Artikel Hukum, Doa, Niat dan Cara Membayar Zakat Fitrah
Hukum, Doa, Niat dan Cara Membayar Zakat Fitrah
Di dalam bulan ramadhan, pastilah kalian tidak asing dengan istilah Zakat Fitrah. Saya akan membagikan tentang hukum, doa, niat dan cara membayar zakat fitrah. Fungsi dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan atau mensucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di dunia. Asal kalian tahu, Zakat Fitrah menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib hukumnya untuk mengeluarkan sebagian rezekinya untuk membayar zakat fitrah kepada mereka yang dikategorikan sebagai Mustahiq (yang berhak menerimanya) yaitu mereka yang fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, fisabilillah, ibnu sabil. Tentunya jika sudah mencapai nisab (standar penghitungan kekayaan minimal) dan juga haul (batas waktu yang ditentukan) zakat.
Jangan lupa baca juga tentang:
Kata Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri
Tata Cara Melaksanakan Shalat Sunnah Idul Fitri
Berbicara mengenai hukum tentang zakat fitrah, pastilah sebagai seorang muslim sudah sering mendengarnya. Ya! Di dalam Kitab Suci Al Quran semua sudah dijelaskan
"Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku." (QS: Al-Baqarah 2:43)
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah 2:110)
Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau bulan puasa yang dibayarkan paling lambat sebelum kaum muslim selesai menunaikan ibadah sunah Shalat Idul Fitri. Dan apabila pelaksanaan zakat dilakukan setelah melewati batas tersebut, maka zakat tersebut bukan lagi masuk kedalam kategori zakat, akan tetapi berupa sedekah biasa. Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah:
"Bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim 1645)"
Tata cara dalam membayar zakat fitrah adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr). Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras. Zakat juga bisa dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan besaran harga beras dikalikan dengan jumlah berat beras yang wajib dibayarkan.
Adapun Niat dalam melakukan zakat fitrah diantaranya:
NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala
NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN ANAK ISTRI
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي وَعَمَّنْ تَلْزَمُنِى نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII WA ‘AMMAN TALZAMUNI NAFAQOTUHUM SYAR'AN FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan orang-orang yang wajib padaku menafkahi mereka menurut syara', fardhu karena Allah Ta’ala
DOA MENERIMA ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
AAJAROKALLOOHU FIIMAA A’THOYTA WA BAAROKA FIIMAA ABQOYTA WA JA’ALAHU LAKA THOHUURON
Artinya : Semoga Allah memberikan ganjaran pahala terhadap apa yang telah engkau berikan dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan dan semoga Allah menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau
Komentar
Posting Komentar