makalah prfofesi dokter hewan
BAB I
PENDAHULUAN
Seperti juga kondisi alam dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia saat ini yang bergejolak, rupanya dunia kehewanan Indonesia tidak mau ketinggalan. Penyakit demi penyakit menyerbu baik yang hanya menyerang hewan dan merugikan ekonomi peternak hingga yang menular kemanusia bahkan mematikan seperti Antraks, Rabies, Toksoplasmosis, Bruselosis, dan yang sangat dahsyat adalah Virus Avian Influenza H5N1 (AI).
Bagaikan air bah, berita-berita seputar masalah AI menerjang, menebar kegelisahan dan ketakutan kepada masyarakat luas. Berita-berita tersebut juga semakin memojokan dan menggulung peran dokter hewan berulang-ulang seolah-olah tanpa pernah berbuat sesuatu apapun. Silang pendapatpun silih berganti dari pihak yang berkompeten sampai yang tak kompeten turut memberikan pernyataan mengenai AI sehingga semakin memperkeruh suasana, sementara pemecahan yang ditunggu-tunggu masyarakat tak kunjung datang.
Pernyataan keras PB PDHI di depan media massa dalam menyikapi kasus AI bagaikan angin lalu di mata pemerintah, sungguh menyedihkan dan memprihatinkan dan seperti “dilecehkan” sekali keberadaan profesi dokter hewan di negeri ini. “Kehebohan” dunia kehewanan Indonesia beserta segala hal yang diakibatkannya boleh jadi akibat semakin tidak mampunyai Undang-undang yang mengatur dan mengelola potensi kehewanan di Indonesia saat ini di samping perubahan tata kenegaraan dan antisipasi pemerintah mengahadapinya.
Melihat kondisi di atas maka peran dokter hewan sangat penting. Oleh karena itu setiap orang yang berprofesi sebagai dokter hewan harus bekerja secara profesional dengan menjalankan dasar hukum dan rambu-rambu etik pada kedokteran hewan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi Veteriner
Dalam kamus bahasa Indonesia Veteriner berarti profesi yang berada dalam dunia kedokteran hewan. Kata Profesi Veteriner berarti segala sesuatu yang berusan dengan hewan dan juga tentang segala penyakit – penyakit yang berasal dari hewan maupun penyakit yang menular dari hewan ke manusia .Mythos dan Legenda Profesi Medis Profesi kedokteran atau kesehatan di zaman dahulu kala dimanapun, berakar dari Mythologi dan hal-hal gaib (magic). Di zaman Yunani kuno, cerita tentang dewa-dewa penyakit dan penyembuh antara lain Apollo, Chiron (Digambarkan sebagai manusia berbadan kuda “centaur” ) dan murid-muridnya antara lain yang terkenal adalah Asklepios (latin:Aesculapius) seorang manusia biasa yang berkemampuan. Simbol dari Aesculapius adalah Ular (As) dan Melingkar (Klepios) di batang pohon dimana ular tidak beracun ini merupakan lambang sakral cara penyembuhan zaman kuno. Symbol kedokteran kemudian mengambil dari symbol Aesculapius, sedangkan profesi kedokteran hewan (Veteriner) ada yang mengambil centaur (Manusia berbadan kuda) atau Aesculapius. Maka lambang profesi veteriner mencatumkan huruf “V” dari kata “Veterinarius” bersamaan dengan lambang kedokteran (Ular melingkari tongkat) atau menggunakan centaur (Manusia berbadan kuda sesuai mitos Yunani kuno). Sejarah kata Veteriner ada beberapa versi, salah satunya di zaman Romawi kuno dikenal bangsa Etruscans yang sangat menyukai kuda dan sapi. Hal ini tampak dari gambar-gambar yang merupakan peninggalan kuno. Hewan pada masa itu mempunyai nilai sakral ataupun nilai martabat dan pada ritual-ritual khusus digunakan sebagai hewan kurban. Kumpulan hewan kurban terdiri dari kombinasi beberapa jenis hewan antara lain babi (Sus), biri-biri (Ovis), sapi jantan (Bull) disebut “Souvetaurilia” dan pekerjaanya disebut sou-vetaurinarii, yang kemudian diyakini sebagai lahirnya istilah “Veterinarius”. Kemungkinan dari terminology lain masih di masa Romawi, dikenal hewan sebagai “Veterina” dan suatu kamp penyimpanan hewan-hewan tersebut disebut “veterinarium”. Term “Veterinarii” juga digunakan pada dokumen kuno sebagai “orang yang memiliki kekebalan khusus” karena memiliki “kompetensi khusus” .
