebab  bisa terjadinya Ikhtilaf Fiqh :
1. Bisa karena nash as-Sunnah sampai kepada sebagian ulama, tetapi tidak sampai kepada ulama yang lain, sehingga kesimpulan ijtihad mereka menjadi berbeda.
2. Ada terjadi 2 nash atau lebih seolah-olah bertolak-belakang antara nash tersebut, sehingga ada yg menggunakan metode jam’i (menggabungkan) ada yg menggunakan metode tarjih (menguatkan salah satu).
3. Tidak ada penunjukan (dilalah) yang jelas, sehingga diambil dari umumnya nash atau melalui mafhum atau qiyas. Seperti ayat tentang Tidaklah menyentuh al-Qur’an kecuali mereka yg suci.. Suci dalam ayat ini bermakna musytarak (bisa berbagai arti), bisa berarti orang yg telah bersyahadah (muslim), bisa juga diartikan orang yang telah berwudhu, bisa juga diartikan para malaikat yg suci.
4. Perbedaan pemahaman bahasa Arab, diantaranya dengan memahami bahasa tsb apakah perintah atau larangan. Lalu sebagian ulama mengartikan sebuah perintah berarti wajib, sementara sebagian yg lain mengartikannya sunnah, Begitu juga sebuah larangan ada yang mengartikannya haram dan ada pula yg mengartikannya makruh, seperti hadits tentang musik dan menggambar.
5. Terjadi perbedaan pendapat terkait dengan derajat keshahihan hadits, hal ini terutama terjadi pd nash-nash yang bukan muttafaq ‘alaih (Bukhari Muslim), ada yang menguatkan/menshahihkan ada pula yg melemahkan/mendha’ifkan.
6. Terjadi perbedaan pendapat terkait dengan hadits ahad, ada yang menerima dan ada pula yg menolak. Seperti tentang turunnya Isa bin Maryam, Imam Mahdi, dsb.
7. Pengaruh kultur budaya setempat dimana para ulama tsb tinggal. Contohnya Imam Syafi’i menulis kitabnya yang dinamakan qaulul qadim ketika ia tinggal di Iraq, dan membuat fatwanya yang baru yg dinamakan qaulun jadid saat beliau pindah ke Mesir, karena perbedaan kultur setempat.

C.    Kegunaan Imu Fiqih
Kajian Axiologi dalam teori Filsafat Pendidikan Islam terhadap ilmu Fiqih tentu membawa kita pada sebuah nilai, manfaat, dan fungsi Fiqih. Ilmu  Fiqih sangat penting sekali bagi setiap muslim. Sebab untuk hal-hal yang wajib dilakukan, hukumnya pun wajib untuk mempelajarinya. Misalnya kita tahu bahwa shalat lima waktu itu hukumnya wajib. Maka belajar fiqih shalat itu pun hukumnya wajib juga. Sebab tanpa ilmu fiqih, seseorang tidak mungkin menjalankan shalat dengan benar sebagaimana perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Memang ada sebagian orang yang memandang remeh ilmu fiqih. Seringkali mereka mengatakan bahwa belajar fiqih itu hanya belajar malasah air dan cebok saja. Padahal yang dipelajarinya barulah mukaddimah belaka. Bila ilmu itu diteruskan, maka fiqih itu akan sampai kepada masalah yang aktual seperti urusan politik, mengatur negara dan seterusnya (fiqih siyasah; masalah khilafah, imamah dan imarah, masalah gelar kepala Negara dll.). Bahkan bisa dikatakan bahwa fiqih itu mencakup semua aspek kehidupan manusia. Tidak ada tempat berlari dari fiqih.
Beberapa hal yang penting untuk diingat agar kita mengerti betapa pentingnya ilmu fiqih buat umat Islam adalah hal-hal berikut ini :

1. Tafaquh fid-dien (memperdalam pemahaman agama) Adalah Perintah Dan
    Hukumnya Wajib

Mempejari Islam adalah kewajiban pertama setiap muslim yang sudah aqil baligh. Ilmu-ilmu ke-Islaman yang utama adalah bagaimana mengetahui MAU-nya Allah SWT terhadap diri kita. Dan itu adalah ilmu syariah. Allah SWT berfirman :

“Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: "Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah." Akan tetapi : "Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya”.” (QS. Ali Imran : 79)

“Tidak sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya . Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah : 122)

