Berdalih Kaidah Ushul Fiqih, Kyai Ini Sebut Aksi Bela Islam Ganggu Ketertiban Umum

http://www.fauzulmustaqim.com/
Kiagus Zaenal Mubarok

Kiagus Zaenal Mubarok (Youtube, TV One)

Pada saat ratusan ribu umat Islam menggelar aksi di Jakarta pada 4 November lalu, Kiagus Zaenal Mubarok menggagas acara tandingan bertajuk “Istighosah untuk Negeri” di Masjid Raya Bandung.

Namun, bukan istighosah yang diikuti 1.200 orang itu yang menjadi kontroversi, melainkan pernyataannya di TV One, Senin (7/11/2016) malam.

“Ketika kemarin kami melakukan doa bersama itu, pada dasarnya ingin merespon sesuatu yang terjadi, apakah demo itu menjadi sesuatu yang merusak kepentingan umum, misalnya kegiatan rutin masyarakat terganggu, jalan yang seharusnya dipakai masyarakat terganggu,” kata Kiagus dalam program Apa Kabar Indonesia Malam yang disiarkan TV One, Senin (7/11/2016) malam.

Koordinator Forum Komunikasi Istighotsah Jawa Barat itu menegaskan kepentingan umum harus menjadi prioritas utama sesuai kadiah ushul fiqih "dar'u al mafasid muqoddamun ala jalbil masholih" (menghindarkan kerusakan harus lebih diprioritaskan dibandingkan mendatangkan kebaikan).

“Kepentingan umum itu harus menjadi prioritas utama, karena itu menjadi kerusakan di dalam pelaksanaan apa yang menjadi wacana kita,” imbuhnya.

Mendengar pernyataan Kiagus yang justru mempermalahkan demo, Ahli Hukum Pidana Teuku Nasrullah melontarkan pertanyaan untuk menguji kebenaran argumentasinya.

“Begini Pak Kyai, ini menjadi pertanyaan saya nanti karena kalimat-kalimat beliau ini akan saya ajukan pertanyaan. Bagaimana ketika dilakukan istighotsah datang orang ratusan ribu, parkir terganggu di jalan macet, apakah itu nanti kan menyampaikan doa niat baik, seharusnya kan dalam kaidah agama (seperti yang dikemukakan Kiagus, red) mencegah kesulitan lebih diutamakan. Niat baik beliau istighosah, akan macet di mana-mana, apakah tidak mengganggu ketertiban umum juga?” kata Teuku Nasrullah.

Mendapatkan pertanyaan telak seperti itu, Kiagus hanya berusaha tersenyum tanpa mengemukakan agrumennya. [Ibnu K/Tarbiyah.net]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah TSUNAMI ACEH 2004

MAKALAH KHALAF: AHLUSSUNNAH (AL-ASY’ARI DAN AL-MATURIDI)

MAKALAH BUDIDAYA TANAMAN CABAI