Ziarah Kubur Hikmah Manfaat dan Tuntunannya

Ziarah Kubur Hikmah Manfaat dan Tuntunannya


Ziarah kubur merupakan amalan yang disyariatkan dalam Islam. Itulah salah satu wujud perhatian Islam terhadap hak dan kehormatan pemeluknya. Sepanjang hidupnya, seorang muslim  mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan yang telah digariskan dalam Islam, dijunjung tinggi harga diri dan kehormatannya, terjaga harta kekayaannya dan terjamin pula kelangsungan hidupnya.

Hasil gambar untuk gambar Ziarah Kubur Hikmah Manfaat dan TuntunannyaSetelah meninggal pun, seorang muslim masih mendapatkan perlakuan yang sangat terhormat, yaitu dengan diziarahi kuburnya.

Hikmah dan manfaat ziarah kubur

Ziarah kubur bukanlah sekedar ritual atau adat. Manakala ziarah kubur dilakukan sesuai dengan tuntunan (syar’i) agama ini, maka hal itu akan memberikan manfaat yang besar. Bermanfaat bagi peziarah itu sendiri, dan juga bermanfaat bagi mayit yang diziarahi.

Bagi peziarah, amalan ini bisa membuahkan pelajaran berharga, yaitu mengingatkannya kepada kematian dan  negeri akherat. Rasulullah bersabda,

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةَ

“Sesungguhnya aku dahulu melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian karena ia akan mengingatkan kalian kepada negeri akherat.” (HR. Ahmad no. 1172 dan yang lainnya).

Dengan ziarah kubur, seseorang akan semakin sadar, bahwa hidupnya di dunia ini hanyalah sementara. Suatu hari nanti, pasti ia akan mati. Pasrah ketika gemerlapnya pakaian yang selama ini dikenakan, dilucuti satu persatu, diganti dengan beberapa lembar kain kafan yang “tidak seberapa” harganya. Kemudian jasadnya yang sudah tidak berdaya itu digotong , lalu dimasukkan ke dalam liang lahat yang sempit lagi menyesakkan. Tidak ada satu pun yang menyertai dirinya di dalam kubur kecuali hanya amalannya. Mampukah ia lari dari kenyataan ini?

Ketika di hadapannya terbentang sebuah gundukan tanah dengan sepasang batu nisan tertancap di atasnya, terbayang apakah ada harta kekayaan yang turut terkubur di dalamnya? Ke mana kendaraan mewah dan harta melimpah yang selama ini menjadi teman setia hidupnya?

Rasulullah bersabda (artinya), “Yang mengiringi  jenazah itu ada tiga. Yang dua akan kembali, dan yang tetap menemaninya ada satu. Yang mengiringi jenazah adalah keluarga, harta, dan amalannya. Keluarga dan hartanya akan kembali, dan yang tetap menemaninya hanyalah amalannya.” (HR. al-Bukhari no. 6033 dan Muslim no. 5260)

Tentu, orang yang bisa mengambil pelajaran dari kegiatan ziarah kubur akan semakin meningkatkan iman & amal shalehnya, baik kualitas maupun kuantitasnya, sebagai bekal hidup di akherat kelak.

Bagi mayit yang diziarahi, ia akan mendapatkan manfaat dengan izin Allah dari doa dan permohonan ampun yang dipanjatkan oleh peziarah kepada Allah untuknya.

Agar ziarah kubur bermanfaat

Ziarah kubur akan bermanfaat manakala pelaksanaannya dibangun di atas bimbingan dan teladan Rasulullah. Ya, beliau adalah sosok teladan terbaik. Paling baik dan paling sempurna ibadahnya. Meneladani ibadah beliau, dijamin pasti ibadahnya benar.

Ibadah yang mulia ini (ziarah kubur)  akan mendatangkan banyak berkah dan manfaat manakala dalam pelaksanaannya sesuai dengan bimbingan Rasulullah.

Berikut ini beberapa bimbingan Nabi tentang ziarah kubur:

Pertama: Meluruskan niat dan tujuan berziarah

Tujuan ziarah kubur adalah untuk mengambil hikmah dan pelajaran darinya (yaitu mengingat kematian dan kehidupan akherat). Jika tujuan ziarah ini belum tercapai, maka  ziarah tersebut belum memenuhi kriteria ziarah yang syar’i.

Kedua: Mengucapkan salam kepada penghuni kubur

Salah satu lafazh salam yang diajarkan oleh Rasulullah adalah sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa dahulu Rasulullah mengajarkan kepada para shahabat ketika hendak memasuki pekuburan dengan mengucapkan,

السَّلآمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُسْلِمِيْنَ وَ إِنَّا إِنْ شَاءَ اللّٰهُ لَلاَحِقُوْنَ أَسْأَلُ اللّٰهَ لَنَا وَ لَكُمْ الْعَافِيَةَ

“Salam keselamatan atas kalian wahai penghuni rumah-rumah (kuburan) dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Dan kami Insyaallah benar-benar akan menyusul, aku memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian.” (HR. Muslim no. 1620)

Ucapan salam ini berlaku bagi mayit muslim. Adapun kuburan orang kafir, maka tidak boleh diucapkan salam untuk mereka, dan tidak boleh pula didoakan. Bahkan Nabi memerintahkan untuk memberikan kabar buruk kepada mereka berupa ancaman api neraka. (HR. Ibnu Majah no. 1562)