B. Defenisi Dokter Hewan
Dokter hewan adalah seseorang yang mempunyai ilmu kedokteran hewan yang terlatih dan mempunyai izin untuk mengobati dan mencegah penyakit hewan. Profesi dokter hewan dilandasi oleh hukum dan mempunyai kompetensi (UU No. 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan). Salah satu ikrarnya yaitu “ Saya akan memberikan pertimbangan utama untuk kesehatan pasien saya, kepentingan tertinggi si pemilik dan kesejahteraan sesama manusia”.
C. Ciri – Ciri Pekerjaan Profesi
Ciri-ciri pekerjaan profesi adalah sebagai berikut :
1. Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
2. Pekerjaaannya berlandaskan etik profesi.
3. Mengutamakan panggilan kemanusiaan dari pada keuntungan
4. Pekerjaannya legal melalui perizinan
5. Anggota – anggotanya belajar sepanjang hayat.
6. Anggota–anggotanya bergabung dalam sebuah organisasi profesi.
D. Otoritas Veteriner
Otoritas atau kewenangan Veteriner dibagi menjadi dua yaitu :
1. Medical Autority/Kewenangan Medis, merupakan hubungan transaksi pengobatan atau tindakan medik, yang bersifat layanan individual. Kewenangan Medis meliputi : Memperoleh anamneses, melakukan pemeriksaan fisik dan prilaku pasien, menentukan pemeriksaan penunjang, menegakkan diagnosis, menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien, melakukan tindakan kedokteran , menulis resep obat dan alat kesehatan, menerbitkan surat keterangan dokter , menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diijinkan,meracik dan menyerahkan obat ke pasien ( Wiwiek, 2008 ).
2. Veterinary Authority/Kewenangan Veteriner, merupakan kewenangan melekat dalam fungsi veteriner bidang Keswan dan Kesmavet.Kewenangan Veteriner meliputi Kewenanangan untuk memberikan surat keputusan (baik sebagai perorangan maupun institusional veteriner) yang dinyatakan dalam bentuk tertulis berupa laporan hasil, surat ijin, atau sertifikat yang berkekuatan hukum (accredited and legal) karena berdasarkan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.
E. Layanan Dokter Hewan
Layanan dokter hewan sebagai berikut :
* Berdasarkan Keahlian spesies :
1. Menangani hewan pangan/farm animal
2. Menangani hewan hobby/kesayangan/kepentingan khusus
3. Menangani hewan liar/satwa liar termasuk untuk konservasi.
4. Menangani hewan aquatik/air untuk pangan dan konservasi
5. Menangani hewan laboratorium untuk ilmu kedokteran manusia dan ilmu pengetahuan lainnya.
* Berdasarkan Keahlian Keilmuan
1. Dalam bidang praktisi medik veteriner terbagi atas praktisi hewan ternak dan praktisi spesies individu antara lain : Ahli Bedah, Ahli Mata, Ahli Reproduksi, Ahli Penyakit Dalam, Ahli Dermatologi, Ahli Pathologi Klinik, Ahli Nutrisi Klinik, Ahli Akupunktur Veteriner, .
2. Dalam bidang veteriner/konsultan antara lain : Ahli Epidemiologi, Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ahli Kesehatan Daging, Ahli Kesehatan Susu, Ahli Mikrobiologi, Ahli Virologi.
Kompetensi Layanan Medis Veteriner Terhadap Hewan terdiri atas 2 kategori yaitu sebagai berikut :
a. Layanan medik untuk hewan secara kelompok (herd health), hal ini umumnya di peternakan peternakan dan oleh dinas-dinas pemerintah/puskeswan-puskeswan.
b. Layanan medik untuk hewan secara individual (individual health), hal ini umumnya pada praktisi hewan kecil, di kebun binatang dan hewan hobi.
