MAKALH ORIENTALISME DAN OKSIDENTALISME
Makalah Metodologi Studi Islam
ORIENTALISME DAN OKSIDENTALISME
MUSLIM SCHOOLAR
Di susun oleh :
Nur Hasanah
Dosen Pembimbing :
Dr. Zaki Fuad Chalil, M.A
PROGRAM PASCA SARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY
JURUSAN PENDIDIKAN ISLAM
2013
DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI .......................................................................................................... i
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A.
Latar Belakang
Masalah.................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................... 4
C.
Tujuan
pembahasan......................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 5
A.
Orientalisme................................................................................... 5
1. Definisi ............................................................................. ....... 5
2. Sejarah dan Latar Belakang Kemunculan......................... ....... 7
3. Tokoh-Tokoh Orientalisme................................................ ..... 11
B.
Oksidentalisme....................................................................... ..... 12
1. Definisi ............................................................................. ..... 12
2. Sejarah dan Latar Belakang
Kemunculan........................ ..... 14
3. Tokoh-Tokoh Oksidentalisme........................................... ..... 16
BAB III PENUTUP ....................................................................................... 19
A. Kesimpulan .................................................................................. 19
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 20
PENDAHULUAN
A.
Latar Balakang
Di dalam masyarakat modern seperti
di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi,
sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat. Dari sini dapat
digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka
interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah.
Masalah operasi plastik telah lama
dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di
negara-negara barat. dan pandangan masyarakat tentang bedah plastik
berorientasi hanya pada masalah kecantikan (estetik), seperti sedot lemak,
memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya,
ruang lingkup bedah plastik sangatlah luas. Tidak hanya masalah estetika,
tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah
pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing,
kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya. Namun bukan
berarti nilai estetika tak diperhatikan.
Di Indonesia ini juga pernah dibahas
yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hukum positif dan hukum Islam.
Mengenai pembahasan operasi plastik ini masih terus diperdebatkan. Dengan
adanya makalah ini, penulis berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan
konprehensif mengenai operasi plastik menurut hukum Islam.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan?
2. Bagaimanakah
operasi plastik untuk memperbaiki cacat atau akibat kecelakaan?
BAB
II
PEMBAHASAN
Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan
bahwa:
التحريم
على لدليل يدلّ حتى الإباحة لأشياءفى لأصل ا ا
Artinya: Asal segala sesuatu itu
dibolehkan sampai adanya dalil yang mengharamkannya.
Berdasarkan kaidah tersebut, maka
apapun yang kita lakukan sebenarnya boleh kita lakukan, dan selamanya boleh
kita lakukan, hingga adanya dalil atau petunjuk yang menyatakan haramnya
melakukan sesuatu itu.[1]
Oleh karena itu, operasi plastik
tampaknya mesti dilihat dari tujuannya. Ada yang melakukan operasi karena ingin
lebih cantik bagi perempuan atau lebih tampan bagi laki-laki, ada pula yang
melakukan operasi plastik karena menghilangkan bekas-bekas akibat kecelakaan,
cacat seperti bibir sumbing dan sebagainya.
Permasalahan yang sering kita
dapati, tidak sedikit di antara para muslimah dan termasuk juga para muslim
yang melakukan operasi dengan tujuan agar lebih cantik atau lebih tampan.
A. Hukum melakukan Operasi Plastik
dengan Tujuan untuk Kecantikan
Allah menyukai yang indah-indah dan
Islam juga membolehkan seseorang untuk berhias atau mempercantik diri selama
tidak berlebih-lebihan, apalagi sampai mengubah ciptaan Allah. Kalau kita pikir
secara logika, apa ruginya Allah apabila ada yang melakukan operasi kecantikan,
sebab sesuatu yang telah baik diberikan Allah kemudian dilakukan lagi upaya
lain agar pemberian tersebut menjadi super lebih baik, tentunya kalau
dipikir-pikir Allah pasti senang, terlebih Allah juga menyukai hal-hal yang
indah-indah.
Persoalan inilah yang perlu kita
sadari bahwa tidak semua yang dilakukan manusia yang menurut manusia baik adalah
baik pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk salah satu anggota tubuh yang
berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam logika manusia dipandang baik,
karena akan lebih cantik, tampan dan menarik. Asalnya kulit yang diberikan
Allah hitam kemudian dirubah menjadi putih atau warna lainnya. Asalnya hidung
yang diberikan Allah pesek kemudian dirubah menjadi mancung dan sebagainya.
