Keluarga Berencana (KB) Menurut Islam
Assalammualaikum, wr, wb
http://www.fauzulmustaqim.com/Para pembaca yang dirahmati Allah, pada pertemuan sebelumnya kita telah membahas sedikit masalah tentang Hukum Bayi Tabung/Inseminasi BuatanMenurut Islam, nah pada kesempatan ini aul-al-ghifary.blogspot.com akan mengajak para pembaca sekalian untuk memahami Keluarga Berencana (KB) menurut ajaran Islam. Sedikit yang perlu saya sampaikan, mungkin dalam pembahasan ini terdapat kekurangan-kekurangan yang mungkin dikarenakan keterbatasan saya, untuk itu saya juga mengajak para sahabat untuk berdiskusi mengenai materi ini, agar bisa menutupi kekurangan-kekurangan dari saya.
Keluarga Berencana (KB) adalah istilah resmi di dalam lembaga-lembaga Negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama dengan istilah yang umum dipakai didunia Internasional, sebuah organisasi KB tingkat Internasioal dengan kantor pusatnya di London.
Pasangan suami istri telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan penuh rasa gembira dan syukur. Dan suami istri tersebut juga merencanakan beberapa anak yang dicita-citakan, yang sesuai dengan kemampuan stamina dalam membuat anak. Hehehehehe….
kb
Selain berpegang dengan kaidah hukum Islam, bahwa pada dasarnya Islam membolehkan ber-KB. Bahkan kadang-kadang hukumnya ber-KB itu bisa berubah dari mubah menjadi sunah, wajib, makruh atau haram. Yang semua ini dilihat dari kondisi tertentu. Bagaimana menurut para pembaca mengenai hal ini?
Sebelum masuk ke materi pokok, mari kita lihat dulu sekilas mengapa perlu ber-KB..?
Bangsa Indonesia sejak dari Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai saat ini dan masa akan datang berusaha untuk memakmurkan masyarakat yang berkeadilan sosial dan merata. Untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur tidaklah begitu mudah. Banyak kendala yang dihadapi sehingga pelaksanaan pembangunan tidak berjalan mulus.
Suatu pembangunan memerlukan modal, sarana, tenaga terampil, kualitas, wawasan yang luas dan masih banyak lagi. Dalam kondisi yang semacam ini, bangsa kita dihadapi kepadatan penduduk yang terus melaju dari tahun ke tahun. Kalau penduduk sudah banyak, maka timbul lagi pemikiran baru, yaitu bagaimana cara mendidiknya dan bagaiman pula menyediakan lapangan bola, eeh…lapangan kerja maksud saya, belum lagi bicara tentang perumahan, pangan kesehatan, keamanan dan masih banyak lagi. Wooouww..ribet kan..??
Dengan demikian, antara keperluan dan persediaan yang ada tidak berimbang, terutama kperluan pokok sperti Tablet, Blackberry, Laptop, hmmm termasuk gak ya itu kedalam keperluan pokok? Kayaknya gak deh…
Atau mungkin saja persediaan ada dan memadai tetapi tidak terjangkau oleh anggota masyarakat. ya seperti yang saya sebutkan tadi.
Oke baiklah, mungkin salah satu cara yang ditempuh oleh Pemerintah untuk mengatasi problem-problem yang tumbuh dan berkembang adalah dengan Keluarga Berencana (KB), sejak tahun 1973 waktu itu saya belum lahir, Keluarga Berencana (KB) sudah dicantumkan dalam GBHN dan mutlak harus dilaksanakan, dengan ketentuan pelaksanaannya harus dengan sukarela dan dengan mempertimbangkan nilai-nilai Agama.
Sebenarnya sebelum bangsa Indonesia mencanangkan KB, dari dulu masalah ini sudah menimbulkan pro dan kontra dengan argumentasi masing-masing.
Dalam Al Quran Allah berfirman:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka berrtaqwa kepada Allah dan hendaklah meraka mengucapkan perkataan yang benar” (QS. An Nisaa:9)
Ayat diatas memberikan petunjuk supaya setiap keluarga memikirkan masa depan anak cucunya, jangan sampai menjadi generasi yang lemah fisik dan mentalnya. Lemah fisik bisa karena kurang pangan dan perawatan kesehatan tidak memadai.
