Karya Tulis bagi penyesuaian ijazah

KARYA TULIS
KONSEP DINAS SYARI`AT ISLAM DALAM MENGIMPLEMENTASIKANPEMBERLAKUAN
SYARI`AT ISLAM SECARA KAFFAH
DI KABUPATEN PIDIE



D I S U S U N

O L E H
FAUZUL MUSTAQIM, A. Ma
NIP. 19770606 200701 1 002




DINAS SYARIAT ISLAM KABUPATEN PIDIE

TAHUN 2014







DAFTAR ISI
                                                                                                                                  Halaman
KATA PENGANTAR...................................................................................        i
DAFTAR ISI.................................................................................................        ii
BAB   1   PENDAHULUAN........................................................................        1
A.    Latar Belakang Masalah..........................................................        1
BAB   II   TINJAUAN KEPERPUSTAKAAN...........................................        6
BAB   III   PEMECAHAN MASALAH......................................................        8
A.  Tujuan dan Sarana.....................................................................        14
B.  Cara Mencapai Tujuan dan  Saran............................................        15
C.  Program.....................................................................................        16
D.  Rencana Kinerja Tahun 2014....................................................        17
E.   Penetapan Kinerja.....................................................................        21
BAB   IV   PENUTUPAN............................................................................        25
A.  Kesimpulan...............................................................................        25
B.  Saran-saran................................................................................        25
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................        26






KATA PENGANTAR





Alhamdulillah, puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT atas
berkat rahmat dan hidayah-NYA sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini dengan judul “ Konsep Dinas Syari`at Dalam Mengimplementasikan Pemberlakuan Syari`at Islam secara Kaffah Di Kabupaten Pidie “. Penulisan bertujuan untuk memenuhi sebagian syarat untuk dapat mengikuti ujian Dinas dan penyesuian Ijazah  bagi yang telah menyelesaikan kuliah SI (Sarjana)
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan Karya Tulis ini, banyak mengalami hambatan dan kesulitan yang dihadapi, namun dengan adanya bimbingan, bantuan, saran, serta kerja sama dengan teman-teman, sehingga Karya Tulis ini dapat diselesaikan dengan baik. Oleh karena itu penulis menyampaikan ucapan terima yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan Karya Tulis ini.
Penulis menyadari Karya Tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Apabila terdapat kesalahan dan kekhilafan dalam bentuk bahasa penyampaian,teknik penulisan dan masih kurang ilmiah, hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan kemampuan penulis. Oleh karena itu, besar harapan penulis agar para pembaca memberikan masukan berupa kritik dan saran yang bertujuan membangun kesempurnaan Karya Tulis ini guna meningkatkan mutu pendidikan bangsa kita ke depan.
Akhirulkalam Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sigli, 20 Februari 2014
Penulis

                                                                            FAUZUL MUSTAQIM, A. Ma
                                                                              NIP. 19770606 200701 1 002


BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG MASALAH

Islam adalah agama terakhir yang diturunkan Allah Swt untuk membimbing umat manusia memperoleh kebahagian di dunia dan kebahagian di akhirat. Ajaran dan tuntunan ini diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui wahyu yang terhimpun dalam Al-Qur`an dan Sunnah. Dua ajaran dan tuntunan pokok ini, oleh para ulama ditafsirkan dan dikembangkan sedemikian rupa sehingga menjadi ajaran dan tuntunan hidup yang relatif sistematis, praktik dan mencakup semua aspek kehidupan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan umat di sesuatu masa dan di sesuatu tempat sepanjang zaman.
Dengan demikian Islam tidak sekedar bimbingan untuk beribadat ( dalam arti kegiatan semata-mata untuk menyembah Allah). Tetapi berisi bimbingan dan petunjuk untuk seluruh aspek kehidupan. Mulai dari persoalan pribadi sampai ke persoalan publik.
Islam secara garis besar dapat dibagi kepada tiga bagian : Aqidah, Syariah dan Akhlak. Dalam hubungan dengan pelaksanaan Syari`at Islam di Aceh, Islam yang dilaksanakan mencakup semua aspek, tidak terbatas pada tiga aspek seperti di sistemalisasikan sebagian ulama di atas. Masyarakat Aceh menginginkan pelaksanaan syari`at Islam dalam arti yang seluas-luasnya, sehinggga selain tiga aspek ajaran di atas, akan ditambahkan aspek-aspek yang meliputi pendidikan, tatanan ekonomi dan keuangan, pelayanan kesehatan dan penggunaan obat-obatan (tidak mengandung zat yang diharamkan), kegiatan olah raga, serta berbagai aspek lainnya. Dengan kata lain, syari`at itu akan mencakup semua segi kehidupan, mulai dari kegiatan pemerintah, kemasyarakatan dan kegiatan pribadi.
Pada tahun 1959 Aceh mendapat gelar “ Daerah Istimewa Aceh” dengan keputusan WAPERDAM, dengan pemberian Otonomi yang seluas-luasnya terutam dalam bidang keagamaan, peribadatan dan pendidikan. Secara Yuridis Impiris Pemerintah Indonesia pada saat itu telah memberikan kewenangan kepada Propinsi Aceh untuk melaksanakan Syari`at Islam bagi pemeluknya, dengan menindahkan peraturan perundangan negara, walaupun masyarakat Aceh telah melaksanakan Syari`at Islam dalam kehidupan sehari-hari ratusan tahun yang lalu.
Sejalan dengan itu Pemda dan DPRD Aceh membuat peraturan Daerah yaitu PERDA Nomor 30 Tahun 1961, tentang pembatasan penjualan makanan dan minuman dalam Bulan Ramadhan.
Kemudian pada Tahun 1963 Pemda Aceh membuat Peraturan Daerah yaitu PERDA Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Syiar Agama Islam dalam Daerah Islam Aceh.
Pada Tahun 1966 disahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pedoman Dasar Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sejalan dengan Pembentukan Majelis Permusyawaratan Ulama ini, juga di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi, dibentuk sebuah Biro yaitu Biro Pelaksanaan Unsur-Unsur Syari`at Islam, yang bertugas mengkoordinasikan dan melaksanakan berbagai kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan Syari`at Islam di Aceh.
Pada Tahun 1974 Pemerintah mensahkan Undang-undang tentang pokok-pokok Pemerintah di Daerah, yang isinya antara lain menyatakan bahwa sebutan Daerah Istimewa bagi Aceh hanyalah sekedar nama, sedangkan Peraturan yang berlaku di daerah Aceh sama dengan peraturan-peraturan  yang berlaku Provinsi lain, tidak ada keistimewaannya, dengan lahirnya Undang-undang ini maka Aceh diseratakan dengan Daerah lainnya.
Pada Tahun 1979 Pemerintah mensahkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dengan Undang-undang ini Pemerintah Desa diseluruh Indonesia diseragamkan, sehingga struktur Pemerintahan dan lembaga adat yang berfungsi dan dikenal luas oleh masyarakan Aceh ditukar dengan lembaga baru. Hal ini sangatlah terasa kepada masyarakat Aceh, contoh Meunasah  Desa, contoh Meunasah yang menjadi semua pusat kegiatan di Gampong ditukar dengan balai Desa, sehingga Meunasah hanya berfungsi sebagai tempat beribadah saja.
Pada tahun 1999 Undang-undang ini di ganti dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang memberikan kewenagan relatif luas kepada Daerah. Dalam Undang-undang ini keIstimewaan Aceh tidak diberikan lagi secara khusus. Sehingga kewenangan Aceh disamakan kewenangannya dengan Daerah lainnya tidak ada yang di khususkan. Masih dalam tahun 1999 Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan keistimewaan Propinsi Daerah Istemewa Aceh.
Undang-undang ini mengangkan dan menghidupkan kembali Keistimewaan Aceh dan diharapkan dijalankan secara nyata ditengah-tengah masyarakat setelah 40 Tahun ditunggu oleh rakyat Aceh, dan ini menjadi sejarah penting bagi rakyat Aceh.
Seperti telah disinggung diatas dengan lahirnya Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Keistimewaan Aceh menjadi ciri dan indetitas Aceh sejak Tahun 1959 itu diharapkan akan menjadi lebih nyata dan betul-betul di Implementasikan dalam masyarakat. Pada Tahun 2001 lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Undang-undang ini mengatur tentang Otonomi khusus ( UU NAD ) bagi Propinsi Daerah Istimewaan Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Dengan lahirnya UU No. 44 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2001 dan Perda Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syari`at Islam, ini merupakan Yuridis formal pintu masuknya kebebasan itu. Kebebasan untuk melaksanakan Syari`at Islam secara kaffah dibumi Serambi Mekkah, yang merupakan Rahmat Allah Swt bagi rakyat Aceh.
Untuk mewujudkan masyarakat yang paham akan kebijakan, enggan melakukan kemungkaran, punya rasa saling menghormati hak dan kewajiban, patuh serta taat kepada Tuhan semesta alam. Aceh harus melahirkan suatu lembaga yang mewadahi berlangsungnya proses pelaksanaan Syari`at Islam secara kaffah dibumi Aceh ini. Lembaga yang mewadahi berlangsungnya Syari`at Islam secara kaffah di Kabupaten Pidie, Pemda haruslah melahirkan sebuah lembaga yang akan mengurus hal tersebut.
Pada Tahun 2002 lahirlah Qanun Nomor 33 Tahun 2002, tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Syari`at Islam Kabupaten Pidie ( LD Kabupaten Pidie Nomor. 18 Tahun 2002 ) dan Qanun Nomor 12 Tahun 2004 ( LD Kabupaten Pidie Nomor. 11 Tahun 2004 ) tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie. Sebagai unsur pelaksanaan Syari`at Islam dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pidie.
Berdasrkan hal tersebut diatas dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.    Bagaimanakah konsep Dinas Syari`at Islam dalam mengiplementasikan ?
2.    Sejauh manakah kesiapan masyarakat menerima pemberlakuan Syari`at Islam secara kaffah di Kabupaten Pidie ?












