Akhirnya Tim Anggaran Pemkab Singkil Serahkan Dokumen KUA dan PPAS ke Dewan

Akhirnya Tim Anggaran Pemkab Singkil Serahkan Dokumen KUA dan PPAS ke Dewan


Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, serahkan dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2018 ke DPRK setempat, Kamis (23/11/2017).
Akhirnya Tim Anggaran Pemkab Singkil Serahkan Dokumen KUA dan PPAS ke Dewan"Alhamdulillah hari ini KUA dan PPAS sudah dikirim ke DPRK hari ini," kata Ketua Tim Anggaran Pemerimtah Kabupaten Aceh Singkil, Drs Azmi.

Selanjutnya sebut Azmi, pihaknya menunggu jadwal pembahasan yang akan disusun Badan Anggaran DPRK. Ia berharap pembahasan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Yulihardin membenarkan pihaknya sudah menerima dokumen KUA dan PPAS 2018.
(Baca: Mantan Kombatan Dikirim ke Singkil)
"Betul sudah kami terima dan segera kami menggelar musyawarah dengan Badan Anggaran untuk menetapkan jadwal pembahasan," ujar Yulihardin.
Sementara itu warga berharap APBK Aceh Singkil 2018 dapat disahkan tepat waktu. Jika tidak terancam kena sanksi pemotongan dana alokasi khusus (DAU) yang dapat merugikan masyarakat.
Sesuai Pasal 312 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib disahkan paling lambat sebulan sebelum dimulainya anggaran setiap tahunnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah TSUNAMI ACEH 2004

MAKALAH KHALAF: AHLUSSUNNAH (AL-ASY’ARI DAN AL-MATURIDI)

MAKALAH BUDIDAYA TANAMAN CABAI