Delapan Anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Aceh Diminta Kembalikan Mobil Dinas
Delapan Anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Aceh Diminta Kembalikan Mobil Dinas
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Idris Ismail
TRIBUNNEWS.COM, MEUREUDU – Hingga minggu ke empat bulan November, baru 11 dari 25 anggota DPRK Pidie Jaya yang sudah mengembalikan mobil dinas.
Selama tiga tahun menjabat sebagai anggota dewan, mobil-mobil dinas ini berstatus pinjam pakai.
Tahun ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yang mulai diberlakukan pada 1 September 2017 ini adalah, seluruh anggota DPRD harus mengembalikan mobil yang selama ini mereka pinjam pakai.
Baca: Kisah Slamet Dikejar Pelaku Penyanderaan hingga Sembunyi di Tempat Pembuangan Kotoran
Kecuali hanya tiga pimpinan dewan yang boleh memiliki mobil dinas, yaitu ketua dan wakil ketua dewan.
Untuk DPRK Pidie Jaya, pengembalian mobil dinas ini termasuk molor selama dua bulan. Karena PP ini sudah mulai diberlakukan sejak 1 September lalu.
Berdasarkan aturan, maka dari 25 anggota DPRK Pijay, hanya tiga yang tidak perlu mengembalikan mobil dinas, yaitu ketua dan dua orang wakil ketua.
Sementara sebanyak 22 anggota DPRK lainnya harus segera mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka pinjam pakai.
Data diperoleh Serambi, hingga Kamis (23/11/2017), baru 11 anggota dewan Pijay yang sudah mengembalikan mobil milik pemerintah.
Baca: Anggota Yakuza Jepang Curi Ikan Salmon, Hanya Ambil Telurnya, Ikannya Malah Dibuang
"Saya selaku pimpinan dewan dan sekaligus Sekretris Partai Aceh (PA) telah memerintahkan seluruh atau delapan orang anggota dewan dari PA untuk mengembalikan mobil dinas itu. Meski dana rapel tunjangan dewan dibayar pada 1 Desember," kata Ketua DPRK Pijay, Armia Harun kepada Serambinews, Kamis (23/11/2017).
Komentar
Posting Komentar