Ada beberapa petunjuk yang menurut saya perlu kita lakukan dalam ber-KB, yaitu:
a. Menjaga kesehatan istri (ibu sianak)
Kesehatan ibu dan anak perlu dipelihara, maksudnya kesehatan jiwanya diperhatikan karena beban jasmani dan rohani selama dia hamil, melahirkan, menyusui, dan merawat. Si ibu menyusui anaknya selama dua tahun hal ini kehamilan itu sudah dapat dijarangkan paling kurang dua setengah tahun, dengan demikian si ibu tidak menderita. Dan si suami senang. Hehehehe…
b. Memikirkan/mempertimbangkan kepentingan anak
Sesudah anak lahir, maka kesehatan jasmani dan rohani perlu mendapat perhatian yang wajar, air susu ibu perlu diberikan supaya bayi sehat, disamping bayi sehat kehamilan pun dapat diperjarang
c. Memperhitungkan biaya hidup berumah tangga
Menurut saya ini penting. Untuk memenuhi keperluan keluarga, baik moril maupun materil menjadi tanggung jawab suami, kendatipun dalam soal moril ibu ikut berperan aktif dalam mendidik anak. Seorang suami sudah dapat memperhitungkan pendapatannya setiap hari/bulannya, dan berapa orang yang dapat dibiayai dari hasil pencariannya itu. Jangan sampai istri dan anak hidup dalam penderitaan.
d. Mempertimbangkan suasana keagamaan dalam rumah tangga
Ini poin paling penting, biasanya orang bisa lalai dan lupa terhadap kewajibannya kepada Allah, kalau dihimpit oleh penderitaan hidup, kalau sudah lupa kepada Allah, maka tipis harapan si bapak dan si ibu menghidupkan suasana keagamaan dalam rumah tangga.
Dalam hadits disebutkan yang artinya:
“Sesungguhnya lebih baik bagimu, meninggalkan ahli warismu dalam keadaan yang berkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban/tanggungan orang banyak”. (HR. Muntafaq Alaih).
Dari hadits tersebut dapat dipahami, bahwa suami istri sepantasnya mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup dan sepeninggalannya nanti, jangan sampai anak menderita, apalagi menjadi beban orang lain. Dengan demikian, pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama oleh suami istri.
Untuk menjadikan keluarga dan anak keturunan bermutu, perlu tersedia dana, srana, kemampuan dan waktu yang cukup untuk membinanya. Hal ini pun membei isyarat, berapa sebenarnya jumlah keluarga yang pantas dalam suatu rumah tangga. Sehingga mudah membinanya. Berdasrkan pengalaman orang yang menjalankan KB, bahwa orang yang mempergunakan kondom dan spiral pun ada kalanya hamil juga.
Mengenai Keluarga Berencana (KB) dari dulu sampai sekarang ada diantara Ulama yang membolehkannya dan ada pula yang tidak memperbolehkannya.
1. Ulama-ulama yang memperbolehkannya
1. Imam Al Ghazali
Dalam kitabnya, “Ihya Ulumuddin” dinyatakan bahwa KB tidak dilarang karena kesukaran yang dialami si ibu disebabkan sering melahirkan, motifnya antara lain:
· Untuk menjaga kesehatan si ibu karena sering melahirkan
· Untuk menghindari kesulitan hidup karena banyak anak
· Untuk menjaga kecantikan si ibu
2. Syekh Al Hariri (Mufti Besar Mesir)
Beliau berpendapat, bahwa menjalankan KB bagi perorangan hukumya boleh dengan ketentuan:
· Untuk menjarangkan anak
· Untuk menghindari suatu penyakit bila ia mengandung
· Untuk menghindari kemudharatan bila ia mengandung dan melahirkan dapat membawa kematiannya (secara medis)
· Untuk menjaga kesehatan si ibu, karena setiap hamil selalu menderita suatu penyakit (penyakit kandungan)
· Untuk menghindari anak dari cacat fisik bila suami atau istri mengidap suatu penyakit
c 3. Syekh Mahmud Syaltut
Beliau berpendapat bahwa pembatasan keluarga bertentangan dengan Syariat Islam. Umpamanya, membatasi keluarga hanya 3 anak saja dalam segala macam kondisi. Dalam Bahasa Inggris disebut birth control. Sedangkan pengaturan kelahiran, menurut beliau tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Umpamanya menjarangkan kelahiran karena situasi dan kondisi khusus, baik yang ada hubungannya dengan keluarga yang bersangkutan, maupun ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat dan Negara. Alasan lain yang membolehkan adalah suami atau istri mengidap penyakit yang membahayakan yang dikhawatirkan menular pada anaknya.
