Pengertian ABORSI Menurut Para Ahli : Definisi Lengkap


pengertian aborsi menurut para ahli

Berikut penjelasan tentang pengertian Aborsi menurut para ahli, dirangkum dari Skripsi tentang hukum aborsi di Indonesia. untuk materi selanjutnya tentang aborsi akan kami posting secara berkala.
Aborsi (Inggris : abortion, latin : abortus) berarti keguguran kandungan. Dalam bahasa arab, aborsi disebut isqat al-haml atau ijhad, yaitu pengguguran janin dalam rahim. Menurut http://www.fauzulmustaqim.com/istilah kedokteran, aborsi berarti pengakhiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mencapai berat 1000 gram.[1]
Menurut Fact About Abortion, Info Kit On Women’s Healt oleh institut for social, studies and action, maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi di definisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (ovum), sebelum usia janin mencapai 20 minggu.
pengertian aborsi menurut para ahli
Jangan aborsi
Sedangkan Al-Ghazali mengartikan aborsi sebagai penghilang jiwa yang sudah ada di dalam janin. Ia membagi dua fase keadaan janin, yaitu fase kehidupan yang belum teramati yang ditandai dengan adanya proses kehidupan secara diam-diam dan fase kehidupan yang sudah teramati ketika ibu, atau orang lain dapat mendeteksi tanda-tanda kehidupan bayi dalam kandungan. Menurutnya, kedua fase tersebut harus dihormati dan dihargai sebagai suatu kehidupan bayi dalam kandungan. Hal yang sama juga di ungkapkan Mahmud yaltut bahwa kehidupan terjadi semenjak masa konsepsi tidak boleh dilakukan.[2]
Aborsi dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :[3]
1.      Abortus spontan (spontaneous abortus), ialah aborsi yang tidak sengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit sifilis, kecelakaan dan sebagainya.
2.      Aborsi yang disengaja (abortus provocatus / induced pro abortion). Aborsi ini terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
a.       Abortus artificialis therapicus, ialah aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi media. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena misalnya terkena penyakit-penyakit yang berat, antara lain TBC yang berat atau penyakit ginjal yang berat.
b.      Abortus provocatus criminalis, ialah aborsi yang yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya, aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah TSUNAMI ACEH 2004

Makalah Tentang Permainan Tradisional "Bola Bekel"

MAKALAH KHALAF: AHLUSSUNNAH (AL-ASY’ARI DAN AL-MATURIDI)