Lapangan pekerjaan dokter hewan menurut OIE ada 33 bidang kerja dokter hewan di 110 negara :
1. Food technology
2. Food inspection
3. Food hygiene
4. Consumer protection
5. Laboratories
6. Legislation
7. Artificial breeding
8. Zoos
9. Laboratory animals
10. Animal Welfare
11. Zoonoses
12. Veterinary medicine
13. Clinical health care
14. Disease control
15. Exotic diseases
16. Epidemiology
17. Quarantine
18. Livestock and animal products
19. Aquaculture
20. Wildlife
21. Environmental protection
22. Nutrition
23. Parasitology
24. Teaching
25. Research and development
26. Livestock marketing
27. Publications
28. Economics
29. Import animal production
30. Livestock industry organizations
31. Administration
32. International Cooperation
33. Professional organizations
F. Tantangan Global Profesi Dokter Hewan
Sebagai anggota WTO, dokter hewan Indonesia harus mempersiapkan konsekuensi perjanjian SPS yaitu:
* Melindungi kehidupan atau kesehatan hewan di dalam wilayah setiap negara anggota dan resiko yang ditimbulkan dari masuk atau berkembangnya atau menyebarnya hama, penyakit, organisme pembawa penyakit atau organisme penyebar penyakit.
* Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko yang ditimbulkan oleh bahan tambahan (additives), kontaminan, toksin atau organisme penyebab penyakit dalam makanan, minuman dan pakan (food borne diseases).
* Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko timbulnya penyakit yang terbawa oleh hewan, atau produknya atau dari masuknya, berkembangnya, menyebarnya penyakit sampar (Pest).
* Mencegah atau membatasi kerusakan lingkungan atau lainnya dari masuknya, berkembangnya atau menyebarnya hama penyakit (Pest).
G. Etika Veteriner
Etika adalah segala nilai yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah yang disepakati oleh sekumpulan orang/masyarakat yang memiliki kepentingan atau profesi yang sama.
Pada Etika Veteriner (Veterinary Ethics) adalah membahas mengenai isu moral dalam hubungan ilmu kedokteran dengan hewan.Dalam hal ini ada dua (2) aspek etika yang dibahas yaitu :
a. Etika mengenai bagaimana dokter hewan / profesi veteriner dan tenaga-tenaga pendukungnya (paramedis, perawat hewan, dll) memperlakukan hewan atau dalam praktek kedokteran.
b. Etika mengenai hewan-hewan yang berada di tangan manusia perlu dijaga hak dan mendapatkan perlindungan dengan kajian/argumentasi ilmiahnya maupun animal behaviour mengapa spesies hewan tersebut perlu diperlakukan tertentu serta manfaatnya.
Ada 4 jenis etika veteriner yaitu sebagai berikut :
1. Etika Veteriner Deskriptif, adalah yang secara umum perilaku sebagai profesi dan individu yang langsung terlihat baik buruknya oleh masyarakat.
2. Etika Veteriner Profesi (profesional), adalah kesepakatan organisasi profesinya.
3. Etika Veteriner Administratif, adalah yang diatur pemerintah, berkekuatan hokum dan dapat diberi sanksi.
4. Etika Veteriner Normatif , adalah norma-norma etika yang benar dan tepat yang dalam berperilaku sebagai profesi veteriner termasuk terhadap hewan atau disepakati sebagai norma-norma Kesejahteraan Hewan.
H. Dasar Hukum dan Kode Etik Dokter Hewan
Sumpah Hipocrates Sumpah hipocrates merupakan sumpah yang menjadi dasar perkembangan etika medis yang ada dalam sumpah hipocrates terdapat 7 prinsip utama yang harus dijalankan oleh seorang pekerja medis yaitu tidak merugikan, membawa kebaikan, menjaga kerahasiaan, otonomi pasien, berkata benar, berlaku adil, dan menghormati privasi.