Namun demikian, apa yang dilakukan sebenarnya merupakan tindakan yang tidak
percaya dengan pemberian Allah dan dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan
terhadap Allah.[2]
Oleh karena itu merubah ciptaan atau
pemberian Allah sebagaimana dideskripsikan di atas sebenarnya bertentangan
dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya manusia menyadari bahwa apapun yang
diciptakan Allah di dunia ini bukan merupakan hal yang sia-sia (lihat Q.S.
al-Baqarah ayat 26):
Artinya: Sesungguhnya Allah tiada
segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu.[3]
adapun orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar
dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud
Allah menjadikan Ini untuk perumpamaan?." dengan perumpamaan itu banyak
orang yang disesatkan Allah,[4]
dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. dan
tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik,
Menurut pandangan manusia atau
seseorang yang melakukan operasi bahwa salah satu anggota tubuhnya kurang
menarik, sehingga ia pun berkeinginan untuk merubahnya melalui operasi. Padahal
dalam pandangan Allah pemberian-Nya itu yang dipandang manusia kurang menarik,
sebenarnya memiliki manfaat yang luar biasa, hanya saja ia tidak mengetahui dan
menyadarinya. Mestinya manusia dapat bersyukur terhadap apa yang diberikan
Allah dan memberdayakan pemberian tersebut dengan baik.[5]
Selain itu, apabila persoalan di
atas dikembalikan kepada sumber hukum Islam yaitu Alquran, maka Alquran telah
secara jelas menyatakan orang yang merubah ciptaan-Nya adalah orang yang
mengikuti jalan dan ajakan syaithan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam
Q.S. an-Nisa ayat 119
Artnya: Dan Aku benar-benar akan
menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan
menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka
benar-benar memotongnya,[6]
dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
meubahnya".[7]
barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka
Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Dari ayat tersebut dapat dipahami,
bahwa melakukan operasi plastik, yang hanya bertujuan mempercantik diri
termasuk perbuatan syetan yang dilaknat Allah. Contohnya, operasi untuk
memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan
kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya. Persoalan ini apabila
dilihat dari kaidah yang disebutkan sebelumnya bahwa operasi plastik dengan
tujuan untuk mempercantik [jirahah at-tajmil], maka hukumnya adalah haram.[8]
B. Operasi Plastik untuk
Memperbaiki Cacat atau Akibat Kecelakaan
Hukum melakukan operasi plastik
dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub
al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub
at-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang
rusak akibat kebakaran/kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau
dibolehkan melakukan operasi tersebut.
Dalam ushul fikih, cacat atau akibat
kecelakaan dapat dikategorikan sebagai mudharat atau disebut kemudaratan.
Kemudaratan mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya membuat orang yang
mengalami kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh karena itu, Islam
memang bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi bukan pula agama yang
mempersulit. Kemudaratan mesti dihilangkan atau setidaknya menguranginya
melalui operasi plastik.
Bolehnya menghilangkan kemudaratan
berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan adalah berdasarkan kaidah
fikih yang berbunyi:
يزال
الضرر
Artinya: Kemudaratan itu mesti
dihilangkan”,
Sehingga operasi plastik pun legal
dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan tujuan yang disebutkan. Selain itu,
bolehnya melakukan operasi plastik adalah berdasarkan keumuman (‘amm) dalil
yang menganjurkan untuk berobat (at-tadawiy). Nabi SAW bersabda:
شفآء
إ له أنزل لا دآء هالل مأأنزل
Artinya: Tidaklah Allah menurunkan
suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya. (HR Bukhari).[9]
Dalam hadits yang lain Nabi SAW
bersabda pula:
شفآء
له وضع إلا داء يصنع لم الله فإنّ تداوَوْ الله يآعباد
Artinya: Wahai hamba-hamba Allah
berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit,
kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi).[10]
Dalam ushul fikih disebutkan bahwa
selama tidak ada dalil yang mengkhususkan dalil umum, maka selama itu pula
dalil umum dapat diamalkan. Hadis di atas dipandang sebagai hadis yang umum,
dan dapat diamalkan atau dapat dijadikan hujjah, karena tidak ditemukan adanya
dalil yang mengkhususkannya.[11]
Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan hukumnya haram dan apabila
dilakukan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir seperti bibir
sumbing, kaki pincang dan sebagainya atau memperbaiki cacat akibat kecelakaan,
maka hukumnya mubah (boleh) sepanjang tidak ada ketentuan agama yang dilanggar.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian materi yang
telah diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa operasi
plastik boleh dilakukan apabila bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir
seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian akibat kecelakaan,
kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat
kebakaran/kecelakaan. Sedangkan operasi plastik yang bertujuan untuk
mempercantik diri dengan sengaja merubah ciptaan Allah diharamkan karena
merupakan salah satu bentuk penyamaran yang bertentangan dengan syari’at Islam.