2. Ulama-ulama yang melarang
a 1. Prof. DR. M.S Madkour Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum. Dalam tulisannya: “Islam And Family Planning” dikemukakan antara lain: “Bahwa beliau tidak menyetujui KB jika tidak ada alasan yang membenarkan perbuatan itu”, beliau berpegang kepada prinsip: “hal-hal yang mendesak membenarkan perbuatan terlarang”.
b 2. Abu ‘Ala Al Maududi (Pakistan)
Al Maududi adalah seorang Ulama yang menentang pendapat orang yang membolehkan pembatasan kelahiran. Menurut beliau Islam satu Agama yang berjalan sesuai dengan fitrah manusia. Dikatakannya: “Barangsiapa yang mengubah perbuatan Tuhan dan menyalahi undang-undang fitrah adalah memenuhi perintah setan”. Setan itu adalah musuh manusia. Beranak dan berketurunan itu adalah sebagian fitrah menurutt pandangan Islam. Salah satu tujuan yang utama dari perkawinan itu ialah mengekalkan jenis manusia dan mendirikan suatu kehidupan yang beradab.
Terlepas dari perbedaan pendapat yang telah saya paparkan diatas, maka saya berpendapat bahwa ada empat hal pokok yang menjadi pertimbangan masing-masing individu dalam melaksanakan KB:
Segi ekonomi, suami istri hendaknya mempertimbangkan mengenai pendapatan dan pengeluaran dalam rumah tangga.
Segi sosial, suami istri hendaknya dapat memikirkan mengenai pendidikan anak, kesehatan keluarga dll.
Segi lingkungan hidup, biasanya kalau penduduk banyak sedang sarana tidak memadai, maka akan terjadi kerusakan lingkungan, seperti sampah, limbah yang kotor dll
Segi kehidupan beragama, ketenangan hidup beragama dalam suatu keluarga banyak faktor penentunya, seperti faktor ekonomi, sosial, tempat tinggal dll
Kemudian ada lagi yang menjadi bahan pemikiran mengenai KB, apabila dikaitkan dengan kepadatan penduduk. Umpamanya bangsa Indonesia sudah banyak yang mampu dipandang dari segi ekonomi, sosial dan mempunyai kemampuan ilmiah dalam membina rumah tangga.
Sebagaimana diketahui, bahwa setiap peserta KB mempergunakan alat kontrasepsi. Bila penjualan alat-alat tersebut tidak terkontrol dan dapat di beli sembarangan tempat, maka ada kemungkinan akan dipergunakan oleh para remaja dan orang-orang dewasa dalam berhubungan seks. Keberanian untuk mengadakan hubungan seks itu lebih menonjol karena sudah ada penangkal untuk tidak hamil dan terhindar dari penyakit AIDS dengan mempergunakan kondom.
Sebagai bangsa Indonesia barangkali semua kita sependapat, bahwa kesuksesan dalam KB tidak menginginkan ada dampak lainnya yang merupakan borok yang sukar diobati. Sukses disuatu sektor tetapi merosot pada sektor lain.
Dengan demikian diharapkan bahwa pelaksanaan KB harus dibarengi dan berjalan seiring dengan program lainnya, seperti pembinaan mental bangsa dan Pendidikan Agama, serta peningkatan kesadaran bermasyarakat dan bernegara perlu ditingkatkan. Kesemuanya memerlukan sarana yang tidak sedikit, disamping kesadaran. Oleh sebab itu, koordinasi perlu ditingkatkan dalam semua bidang yang terkait.
Wallahu alam bishawab….
Komentar
Posting Komentar