2. Syariah Adalah Pengawal Quran & Sunnah
Ilmu syariah telah berhasil menjelaskan dengan pasti dan tepat tiap potong ayat dan hadits yang bertebaran. Dengan menguasai ilmu syariah, maka Quran dan Sunnah bisa dipahami dengan benar sebagaimana Rasulullah SAW mengajarkannya. Sebaliknya, tanpa penguasaan ilmu syariah, Al-Quran dan Sunnah bisa diselewengkan dan dimanfaatkan dengan cara yang tidak benar.
Munculnya beragam aliran yang aneh dan lucu itu lantaran tidak dipahaminya nash-nash Al-Quran dan sunnah dengan benar. Padahal untuk menjalankan Al-Quran dan Sunnah dibutuhkan metode pemahaman yang baik dan benar. Dan metode untuk memahaminya adalah fiqih itu sendiri. Bila dikatakan bahwa orang yang tidak menguasai ilmu fiqih akan cenderung menyelewengkan makna keduanya. Paling tidak akan bertindak parsial, karena hanya menggunakan satu dalil dengan meninggalkan dalil-dalil lainnya.

3. Syariah Adalah Porsi Terbesar Ajaran Islam
Dibandingkan dengan masalah aqidah, akhlaq atau pun bidang lainnya, masalah syariah dan fiqih adalah porsi terbesar dalam khazanah ilmu-ilmu ke-Islaman. Istilah ulama identik dengan ahli syariah ketimbang ahli di bidang lainnya.

Sebab seorang ahli fiqih itu pastilah seorang yang ahli di bidang tafsir, ilmu hadits, ilmu bahasa, ilmu ushul fiqih dan beragam disiplin ilmu lainnya. Di masa lalu kita bisa mendapatkan seorang muhaddits tapi bukan faqih. Namun tidak pernah didapat seorang faqih yang bukan muhaddits.

4. Kehancuran Umat Ditandai Dari Hilangnya Ilmu Syariah
Islam tidak akan hilang dari muka bumi, sebab janji Allah SWT terhadap umat ini sudah pasti. Namun umatnya bisa lemah dan runtuh. Kelemahan itu umumnya terjadi manakala ilmu syariah sudah mulai ditinggalkan. Dan para ulama ulama diwafatkan dan tidak ada lagi ahli syariah yang dilahirkan. Sehingga tidak ada lagi orang yang bisa mengarahkan jalannya umat ini.
Syariah adalah benteng umat. Manakala Allah SWT ingin melemahkan umat ini, maka syariah Islam akan dikurangi. Sebaliknya, bila Allah SWT ingin menguatkan umat ini, maka akan dimulai dengan lahirnya para ulama yang akan mengusung syariah di muka bumi.

5.  Tipu Daya Orientalis dan Sekuleris Sangat Efektif Bila Lemah di Bidang
      Syariah
Racun pemikiran Orientalis dan Sekuleris tidak akan mempan bila tubuh umat diimunisasi dengan pemahaman syariah Setiap individu muslim pada dasarnya bisa dengan mudah terserang tusukan tajam para orientalis ini. Maka dengan menguasai ilmu-ilmu syariah, diharapkan bisa menjadi penangkal semua racun yang merusak dan mematikan.

Rata-rata generasi muda cendekiawan Islam yang terpengaruh sihir para orientalis itu disebabkan mereka tidak punya latar belakang keilmuwan yang benar dari sisi syariah Islam. Sehingga begitu berkenalan dengan ragam pemikiran barat yang palsu itu, dengan mudah bisa terpengaruh dan merasa jatuh cinta.
Kalau saja mereka mengenal bagaimana kecanggihan para ulama syariah dari masa ke masa, maka mereka pasti akan memandang bahwa apa yang dituduhkan orientalis barat itu tidak lebih dari lawakan tidak lucu.

6.  Kelemahan Pergerakan Umumnya Pada Syariah
Umumnya kelemahan gerakan dakwah adalah kurangnya pemahaman dan aplikasi syariah, baik di jajaran pimpinan atau pun para kadernya. Kelemahan di sisi syariah ini akan melahirkan amat banyak masalah lainnya. Seperti saling tuding antar kelompok sebagai ahli bid`ah, atau saling menjelek-jelekkan satu sama lain.
Paling tidak ada rasa di dalam hati masing-masing kelompok itu bahwa dirinya sajalah yang paling benar. Sementara kelompok lain itu pasti salah, sesat dan harus dijauhi.
Padahal semua itu tidak perlu terjadi manakala mereka punya pemahaman ilmu-ilmu syariah yang lumayan. Sebab di dalam disiplin ilmu syariah kita diajari bagaimana etika dan aturan dalam berbeda pendapat. Sehingga kalau kita mengetahui saudara kita berbeda pendapat dengan kita, sama sekali tidak pernah merusak persaudaraan dengannya. Apalagi sampai merendahkan atau menghinanya. 