BAB II
TINJAUAN KEPERPUSTAKAAN
Terdapat sejumlah Ulama dan pakar Islam yang membahas masalah pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diantaranya adalah Tuanku Abdul Jalil (1991) Adat Meukuta Aceh Banda Aceh. Sejarah Aceh telah mencatat, kesuksesan Kerajaan Iskandar Muda ( 1607 – 1636 ) membangun peradaban  dunia dengan mengamalkan ideologi Islam Syari`at Islam ( Mazhab Syafi`i ) telah diterapkan secara kaffah, meliputi bidang Ibadah, Akhwal Syakhshiyah, Mua`amalat, Jinayah, Uqubat, Munafaat, Iqtis Hadiyah, Dusturiyat, Akhlaqiyat dan Kiyat.
Al- Jaziri, dalam kitab Al-Fiqih, Ala Al-Madhaheh. Al-Arba`ah Qahirah beliau menjelaskan bahwa 11 “ Aura Wanita ialah semua tubuhnya kecuali muka dan dua telapak tangan”. Pendapat itu sama dengan penjelasan Zuhaili menyebutkan bahwa sama pandangan Fuqaha termasuk pandangan mashab Hanafi yang mengecualikan telapak kaki dari pada Aurat. Dari pendapat diatas bahwa sejak Agama Islam lahir di bumi ini Allah Swt sudah mewajibkan kaum hawa untuk menutup seluruh anggota badannya kecuali muka dan telapak tangan.
Hai orang – orang yang beriman , masuklah kamu kedalam Islam ( keseluruhannya ) dan janganlah kamu menuruti langkah  - langkah Syaitan, sesungguhnya Syaitan itu musuh yang nyata bagimu. ( Qs. Al – Baqarah : 208 ).
Ibnu Khatsir mengomentari ayat 208 surat Al – Baqarah diatas bahwa Allah Swt menyuruh manusia mukmin seluruhnya masuk kedalam Agama Islam secara kaffah, dalam arti menjadikan segala sisi Syari`at Islam sebagai pedoman hidupnya mengamalkan semua perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya. Pendapat ini bersumber dari Ibnu Abbas, Mujahit Abu Al-Aliyah, Ihrimah Al – Rabi` Ibnu Anas Al – Saddy. “ barang siapa yang tidak mengikuti jalan Islam sama artinya mengikuti jalan Syaitan “
Menurut penulis, Allah Swt mewajibkan semua hambanya untuk menjalankan Syari`at Islam secara kaffah dan menyeluruh dalam segala kehidupannya, sedangkan bagi yang ingkar diazab dengan siksaan yang amat pedih.
“ Qs. Surat Thaha : 3 menjelaskan “ kami menurunkan Al – Qur`an ini kepadamu agar kamu menjadi susah, tetapi sebagai perintah bagi orang – orang yang takut kepada Allah Swt.
Penulis berkesimpulan bahwa semua umat Islam harus melaksanakan Syari`at Islam dalam kehidupan sehari – hari, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan sosial. Kehidupan didunia ini merupakan jalan menuju kehidupan akhirat kelak nanti. Segala yang telah diperbuat dalam kehidupan dunia ini akan dimintakan pertanggung jawaban oleh Allah Swt melalui para malaikat – malaikatnya dihadapan Allah Yang Maha Karim, baik itu merupakan pribadi maupun perbuatan dalam kepimpinannya.