Sumpah Dokter Hewan
Sumpah dokter hewan juga mengacu terhadap sumpah profesi medis kedokteran tetapi ditambahkan tentang kesejahteraan hewan. Berikut merupakan isi dari sumpah dokter hewan :
Dengan diterimanya diri saya masuk profesi kedokteran hewan, saya bersumpah
1. Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi kesejahteraan masyarakat
2. Akan menggunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki berlandaskan perikemanusiaan dan kasih sayang kepada hewan
3. Akan memberikan pertimbangan utama untuk kesembuhan, kesehatan dan kesejahteraan pasien saya, kepentingan tertinggi klien dengan mempertaruhkan kehormatan profesi dan diri saya
4. Akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan tradisi luhur profesi Kedokteran Hewan dengan memegang teguh Kode Etik Profesi saya.Sumpah ini saya ucapkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa
I. Tantangan Profesi Dokter Hewan
* Tantangan Internal profesi
Permasalahan terbesar yang menjadi tantangan profsi dokter hewan di Indonesia adalah kualifikasi etika veteriner dan kompetensi profesi individual dokter hewan yang harus dijamin dengan rekomendasi organisasi profesi (PDHI) dan kedudukan hukum profsi dokter hewan untuk memperoleh otoritas (kewenangan) yang wajar sebagai profesi kedokteran yaitu otoritas medis veteriner dan otoritas veteriner yang perlu dikukuhkan dengan Undang-undang dan aturan-aturan hukum lainnya agar dapat efektif dalam menjalankan profesinya
* Tantangan Eksternal Profesi
Indonesia turut seta menadatangai perjanjian GATT yang menjadi dasar kesepakatan-kesepaktan perdagangan internasiona memlalui WTO. Perdagangan ini termasuk pula disektor hewan dan produk hewan yang menuntut berbagi persyartan tang perlu dipersiapkan oleh setiap negara anggota WTO termasuk Indonesia. Kemampuan Indonesia untuk dapat diperhitungkan dan diperlakukan setara dalam tataran internasional sangat tergantung kepada berbagi konsep pemikiran yang dituangkan menjadi aturan dan pedoman yanag meliput pula profesionalisme SDM dokter hewan.
J. Rambu-Rambu Etik Dalam Tindakan Profesional Medik Veteriner
Rambu-rambu etik dalam tindakan profesional medik veteriner yaitu sebagai berikut :
1. Berkenaan memperlakukan hewan (tanggung jawab Kesrawan).
2. Berhubungan dengan pekerjaan profesinya.
3. Berkenaan dengan mempromosikan peran profesi veteriner kepada masyarakat
4. Dalam periklanan layanan profesi medvet.
5. Berkenaan pengobatan (terapeutika), penggunaan obat-obatan, penjualan obat-obatan maupun alat kesehatan.
6. Dalam berbagai jenis Layanan Praktisi Medik Veteriner.
7. Dalam membina hubungan professional sesama profesi veteriner.
K. Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Undang-undang No.6 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah tidak mampu lagi digunakan sebagai landasan pengelolaan Kehewanan di Indonesia yang saat ini tidak hanya mengurus ternak saja namun sudah harus mencakup masalah satwa liar, satwa aquatik, satwa harapan, lingkungan hidup hewan, kesejahteraan hewan yang lebih spesifik. Keadaan ini banyak kerugian dari sektor kehewanan yang timbul baik berdampak pada ekonomi maupun pada kesehatan masyarakat. Belum lagi tumpang tindih kewenangan yang kontraproduktif antar lembaga pemerintah di lingkup ternak dan produknya. Kiranya PDHI tidak boleh hanya menjadi pengamat saja tanpa turut berpartisipasi aktif (tidak hanya menunggu saja). Justru seharusnya menjadi inspirator dan motivator untuk merevisi undang-undang tersebut mengingat masa depan profesi dokter hewan juga dipengaruhi oleh peraturan tersebut.
Era otonomi daerah sekarang ini banyak daerah (pimpinan daerah) yang kurang bahkan tidak memperhatikan bidang kehewanan secara luas, dengan mengejar pada pendapatan daerah semata-mata maka banyak kegiatan-kegiatan di bidang kesehatan hewan dan pelayanan masyarakat khususnya untuk keamanan pangan asal hewan dihilangkan/berkurang drastis. Pengawasan proses penyembelihan ternak hingga distribusi daging kepada masyarakat hampir selalu dinilai dari sisi ekonomi oleh pimpinan daerah, sementara sanitasi dan higiene RPH dan pasar sebagai rantai produksi daging yang mempengaruhi kesehatan masyarakat tidak pernah diperhatikan. Kondisi ini sering dikeluhkan teman-teman sejawat dokter hewan di daerah, namun pembelaan dan kontrol sosial PDHI di daerah tentang masalah tersebut sangat lemah bahkan tidak ada.
