Memelihara Anjing Tanpa Ada Keperluan
Termasuk yang dilarang oleh Nabi ialah memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu keperluan.
Banyak kita ketahui, ada beberapa orang yang berlebih-lebihan dalam memberikan makan anjingnya, sedang kepada manusia mereka sangat pelit. Ada pula yang kita saksikan orang-orang yang tidak cukup membiayai anjingnya itu dengan hartanya untuk melatih anjing, bahkan seluruh hatinya dicurahkan kepada anjing itu, sedang dia acuh tak acuh terhadap kerabatnya dan melupakan tetangga dan saudaranya.
Adanya anjing dalam rumah seorang muslim memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dan sebagainya karena jilatan anjing itu.
Dimana Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
“Apabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah dia tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah. ” (Riwayat Bukhari)
Sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa hikmah dilarangnya memelihara anjing di rumah ialah: Kalau anjing itu menyalak dapat menakutkan tetamu yang datang, bisa membuat lari orang-orang yang datang akan meminta dan dapat mengganggu orang yang sedang jalan.
Rasulullah s.a.w. pernah mengatakan:
“Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan (Riwayat Abu Daud, Nasa’I, Tarmizi dan Ibnu Hibban)
Anjing yang dilarang dalam hadis ini hanyalah anjing yang dipelihara tanpa ada keperluan.
Memelihara Anjing Pemburu dan Penjaga, Hukumnya Mubah
Adapun anjing yang dipelihara karena ada kepentingan, misalnya untuk berburu, menjaga tanaman, menjaga binatang dan sebagainya dapat dikecualikan dari hukum ini. Sebab dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan lain-lain, Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing pemburu atau penjaga tanaman dan binatang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirat.” (Riwayat Jamaah)
Berdasar hadis tersebut, sebagian ahli fiqih berpendapat, bahwa larangan memelihara anjing itu hanya makruh, bukan haram, sebab kalau sesuatu yang haram samasekali tidak boleh diambil/dikerjakan baik pahalanya itu berkurang atau tidak.
Dilarangnya memelihara anjing dalam rumah, bukan berarti kita bersikap keras terhadap anjing atau kita diperintah untuk membunuhnya. Sebab Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Andaikata anjing-anjing itu bukan umat seperti umat-umat yang lain, niscaya saya perintahkan untuk dibunuh.” (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)
Dengan hadis tersebut Nabi mengisyaratkan kepada suatu pengertian yang besar dan realita yang tinggi sekali nilainya seperti halnya yang ditegaskan juga oleh al-Quran:
“Tidak ada satupun binatang di bumi dan burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan suatu umat seperti kamu juga.” (al-An’am: 38)
Rasulullah pernah juga mengkisahkan kepada para sahabatnya tentang seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir, anjing itu menyalak-nyalak sambil makan debu karena kehausan. Lantas orang laki-laki tersebut menuju sebuah sumur dan melepas sepatunya kemudian dipenuhi air, lantas minumlah anjing tersebut dengan puas.
Setelah itu Nabi bersabda:
“Karena itu Allah berterimakasih kepada orang yang memberi pertolongan itu serta mengampuni dosanya.” (Riwayat Bukhari)
Pengetahuan Ilmu Modern Tentang Memelihara Anjing
Barangkali akan kita jumpai di tempat-tempat kita ini beberapa orang yang sedang asyik terhadap Barat, sehingga mereka menganggap Barat itu mempunyai kehalusan budi dan perikeimanusiaan yang tinggi serta menaruh kasih-sayang kepada semua binatang yang hidup. Mereka menganggapnya, bahwa Islam itu bersikap keras terhadap binatang yang dapat dipercaya, tunduk dan beramanat.
Kepada mereka ini akan kami bawakan suatu artikel ilmiah yang sangat berharga sekali, ditulis oleh seorang sarjana spesialis dari Jerman. Artikel tersebut menjelaskan betapa bahayanya yang akan ditimbulkan karena memelihara anjing. Ia mengatakan: “Bertambahnya musibah yang diderita umat manusia pada tahun terakhir yang disebabkan oleh anjing, memaksa kita untuk memperhatikan secara khusus tentang betapa bahaya yang nampak sekali yang disebabkan oleh anjing, lebih-lebih situasinya bukan terbatas karena memelihara itu, tetapi sampai kepada bermain-main dan menciumi serta mengusap-usap anjing dengan tangan oleh anak-anak kecil dan orang-orang dewasa. Bahkan banyak sekali anjing-anjing itu menjilat bekas bekas makanan yang ada di piring orang tempat menyimpan makanan dan minuman manusia.”