BAB III
PEMECAHAN MASALAH
Kehadiran Dinas Syari`at Islam dalam kehidupan masyarat Pidie.
            Dinas syari`at Islam Kabupaten Pidie dibentuk berdasarkan  Qanun Kabupaten Pidie Nomor 12 tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi  dan Tata Kerja Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie ( Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 11 Tahun 2004, merupakan salah satu unsur  Pelaksanaan Syari`at Islam dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie yang berada dibawah Bupati.
            Sebagai salah satu lembaga yang di bentuk untuk menjalankan kebijakan dan wewenang Pemerintah Daerah, Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie  telah melakukan berbagai kegiatan pembinaan di bidang Pelaksanaan Syari`at Islam kepada masyarakat sebagi wujud dari Pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Keberhasilan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tersebut sangat di dukung dengan alokasi dana yang memadai, sehingga pencapaian kinerja kegiatan dan kinerja sarana sebagaimana di harapkan oleh Visi dan Misi Organisasi dapat di wujudkan dengan baik.
            Berdasarkan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata kerja Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie, menyatakan bahwa untuk melaksanakan Visi dan Misi Organisasnya Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie mempunyai tugas dan fungsinya sebagai berikut :
1.    Dinas Syari`at Islam adalah perangkat daerah sebagai unsur pelaksanaan Syari`at Islam dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie yang berada dibawah Bupati.
2.    Dinas Syari`at Islam dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dan bertanggung jawab  kepada Bupati, melalui Sekretaris daerah kabupaten.
            Demikian juga dalam melaksanakan kebijakan dan kewenangannya, Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie mempunyai fungsi sebagi berikut :
1.    Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan perencanaan, penyiapan Qanun yang berhubungan dengan Pelaksanaan Syari`at Islam serta merekomendasikan dan menyebarluaskan hasil – hasilnya.
2.    Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan penyiapan dan pembinaan sumber daya manusia yang berhubungan dengan pelaksanaan Syari`at Islam .
3.    Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan kelancaran dan ketertiban Pelaksanaan Peribadatan  dan penataan sarananya serta menyemarakkan Syiar Islam.
4.    Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan bimbingan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Syari`at Islam ditengah – tengah masyarakat.
5.    Pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Syari`at Islam .
6.    Pelaksanaan evaluasi terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
      Struktur Organisasi Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie sebagaimana di maksud dalam pasal 5 Qanun Kabupaten Pidie Nomor 12 Tahun 2004 adalah sebagai berikut :
1.      Kepala Dinas.
2.      Sekretaris.
3.      Bidang Kajian dan Pengembangan SDM.
4.      Bidang Bina Dakwah dan Peribadatan.
5.      Bidang Pelaksanaan dan Pengawasan Syari`at Islam.
6.      Kelompok Jabatan Fungsional.
a.       Sekretaris terdiri dari Sub dari Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan dan Sub. Bagian Data dan Penyusunan Program
b.      Bidang kajian dan Pengembangan SDM terdiri dari Seksi Pendidikan dan Pelatihan.
c.       Bidang Bina Dakwah dan Peribadatan terdiri dari Seksi Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan.
d.      Bidang Pelaksanaan dan Pengawasan Syari`at Islam terdiri dari Seksi Pengawasan dan Kerjasama Lembaga Penegakan Hukum dan Seksi Pembinaan dan Pengawasan syari`at Islam.
      Selanjutnya Sekretaris dan Bidang-bidang di atas membawahi beberapa  sub bidang,  dengan rincian  sebagai berikut :
1. Sekretariat membawahi :
a.       Sub bagian Umum dan Kepegawaian.
b.      Sub bagian Data dan Penyusunan Program.
c.       Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan.
2.      Bidang Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia:
a.       Kasie Pendidikan dan Pelatihan.
b.      Kasie pengkajian dan pengembangan SDM.     
3.      Bidang Bina Dakwah dan Peribadatan
a.       Kasi Dakwah dan Syiar Islam.
b.      Kasi Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan. 
c.       Kasi Pemberdayaan Pranata Keagamaan.
4.      Bidang Pelaksanaan dan Pengawsan Syariat Islam membawahi :
a.       Kasi Pembinaan dan Pengawsan Syariat Islam.
b.      Kasi Bimbingan dan Penyuluhan. 
c.       Kasi Pengawasan, Kerjasama Lembaga Penegakan Hukum.













3.     