Menjelang diberlakukannya pasar global tingkat ASEAN dan dunia kita semua berpacu dengan kualitas dan standar internasional yang menjadi “dewa” dalam era kompetisi. Sumber daya manusia sebagai pelaku di bidang kesehatan hewan juga harus siap mengahapi kondisi tersebut. Bersyukur PB PDHI sudah mencoba menyikapi dengan berbagai hal diantaranya bekerjasama dengan 5 Fakultas Kedokteran Hewan yang ada di Indonesia menyusun kurikulum nasional untuk pendidikan dokter hewan Indonesia. Hanya saja FKH, PDHI, dan juga seluruh stakeholders pengguna dokter hewan harus selalu mengevaluasi kinerja secara berkala untuk melihat perkembangan situasi global agar dokter hewan yang dihasilkan tetap dapat berkompetisi di masa datang. Berkembangnya organisasi seminat (non teritorial) seperti asosiasi dokter hewan satwa liar dan hewan eksotik, dokter hewan sapi perah, kesehatan masyarakat veteriner, dokter hewan perunggasan, dll yang berorientasi pada peningkatan kualitas pengetahuan dan keterampilan khusus di spesifikasi bidang masing-masing. Situasi ini sangat bermanfaat juga bagi calon dokter hewan sehingga pada masa pendidikan mereka dapat memiliki perspektif dan orientasi bidang yang akan digeluti pada saatnya nanti.
Pengenalan organisasi profesi dokter hewan (PDHI) kepada para mahasiswa FKH sebelum mereka dilantik sangat perlu dilakukan. Bebereapa tahun terakhir ini sudah ada materi Etika veteriner namun kiranya perlu disampaikan juga penjelasan mengenai organisasi profesi dokter hewan (PDHI). Penjelasan visi, misi, tata organisasi, kewenangan dan otoritas sebagai dokter hewan sangat dibutuhkan sehingga pada saatnya
nanti para dokter hewan baru dapat memiliki intergritas yang tinggi sebagai dokter hewan di bidang kerja apapun yang terkait dengan kehewanan baik bersama-sama dalam komunitas dokter hewan maupun apabila mereka harus berjuang seorang diri.
L. Kongres PDHI Dan Masa Depan Kehewanan Indonesia
Masalah yang dihadapi dokter hewan dan kehewanan di Indonesia, namun demikian kiranya dalan Kongres PDHI XV kali ini masalah-masalah tersebut dapat dipecahkan secara sistematis dan berkelanjutan. Tema sentral perjuangan PDHI dalam menata dunia kehewanan Indonesia saat ini haruslah ditentukan dan agenda-agenda kerja yang realistis sebagai langkah pencapaian tujuan harus dibuat dengan tolok ukur yang jelas sehingga dapat dievaluasi dan ditindaklanjuti setiap generasi. Keberlangsungan profesi dokter hewan tidak akan terlepas dari kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang kehewanan. Istilah peternakan yang selama ini menjadi “jargon” dalam lingkup kerja dokter hewan harus diperluas menjadi kehewanan. Hal ini didasari kondisi nyata di lapangan bahwa pekerjaan dokter hewan saat ini tidak hanya di bidang ternak (produksi) saja namun sudah meluas pada seluruh hewan yang ada seperti satwa liar, satwa akuatik, hewan eksotik, produk pangan dan non pangan asal hewan, dll yang dulu belum tertangani dengan intensif oleh profesi dokter hewan.
Landasan peraturan pengelolaan kehewanan di Indonesia harus segera dibuat sebagai pengganti undang-undang no 6 tahun 1967. PDHI harus dapat menjadi inspirator, inisiator, dan motivatior bagi dokter hewan yang ada di semua bidang pekerjaan kehewanan dan organisasi/lembaga/instansi/perusahaan/LSM untuk menyusun konsep Undang-undang tentang Kehewanan ini. Selain itu perlu disusun strategi dalam rangka mengesahkan konsep undang-undang penganti UU No.6 th. 1967 tersebut. Selama ini PDHI seperti sangat jarang bersentuhan dengan lembaga-lembaga lesgilatif baik di tingkat pusat terlebih di daerah.