Kebiasaan-kebiasaan jelek yang kami sebutkan di atas akan sangat bertentangan dengan perasaan yang sehat dan tidak mungkin dapat diterima oleh kesopanan manusia. Lebih lebih persoalan ini sangat kontradiksi dengan kebersihan dan kesehatan. Tetapi kami tidak akan membicarakan persoalan ini ditinjau dari segi tersebut, karena telah menyimpang dari pokok persoalan yang sedang dibahas dalam studi ilmiah ini. Biarlah itu kita serahkan kepada masalah pendidikan budi-pekarti dan pendidikan jiwa untuk menentukannya.
Di sini akan kita tinjau dari segi kesehatan –dan itulah yang kami anggap sangat urgen dalam pembahasan ini– sebab bahaya yang sangat mengancam kesehatan manusia dan kehidupannya yang disebabkan memelihara anjing tidak boleh dianggap remeh. Banyak orang yang terpaksa harus mengorbankan uang yang tidak sedikit karena digigit oleh anjing, apabila cacing pita anjing itu justru yang menyebabkan penyakit yang berkepanjangan. Bahkan tidak kurang juga penderita yang akhirnya menemui ajalnya.
Cacing ini bentuknya sangat kecil sekali, dan disebut cacing pita anjing. Cacing ini akan tampak pada diri manusia dalam bentuk jerawat. Cacing ini terdapat juga pada binatang-binatang lain terutama babi, tetapi pertumbuhannya tidak secepat cacing pita anjing. Terdapat juga pada anak-anak anjing hutan dan serigala, tetapi jarang ada pada kucing.
Cacing pita anjing ini berbeda sangat dengan cacing-cacing pita lainnya, dan sangat kecil sekali, sehingga hampir-hampir tidak dapat dilihat, dan tidak dikira dia itu hidup kecuali setelah beberapa tahun lamanya
Selanjutnya Dr. Graard Pentsmar menulis artikel tersebut berkata: Perkembangan tumbuhnya cacing pita anjing ini dalam ilmu hewan ada beberapa keanehan tersendiri, misalnya satu telur dapat menumbuhkan kepala-kepala cacing pita yang banyak sekali dengan membawa bisul-bisul (jerawat) yang timbul karena cacing tersebut. Telur-telur ini akan memungkinkan untuk menumbuhkan jerawat-jerawat yang berbeda-beda pula. Demikianlah, bahwa kepala-kepala cacing yang ditumbuhkan karena bisul-bisul itu akan berubah menjadi cacing-cacing pita lagi yang dapat terbentuk dengan sempurna dan berkembang dalam usus-usus anjing.
Cacing-cacing ini tidak dapat tumbuh pada diri manusia dan hewan, melainkan berupa jerawat-jerawat dan bisul-bisul baru yang satu lama lain sangat berbeda dengan cacing pita itu sendiri. Bisul yang terdapat pada binatang tidak bisa lebih dari sebesar kepal, dan itupun sebenarnya sangat jarang sekali. Justru itu kalau diperhatikan, bahwa timbangan hati akan bisa bertambah yang kadang-kadang tambahnya itu mencapai 5 sampai 10 kali dari berat hati biasa. Tetapi bisul yang ada pada manusia bisa mencapai sebesar kepal tangan atau sebesar kepala anak kecil dan penuh dengan nanah yang beratnya 10 sampai 20 kati.
Kebanyakan bisul ini menyerang hati manusia dan akan nampak dalam bentuknya yang berbeda-beda, tetapi, kebanyakan kemudian pindah pada paru-paru, lengan, limpa dan anggota yang lain. Semua ini dapat berubah bentuk maupun keadaannya dengan perubahan yang besar sekali, sehingga dalam waktu relatif pendek sukar untuk dapat dibedakan dari yang biasa.
Walhasil, bahwa bisul ini kalau sampai timbul sangat mengancam kesehatan dan hidupnya si penderita dan berat untuk kita bisa mengetahui perkembangan sejarah hidupnya, membiaknya dan membentuknya. Sampai hari ini belum ada jalan untuk mengobatinya. Cuma kadang-kadang cacing-cacing ini akan mati dengan sendirinya dan kadang-kadang justru bahan-bahan yang tidak dapat diterima oleh tubuh itu sendiri yang bekerja untuk membinasakan kuman-kuman tersebut. Menurut penyelidikan yang mutakhir, bahwa tubuh manusia yang dalam keadaan seperti ini justru menjadi bahan obat untuk melawan kuman tersebut serta mematikan bekerjanya racun.