Kasubbag. Umum dan
Kepagawaian
 
Bagan Struktur Organisasi Dinas Syariat Islam  Kabupaten Pidie
Kepala Dinas
                                                                                          
 

























Dengan lahirnya Instansi Dinas Syari`at Islam di Kabupaten Pidie di harapkan dapat terjadinya pembangunan peradaban, peningkatan pembinaan dan pelaksanaan Syari`at Islam secara kaffah kepada masyarakat luas dapatlah terwujud, dengan pembinaan dan pelaksanaan   Syari`at Islam secara kaffah tersebut di harapkan akan terwujudnya masyarakat yang Islami, penuh sopan santun, berbudi luhur, dan berakhlak mulia, sehingga akan mengembalikan kejayaan serta peradaban masa silamnya dengan basis tuntunan Allah Swt, jika seluruh masyarakat Aceh sadar dan yakin bahwa kesadaran yang terlihat dan dirasakan hari ini tidak lepas dari kejauhan manusia dari tuntunan Agama. Sehubungan dengan pembangunan peradaban umat Islam di Kabupaten Pidie, Dinas Syari`at Islam mengupayakan beberapa sarana program, kegiatan tujuan tentang Pelaksanaan Syari`at Islam di Kabupaten Pidie, tentu harus didukung dengan alokasi dana yang memadai, sehingga pelaksanaan kegiatan yang telah di tetapkan dapat di laksanakan sebagaimana mestinya. Sebelum penulis membicarakan masalah sasaran, program dan kegiatan, terlebih dahulu penulis membahas Visi dan Misi Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie.
Sebagaimana di uraikan di atas, maka Visi dan Misi Dinas Syari`at Islam  Kabupaten Pidie yang telah di rumuskan adalah : “ TERWUJUDNYA MASYARAKAT PIDIE YANG ISLAMI MELALUI PELAKSANAAN SYARI`AT ISLAM SECARA KAFFAH”.
Berdasarkan Visi sebagaimana tersebut di atas, maka Misi Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie adalah :
1.      Mensosialisasikan Qanun dan peraturan – peraturan tentang Pelaksanaan Syari`at Islam.
2.      Menyebarluaskan informasi Syari`at Islam dikalangan masyarakat.
3.      Meningkatkan sumber daya manusia Pelaksanaan dan Pengawasan Syari`at Islam.
4.      Meningkatkan kesadaran keislaman umat serta penyemarakan Syiar Islam.
      Seperti telah disebutkan diatas bahwa Dinas Syari`at Islam dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang telah dirumuskan beberapa tujuan, kebijakan, sasaran program dan kegiatan.
A.      Tujuan dan Sasaran
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari permintaan Misi, sementara sasaran merupakan penjabaran dari tujuan. Oleh karena itu dan dengan memperhatikan segala potensi, tantangan dan peluang, maka tujuan Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie dirumuskan sebagai berikut :
1.             Meningkatkan  pelayanan prima terhadap masyarakat tentang syariat Islam.
2.             Meningkatkan pembinaan dan pengembangan syariat Islam.
3.             Meningkatkan kualitas pelaksanaan dan pengawasa syariat Islam dalam masyarakat.
4.             Meningkatkan sumber manusia pengembangan syariat Islam dan syiar Islam yang potensial.
5.             Meningkatkan kualitas pelayanan peribadatan dan penyemarakkan syariat Islam.

Adapun sasaran Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie  yang akan dicapai adalah :
1.                     Meningkatkan sumber daya aparatur  terhadap pelayanan prima
2.                     Meningkatkan pegetahuan dan pemahaman masyarakat secara baik dan benar tentang syariat Islam.
3.                     Meningkatnya kualitas Pelaksanaan maupun Pengawasan Syariat Islam dalam masyarakat.
4.                     Meningkatnya SDM pengembangan Syariat Islam yang potensial.
5.                     Meningkatnya kualitas pelayanan peribadatan penyemarakan dan Syiar Islam.
B.       Cara mencapai tujuan dan Sasaran
Sesuai dengan visi dan misi Dinas Syariat Islam tersebut diatas perlu ditetapkan arah kebijakan yang tepat, jelas dan terarah, agar visi dan misi, tujuan dan sasaran  dimaksud benar-benar dapat terwujud dan terlaksana sebagaimana yang diharapkan dan dengan melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan sebagai  strategi dalam pencapaian tujuan dan sasaran.
Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan, serta visi dan misi instansi pemerintah.
Adapun kebijakan Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie yang akan dilaksanakan sebagai Rencana Strategis tahun 2012 s/d 2017 adalah sebagai berikut :