B. Saran
Penulis menyarankan bagi pembaca
agar dapat memahami pengertian operasi plastik, macam-macamnya, serta
mengetahui hukum-hukumnya dalam agama Islam. Bagi pembaca dan mahasiswa lain
yang ingin mengetahui dan memahami lebih dalam lagi mengenai materi ini, maka
dapat menjadikan makalah ini sebagai referensi. Penulis juga mengharapkan
kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar,
Permasalahan Fiqih Kontemporer dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani
Press, 2002
http://sukriyanahcute.blogspot.com/2012/03/makalah-opresi-plastik.html
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah:
Kapita Selekta Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997.
Yevita, 2012, Pandangan Agama
Terhadap Masalah dan Tindakan,
http://yevitadiaries.wordpress.com/2012/04/07/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/
, 11122012 jam 10.10
Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer:
Jilid 2. Jakarta: Gema
Insani
Press, 1995.
Catatan
Kaki
MAKALAH
OPERASI PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM
[1]
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Islam, Jakarta: PT Toko Gunung
Agung, 1997, h. 59
[2]
Ibid, h. 58
[3]http://sukriyanahcute.blogspot.com/2012/03/makalah-opresi-plastik.html
[4]
Diwaktu Turunnya surat Al Hajj ayat 73 yang di dalamnya Tuhan menerangkan bahwa
berhala-berhala yang mereka sembah itu tidak dapat membuat lalat, sekalipun
mereka kerjakan bersama-sama, dan Turunnya surat Al Ankabuut ayat 41 yang di
dalamnya Tuhan menggambarkan Kelemahan berhala-berhala yang dijadikan oleh
orang-orang musyrik itu sebagai pelindung sama dengan lemahnya sarang
laba-laba.
[5]Disesatkan
Allah berarti: bahwa orang itu sesat berhubung keingkarannya dan tidak mau
memahami petunjuk-petunjuk Allah. dalam ayat ini, Karena mereka itu ingkar dan
tidak mau memahami apa sebabnya Allah menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan,
Maka mereka itu menjadi sesat.
[6]
Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta: Gema
Insani
Press, 1995, h. 69
[7]
Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan
kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan
binatang yang seperti Ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi,
serta harus dilepaskan saja.
[8]
Merubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti
mengebiri binatang. Ada yang mengartikannya dengan merubah agama Allah.
[9]
Yevita, 2012, Pandangan Agama Terhadap Masalah dan Tindakan ,
http://yevitadiaries.wordpress.com/2012/04/07/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/
, 11122012 jam 10.10
[10]Hadits
nomor 5246 dalam Program kutubuttis’ah.
[11]Hadits
nomor 1961 dalam Program kutubuttis’ah.
[12] Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar,
Permasalahan Fiqih Kontemporer dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani
[1]
Masjfuk
Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta
Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997, h. 59
[3]
Diwaktu
Turunnya surat Al Hajj ayat 73 yang di dalamnya Tuhan menerangkan bahwa
berhala-berhala yang mereka sembah itu tidak dapat membuat lalat, sekalipun
mereka kerjakan bersama-sama, dan Turunnya surat Al Ankabuut ayat 41 yang di
dalamnya Tuhan menggambarkan Kelemahan berhala-berhala yang dijadikan oleh
orang-orang musyrik itu sebagai pelindung sama dengan lemahnya sarang
laba-laba.
[4] Disesatkan Allah berarti: bahwa orang itu sesat
berhubung keingkarannya dan tidak mau memahami petunjuk-petunjuk Allah. dalam
ayat ini, Karena mereka itu ingkar dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah
menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan, Maka mereka itu menjadi sesat.
Komentar
Posting Komentar