Dan yang sangat menyedihkan, bahwa matinya cacing-cacing itu jarang sekali tidak meninggalkan pengaruh dan menimbulkan bahaya, dibandingkan dengan lainnya. Lebih-lebih cara untuk memberantas penyakit ini dengan jalan kimia tidak lagi berguna. Satu-satunya jalan ialah dengan operasi. Lama tidak dioperasi si penderita tidak akan dapat lolos dari mara-bahaya. Yakni pengobatan cara lain tidak lagi berguna.
Sebab-sebab ini semua, memaksa kita untuk berbuat cara-cara yang mungkin guna memberantas penyakit yang sangat berbahaya demi melindungi manusia dari bahaya yang datangnya misterius itu.
Prof. Dr. Nawalr dalam analisanya tentang bangkai di Jerman, mengatakan: Bahwa di Jerman penderitaan yang dialami oleh umat manusia yang disebabkan bisul cacing pita anjing tidak kurang dari 1% atau lebih. Sedang negara-negara lain yang diserang penyakit ini, yaitu di bagian selatan Nederland, Daimasia, Krim, Islandia, Tenggara Australia, propinsi Frisland di negeri Belanda dimana anjing-anjing selalu dipakai untuk menarik, maka penderitaan yang ditimbulkan karena cacing pita tidak kurang dari 12%. Sedang di Islandia sendiri antara 43% penduduk negara tersebut yang menderita karena bisul cacing pita.
Kalau kita sudah tahu betapa kerugian yang akan menimbulkan makanan manusia yang ditimbulkan oleh binatang yang membahayakan ini sampai kepada bahaya yang mengancam kesehatan manusia karena adanya cacing pita itu, maka tidak seorang pun yang akan menentang, bahwa menjauhkan binatang ini adalah termasuk salah satu keharusan, demi menjaga dan melindungi makanan rakyat. Lebih-lebih segi-segi yang mungkin dapat menyelamatkannya hingga kini masih sangat mengkawatirkan. Dari saat ke saat, wabah ini akan menular.
Jalan yang paling ampuh untuk memberantas wabah ini ialah kita harus bekerja dengan giat untuk mengurung cacing pita ini hanya pada anjing dan dijaga jangan sampai tersebar luas. Hal ini kita tempuh, justru kita tidak lagi mampu untuk melarang orang jangan memelihara anjing samasekali … Dan jangan dilupakan juga kita harus mengobati anjing itu sendiri, yaitu dengan jalan menghilangkan cacing pitanya yang terdapat dalam usus-ususnya itu. Caranya ialah mengoperasi anjing-anjing tersebut, dan ini telah biasa dilakukan terhadap anjing pelacak dan penjaga.
Dan demi menjaga kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, dapat juga kiranya dijaga dengan teliti sekali, jangan bermain-main dan berdekat-dekat dengan anjing. Begitu pula anak-anak supaya tidak membiasakan bergaul dengan anjing, jangan biarkan tangannya dijilat anjing dan jangan diperkenankan anjing-anjing itu tinggal di tempat bermainnya anak-anak. Sebab sangat disesalkan, sering kita lihat ada beberapa anjing yang berkeliaran di tempat-tempat olahraga anak-anak.
Disamping itu harus disediakan pula bejana-bejana khusus untuk makanan anjing. Jangan dibiarkan anjing-anjing itu menjilat piring-piring yang biasa dipakai makan manusia. Jangan pula dibiarkan anjing-anjing itu keluar-masuk di kedai-kedai makanan, pasar-pasar umum, warung-warung dan sebagainya. Dan semua orang pun harus mengambil bagian khusus untuk menghindarkan anjing dari apa saja yang bersentuhan dengan makanan dan minuman manusia.
Dengan demikian, maka kita pun tahu betapa Nabi Muhammad melarang kita untuk bergaul dengan anjing dan memperingatkan kita jangan sampai bejana-bejana kita itu dijilat oleh anjing serta melarang memelihara anjing, kecuali karena diperlukan. Betapa pula sesuainya ajaran Muhammad dengan pengetahuan modern dan ilmu kedokteran yang mutakhir!
Dalam hal ini kami tidak akan memperpanjang perkataan, kiranya cukup apa yang dikatakan al-Quran:
“Muhammad tidak berbicara yang keluar dari hawa nafsunya. Tidak lain yang dikatakan itu melainkan wahyu yang diwahyukan.” (an-Najm: 3-4)
***
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu’ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
Komentar
Posting Komentar