Pendekatan-pendekatan dalam arti positif pada pihak pengambil kebijakan (pemerintah) sepertinya kurang dilakukan dengan maksimal sehingga pendapat/pernyataan adri PDHI kurang didengar dan diperhatikan apalagi digunkan sebagai masukkan yang berarti dalam mengambil kebijakan. Oleh kerena itu perlu pada masa yang akan datang, PDHI baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk mencoba memasuki “wilayah-wilayah” di luar profesi dan bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam rangka memperjuangkan konsep kehewanan yang dibuat oleh PDHI dan \menunjukkan eksistensi dan kapabilitas dokter hewan sebagai profesi terhormat yang juga memegang peran penting di negeri ini. PB PDHI seolah-olah menjadi “single fighter” dalam menunjukkan eksistensi profesi dan sayangnya perjuangan itu terkesan kurang mendapat suport dari cabang-cabang di berbagai daerah ataupun organisasi non teritiorial. Hal ini memperlihatkan adanya kesenjangan dalam gerak langkah antara PB PDHI dan cabang-cabang di daerah dan organisasi non teritorial. Pembenahan ke dalam organisasi harus juga menjadi prioritas dalam kongres tahun ini.
Pembenahan ini harus saling bersinergi bagi kepentingan pusat dan daerah dan yang paling utama adalah menguntungkan profesi dokter hewan. Sistem koordinasi dan informasi harus lebih dikembangkan seiring dengan kemajuan teknologi saat ini sehingga gerak langkah daerah dapat diketahui pusat demikian juga dari pusat ke daerah. PDHI cabang kiranya perlu mengaktifkan diri dengan bersikap proaktif dalam membela dan memperjuangkan masa depan profesi dokter hewan di daerah masing-masing.
Generasi muda dokter hewan harus dipersiapkan untuk dapat berkompetisi dalam menghadapi tantangan dunia kehewanan di Indonesia yang akan datang. Program kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Hewan seIndonesia harus berkelanjutan sehingga ketersediaan dan jaminan lulusan dokter hewan yang profesional dapat selalu dihasilkan. Informasi mengenai organisasi PDHI dan organisasi non teritorial di bawah PDHI perlu dikenalkan secara intensif kepada para calon dokter hewan sehingga regenerasi, transformasi dan pengayaan ide serta aktivitas dapat berlangsung terus menerus dan semakin mengarah kepada kondisi yang lebih ideal bagi profesi dokter hewan di Indonesia yang pada akhirnya semakin menunjukan eksistensi, peranan, dan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat dalam arti luas.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
* Profesi dokter hewan adalah profesi yang berkembang setelah terjadinya proses domestifikasi pada hewan untuk kepentingan manusia. Tidak ada alasan untuk menolak profesi ini meskipun mereka harus menangani anjing dan babi, sebab itu hanyalah sebagian kecil dari kemaslahatan yang jauh lebih besar.
* Profesi Veteriner berarti segala sesuatu yang berusan dengan hewan dan juga tentang segala penyakit – penyakit yang berasal dari hewan maupun penyakit yang menular dari hewan ke manusia
* Lapangan pekerjaan dokter hewan menurut OIE ada 33 bidang kerja dokter hewan di 110 negara
* Setiap Dokter Hewan perlu menyadari bahwa sebagai profesi yang berkeahlian khusus dan berkewenangan medis, bilamana di dalam negaranya belum diatur dengan kekuatan Undang-Undang, namun tetap harus tunduk kepada rambu-rambu Internasional profesi yang sama. Oleh karenanya setiap organisasi profesi sebagaimana PDHI wajib menerbitkan pedoman ini yang juga kemudian juga wajib dipatuhi oleh anggotanya.
* Setiap dokter hewan memiliki dasar hukum dan rambu-rambu etik dalam tindakan profesional medik veteriner.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim . 2010. Profesi Dokter Hewan. http://blogspot.com, diakses pada tanggal 28 November 2010.
Anonim . 2010. The Moslemah Veterinarian. http://blog multiply.com, diakses pada tanggal 28 November 2010.
Anonim . 2010. Sumpah Dokter Hewan. http://wikipedia.com, diakses pada tanggal 28 November 2010.
Bagja, W. 2010. Peningkatan Profesionalisme Dokter Hewan. http://pbdhi.wordpress.com/Peningkatan Profesionalisme-Dokter-Hewan /. diakses pada tanggal 28 November 2010.
Indar. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. http://www.Etika-Dokter Hewan.go.id/brosur/i.pdf, diakses pada tanggal 28 November 2010.
Widagdo. 2010. Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia. http://www.PDHI dan Perkembangan Kehewanan di Indonesia.go.id/brosur/i.pdf, diakses pada tanggal 28 November 2010.
Komentar
Posting Komentar