MAKALAH FIQIH TENTANG BIMBINGAN QURBAN BIMBINGAN QURBAN

A. ARTI QURBAN
1. Menurut Bahasa
Qurban adalah pendekatan diri kepada Allah SWT
2. Menurut Syara
Qurban adalah nama sembelihan hewan ternak pada hari Idul Adlha dan Hari Tasyrik


B. HUKUM QURBAN
Hukum Qurban terbagi 2, yaitu:
1. Sunah Muakad (Sunah Kipayah) yakni sunah yang dikukuhkan dan hanya cukup satu kali. Dasar berqurban hanya karena mampu.
2. Wajib yakni keharusan berqurban karena atas dasar adanya Nadzar, baik nadzar hakikat atau nadzar hukum. Seperti mengucapkan:
“Saya akan berqurban apabila saya
sehat:, atau “Saya nadzarkan kambing ini hanya untuk qurban.”

C. DASAR TUNTUNAN QURBAN
1. Firman Allah:
فَصَلِّ لِرَبِكَ وَانْحَرَ (الكوثر:2)
Artinya: Maka Solatlah karena Tuhanmu dan berqurbanlah (QS. Al Kautsar : 2)
ولكلّ امةجعلنامنسكاليدكروااسم الله علي مارزقهم من بهيمة الانعام ( )

Artinya : Dan Kami jadikan sembelihan untuk seluruh umat supaya bisa berdzikir kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada mereka daripada hewan-hewan ternak (QS. )

2. Dasar Hadits:
وخبر الترمذي عن عائشة رضي الله عنهاانّ النبي صلىّ الله عليه وسلم قال:ماعمل ابن ادم يوم النّحرمن عمل احبّ الي الله تعالي من اراقة الدّم انّها لتاتي يوم القيامة بقرونها واظلا فيها وانّ الدّّم ليقع من الله بمكان قبل ان يقع من الارض فطيّبوا بهانفسا.
Khabar Turmudzi dari Aisyah RA : “ Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW, bersabda: tidak ada amalan yang dikerjakan oleh ibnu Adam pada hari Idul Qurban yang lebih dicintai Allah SWT. Selain dari pada mengalirkan darah (qurban). Sungguh yakin, hewan qurban pasti datang menjemput tuannya pada hari kiamat dengan tanduk dan sepatunya. Dan sesungguhnya darah sembelihan qurban yakni akan tiba disisi Allah sebelum menetes ke bumi, oleh karena itu relakan jiwamu dengan qurbanmu.

3. Dasar Qaol Ulama
Dalam kitab Syarqowi disebutkan:
عظموا ضحايكم فانّها علي الصراط مطاياكم

“Besarkan, agungkan qurbanmu maka sesungguhnya qurban itu sebagai kendaraan bagimu atas jembatan menuju Syurga (Syiroth).
D. ADAPUN ORANG YANG DITUNTUT UNTUK BERQURBAN ADALAH:
1. Beragam Islam 3. Merdeka
2. Baligh dan berakal 4. Mampu

E. KETENTUAN CUKUP UNTUK BERQURBAN
a. Hewan-Hewan : - Unta yang berumur 5 tahun memasuki tahun ke 6
- Sapi yang berumur 2 tahun memasuki tahun ke 3
- kambing (domba / kambing jawa) telah berumur 2 tahun dan sudah tanggal (pulak) gigi.
Dan ketiga hewan tersebut cukup jadi qurban apabila tidak ada satu kecacatan, seperti: picak, pincang, sakit atau kurus.
b. Penyembelihan dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah
c. Berqurban didasari niat karena Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya
d. Qurban kambing cukup untuk 1 orang, sapi dan unta untuk 7 orang.

F. HUKUM MAKAN DAGING QURBAN
1. Jawaz (boleh) Bagi orang yang berqurban dengan dasar sunah kifayah dengan memakan (1/3) dari daging qurban dengan tujuan mendapat keberkahan
2. Haram bagi orang yang berqurban dengan dasar nadzar baik nadzar hakikat ataupun nadzar hukum, memakan daging qurban tersebut.

KAIFIYAH MEMOTONG HEWAN QURBAN

A. Bacaan – Bacaan
1. Membaca basmalah, sholawat, takbir, sekaligus membaca do’a qurban bagi dirinya atau orang lain
اللهم انّ هذه اضحية...........بن/ بنت............ فتقبلهامنّي اسمي ....... / منه اسمه ....../ منهااسمها........ ياكريم اللهم اجعلها فداء لى / له / لهامن النّاروسترالى / له/ لها من النّار وبراة لى / له / لها من النّار, ربنااتنا فى الدّنياحسنة وفىالاخرة حسنة وقناعذاب النّار. وصلّى الله على سيّد نا محمّد و على اله وصحبه وسلّم والحمدلله ربّ العالمين. امين.
B. Posisi Kambing
1. Keadaan kambing menyendeh dan kepala ke sebelah utara serta ditenggakan ke atas
2. Potongan leher sebaiknya jangan terlalu dekat pada kepala dan jangan sampai putus

C. Alat Pemotong
1. Dengan golok yang tajam dan sejenisnya
2. Golok tidak boleh diangkat sebelum yakin telah sempurna memotong

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah TSUNAMI ACEH 2004

Makalah Tentang Permainan Tradisional "Bola Bekel"

MAKALAH KHALAF: AHLUSSUNNAH (AL-ASY’ARI DAN AL-MATURIDI)