Konsep Chief Law Enforcement Officer Prabowo Dinilai Ancam Yudikatif
Konsep Chief Law Enforcement Officer Prabowo Dinilai Ancam Yudikatif
Jakarta - Paslon 02 Prabowo Subianto menggagas presiden sebagai Chief Law Enforcement Officer. Namun, gagasan ini dinilai para ahli hukum tidak tepat dan mengancam trias politika, khususnya yudikatif.
"Presiden tidak boleh mencampuri pelaksanaan tugas penegakan hukum yang dilakukan oleh badan yudikatif karena kekuasaan kehakiman sebagaimana disebut oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dijamin sebagai kekuasaan yang merdeka dan harus bebas dari campur tangan kekuasaan manapun termasuk dari Presiden sekali pun," kata ahli hukum tata negara Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Minggu (20/1/2019).
Konsep 'petugas penegak hukum yang tertinggi di negara' merupakan pemahaman yang tidak tepat atas sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebab, lembaga-lembaga negara dibagi atas lembaga yang berwenang membentuk UU (legislatif), lembaga yang melaksanakan (eksekutif) dan lembaga yang menegakkan Undang-Undang (yudikatif).
"Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial seperti yang dianut oleh Indonesia adalah kepala pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan di bidang eksekutif yang tidak boleh mencampuri kekuasaan di bidang yudikatif yang dilaksanakan oleh badan peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) beserta badan peradilan di bawahnya dan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," papar Direktur Puskapsi Universitas Jember.
Selain itu, Presiden tidak boleh mencampuri kekuasaan yudikatif. Karena sangat dimungkinkan Presiden beserta jajaran di bawahnya menjadi pihak yang bersengketa di pengadilan melawan masyarakat atau badan hukum tertentu.
"Untuk itu badan peradilan harus dijamin kemerdekaan agar dalam memberikan putusan tidak berada dalam ancaman pihak manapun dan dapat independen dalam membuat putusan," cetus Bayu.
Baca juga: Prabowo Sebut Chief of Law Enforcement Officer, BPN: Pastikan Kerja Hukum di Rel
Selain itu, KUHAP menjamin kepolisian atau kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum tanpa intervensi presiden. Bila ada pihak yang merasa dirugikan maka bisa membawanya ke praperadilan.
Lalu bagaimana peran Presiden mengubah aparat penegak hukum menjadi lebih baik?
"Presiden memiliki kewenangan strategis yaitu untuk memilih pimpinan di kepolisian dan kejaksaan agar diisi figur yang berintegritas dan cakap dalam melaksanakan tugasnya. Presiden diberikan kewenangan untuk menggantinya dengan figur yang lebih cakap," pungkas Bayu.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyebut maksud pernyataan Prabowo adalah memastikan kinerja penegakan hukum sesuai dengan jalurnya.
"Chief of law enforcement artinya memastikan proses, kerja hukum, itu di relnya. Kalau kemudian dengan proses dan kerja hukum di luar dari relnya, maka chief of law enforcement harus memastikan dia kembali ke relnya," ujar Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Lalu apa kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD?
"Ya itu sama, sejak dulu kan setiap-setiap pemilihan presiden selalu isunya itu. Presiden itu adalah pimpinan tertinggi dalam penegakan hukum. Memang begitu dan itu bukan isu baru. Nah, sekarang apa yang dilakukan sebagai chief of law enforcement itu tadi membuat suatu, apa namanya, dapur penggodokan hukum sehingga tumpang tindih itu hilang," kata Mahfud setelah menonton debat.
Komentar
Posting Komentar