Ketiga: Tidak memakai alas kaki di area pemakaman

Dahulu Nabi pernah melihat seseorang sedang berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal. Beliaupun menegur orang tersebut, seraya bersabda (artinya), “Hai pemakai sandal! Celakalah kamu, lepaskan sandalmu!“

Orang itupun melihat siapa yang menegurnya. Tatkala ia mengetahui bahwa yang menegur dirinya adalah Rasulullah, ia pun melepas kedua sandalnya dan melemparkannya.” (HR. Abu Dawud no. 2811)

Keempat: Mendoakan mayit yang muslim

Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah, sebagaimana yang diberitakan oleh Aisyah, bahwa Nabi dahulu pernah keluar menuju pemakaman Baqi‘, kemudian mendoakan mereka. Ketika Aisyah bertanya kepada beliau tentang masalah ini, beliau menjawab (artinya), “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk mendoakan mereka.” (HR. Ahmad no. 24952)

Adapun mendoakan mayit kafir, maka hal ini tidak diperbolehkan. Nabi pernah meminta izin kepada Allah untuk memintakan ampun bagi ibundanya yang meninggal dalam keadaan musyrik, maka Allah pun melarang beliau untuk melakukannya. (HR. Muslim no. 1622)

Dibolehkan mengangkat kedua tangan ketika berdoa, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dalam ziarah beliau ke pemakaman Baqi’. (HR. Muslim no. 1619)

Kelima: Tidak mengucapkan ucapan hujr
Sebagaimana sabda Rasulullah,

وَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُوْرَ فَلْيَزُرْ وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا

“Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur. Dan sekarang barangsiapa yang hendak berziarah, maka silahkan berziarah, namun jangan mengucapkan ucapan “hujr“.”(HR. Ahmad no. 11178 dan An-Nasai no. 2006)

Menurut al-Imam an-Nawawi, makna “hujr” adalah perkataan yang batil. Dahulu ziarah kubur dilarang karena umat Islam baru saja lepas dari masa jahiliyah, sehingga mungkin saja perkataan dan ucapan-ucapan jahiliyah masih sering diucapkan oleh mereka (karena kebiasaan jahiliyah yang masih membekas). (Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 5/310).

Termasuk contoh ucapan hujr adalah meratapi mayit. (At-Taisir bi Syarh al-Jami’ ash-Shaghir, karya al-Munawi)

Sedangkan menurut al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, makna “hujr” adalah perkataan keji. (Fathul Bari).

Sayang sekali apabila ibadah yang mulia ini terkotori oleh perkataan “hujr“, yang tentunya akan mengurangi nilai kebaikan yang akan diperoleh dari ziarah kubur, bahkan menghapus nilai kebaikannya. Lebih dari itu, bisa mendatangkan dosa.

Keenam: Tidak meratapi si mayit
Ziarah kubur, terutama ketika mengunjungi makam kerabat dan orang yang dicintai, tentu akan memberikan nuansa lain. Duka akan lebih mendalam. Keadaan ini amat rentan untuk seseorang terjatuh kepada perbuatan niyahah (meratapi mayit). Rasulullah menyebutkan bahwa niyahah termasuk salah satu perbuatan jahiliyah, sebagaimana dalam sabda beliau (artinya), “Ada empat perbuatan jahiliyah yang terjadi dan tidak ditinggalkan oleh umatku, yaitu: membanggakan keturunan, mencela nasab, meyakini turunnya hujan dengan sebab adanya bintang-bintang, dan niyahah.” (HR. Muslim no. 1550)

Adapun jika seorang peziarah merasa bersedih hingga menitikkan air mata, maka hal ini tidak mengapa selama tangisan itu masih dalam batas wajar dan tidak sampai berteriak dengan histeris. Rasulullah sendiri pernah menziarahi makam ibunya, kemudian beliau menangis dan orang-orang di sekitarnya pun ikut menangis. (HR. Muslim no. 1622)

Ketujuh: Tidak duduk di atas kuburan

Duduk di atas kuburan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Bahkan Rasulullah mengancam keras orang yang melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana  dalam sabda beliau (artinya), “Sungguh duduknya salah seorang dari kalian di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus hingga kulitnya, itu lebih baik daripada duduknya dia di atas kuburan.” (HR. Muslim no. 1612)

Selain dari hal-hal yang telah disebutkan di atas, perlu diketahui juga bahwa pelaksanaan ziarah kubur tidak terikat waktu dan momen tertentu. Seseorang boleh berziarah kubur kapan saja dia mau. Tidak ada waktu khusus yang memiliki keutamaan dalam pelaksanaan ziarah kubur.

Di samping itu, hendaknya seorang muslim tidak memberat-beratkan diri dengan sengaja melakukan safar ke tempat jauh dalam rangka ziarah kubur. Dengan menziarahi makam terdekat, insyaallah sudah merasakan manfaatnya dan mendapatkan ganjaran, jika ziarah tersebut sesuai dengan bimbingan yang disebutkan di atas.

Jika kita ingin mendoakan orang tua, guru, ulama’ atau orang shaleh yang makamnya  jauh dari tempat tinggal kita, maka cukuplah kita memanjatkan doa untuk mereka  dari tempat kita berada. Insyaallah, dengan keikhlasan dan ketulusan kita dalam berdoa akan memberikan manfaat bagi mereka.

Wallahu a’lam bishshawab

Penulis: Ustadz Abu Abdillah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah TSUNAMI ACEH 2004

Makalah Tentang Permainan Tradisional "Bola Bekel"

MAKALAH KHALAF: AHLUSSUNNAH (AL-ASY’ARI DAN AL-MATURIDI)