7.  Amal Sedikit Dengan Ilmu Lebih Utama Dari Amal Banyak Tanpa Ilmu
Seorang ahli ibadah yang tekun tapi tanpa ilmu syariah jauh lebih rendah derajatnya dari amalan seorang yang mengerti syariah meski tidak terlalu banyak. Sebab ibadah yang banyak bila tidak diiringi dengan ilmu yang benar, bisa jadi malah berdosa. Sebab tidak tertutup kemungkinan dia malah melakukan bid`ah atau hal-hal yang justru terlarang.
Sebaliknya, meski ibadah seseorang itu tidak terlalu banyak, namun bila dikerjakan sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW yang benar, tentu nilainya sangat tinggi di sisi Rasulullah SAW.
Betapa rugi dan menyesal seseorang yang merasa sudah beramal banyak tapi di akhirat tidak mendapat nilai apa-apa di sisi Allah SWT. Sebab apa yang diamalkannya ternyata tidak diajarkan oleh Nabi SAW.

8. Fiqih Adalah Ilmu Yang Siap Pakai
Berbeda dengan belajar tafsir, hadits, sirah dan ilmu-ilmu lainnya, di dalam fiqih kita dikenalkan dengan cara mengambil kesimpulan hukum dari beragam dalil yang tersedia.
Ada sekian banyak dalil yang terserak di berbagai literatur. Sehingga tidak mudah bagi seseorang untuk mengumpulkannya menjadi satu. Belum bila dilihat sekilas, mungkin saja masing-masing dalil baik dari Al-Quran dan sunnah berbeda bahkan bertentangan satu sama lain.
Disinilah fungsi ilmu fiqih, yaitu merangkum sekian banyak dalil, menelusuri keshahihannya dan mengupas istidlalnya serta memadukan antara satu dalil dengan lainnya menjadi sebuah kesimpulan hukum. Lalu hukum-hukum itu disusun secara rapi dalam tiap bab yang memudahkan seseorang untuk melacaknya. Dan biasanya yang baik adalah dengan mencantumkan juga dalil serta bagaimana istinbat hukumnya.

Dan lebih penting dari semua itu, apa yang dipersembahkan ilmu fiqih ibarat daftar perintah dan aturan Allah SWT yang sudah rinci nilainya, apakah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram.


BAB. III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Fiqh adalah ilmu yang sangat penting untuk diajarkan kepada siswa karena berisi tentang hukum syar’iyyah  bersifat praktis  yang diperoleh dari dalil- dalil terperinci dengan cara istinbath, guna membimbing manusia melaksanakan kewajibanya kepada Allah  swt.  dengan baik dan benar.

B.     Rekomendasi
1.      Siswa harus bersungguh-sungguh dalam mempelajari ilmu Fiqh.
2.      Bagi sekolah-sekolah yang memiliki siswa Muslim harus memberi porsi yang cukup bagi pengajaran fiqh di sekolah.
3.      Ikhtilaf  hendaknya dipandang sebagai sebuah rahmat dan bukan merupakan suatu bencana bagi umat.









DAFTAR PUSTAKA

-       Anwar Jasin, 1985, Kerangka Dasar Pembaharuan Pendidikan Islam : Tinjauan Filosofis, Jakarta.
-       Satria Effendi, 2005, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media
-       Roihan Achwan, 1991, Prinsip-prinsip Pendidikan Islam Versi Mursi, dlm. Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, Volume 1, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
-       Jujun S. Suriasumantri, (1982), Filsafah Ilmu : Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Sinar Harapan.
-       Zuhairini, 1995,  Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara
-       www.mail-archive.com/media...com/msg07084.html
-       nakedtruth77.multiply.com/reviews/item/12 –
-       wartamuslim.com/?p=72

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah TSUNAMI ACEH 2004

Makalah Tentang Permainan Tradisional "Bola Bekel"

MAKALAH KHALAF: AHLUSSUNNAH (AL-ASY’ARI DAN AL-MATURIDI)