1.         Meningkatkan kemapuan SDM aparatur melalui pelatihan.
2.         Menyediakan sarana dan prasana kantor.
3.         Menyiapkan peraturan pelaksanaan syariat  Islam yang dapat menjawab kebutuhan Masyarakat.
4.         Menyiapkan masyarakat agar paham dan siap menerima pelaksanaan syariat Islam melalui sosialisasi.
5.         Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang rambu-rambu pelanggaran syariat Islam.
6.          Mewujudkan supremasi hukum   Islam di dalam masyarakat.
7.         Mempersiapkan system pelatihan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka menghasilkan tenaga pelaksana dan pengawas pelaksana syariat Islam.
8.         Meningkatkan kualitas pengetahuan SDM pelaksaan syariat Islam.
9.         Meningkatkan mutu pelayanan  untuk kemudahan pelaksanaan Ibadah.
10.      Memfasilitasi sarana peribadatan.
C.      Program
Program adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat, guna mencapai sasaran tertentu.  Adapun program-program Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie yang akan dilaksanakan sebagai Rencana Strategis tahun 2012 s-d 2017 adalah sebagai berikut :
1.             Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
2.             Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
3.             Program Bina Dakwah dan Peribadatan
4.             Program Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
5.             Program Pengawasan dan Pelaksanaan syariat Islam

D.      Rencana Kinerja Tahun 2014
Rencana Kinerja Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie tahun 2014 merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang ditetapkan dalam Renstra. Rencana Kinerja Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie  ditetapkan pada awal tahun 2014 yang memuat sasaran strategis, indikator kinerja dan target atas seluruh indikator kinerja pada tingkat sasaran yang dicapai melalui program dan kegiatan yang direncanakan. Adapun Rencana Kinerja Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie tahun 2014 adalah sebagai berikut :
     Sasaran Strategis, indikator kinerja dan target  yang ingin dicapai untuk tahun 2014 adalah sebagai berikut :

1.        Sasaran :  
1.      Meningkatnya sumber daya aparatur yang professional dan kompeten. Adapun indikator  indikator kinerjanya adalah   :
a.         Penyediaan Administrasi perkantoran dengan target 12 Bulan.
b.         Meningkatnya jumlah sarana dan prasarana aparatur yang memadai dengan target 95 %.
c.         Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan SKPD dengan target  90%.
2.      Meningkatnya kemampuan masyarakat dan stake holder dalam pemahaman Pelaksanaan Syariat Islam. Indikator kinerjanya adalah meningkatnya jumlah masyararakat dalam memahami Pelaksanaan Syariat Islam
 Sasaran 3 : Meningkatnya masayarakat dalam peribadatan dengan ,
Indikator  indikator kinerjanya tingkat kesuksesan Pelaksanaan Syariat Islam sampai ke masyarakat pedalaman.
3.      Meningkatnya jumlah tempat peribadatan Indikator kinerja adalah bertambahnya Mussala dan terpeliharanya sarana tempat ibadah.
2.  Program
Program adalah bentuk kumpulan kegiatan yang telah ditetapkan secara sistimatis dan terpadu yang akan dilaksanakan, dengan demikian program Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie adalah sebagai berikut :
1.      Pelayanan Administrasi Perkantoran.
2.   Bina dakwah dan peribadatan
3.   Kajian dan pengembangan Sumber Daya Manusia
4.  Pengawasan dan Pelaksanaan Syariat Islam
5.  Pembinaan Pengembangan Sumber Daya Manusia tentang Syari’at Islam
 3.  Kegiatan
Kegiatan merupakan suatu tindakan operasional yang bersifat langsung, kongkrit dan nyata yang dilaksanakan dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, kegiatan yang telah ditetapkan tersebut harus selalu mengacu pada kebijakan dan program yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan, Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie telah menetapkan beberapa program dan kegiatan pada tahun 2014, yaitu :
1.        Belanja Tidak Langsung;
2.        Program : Pelayanan Administrasi Perkantoran;
a.    Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor;
b.    Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan;
3.        Perencanaan pembangunan daerah
a.    Penyusunan renstra
4.        Program : Kajian dan pengembangan sumber daya manusia
a.    Operasional madrasah ulumul Qur’an (MUQ)
b.    Dana Pendamping Pengadaan Buku Tajhiz Mayit
c.    Pelatihan Imam Meunasah
d.   Penerbitan Buletin Tazkirah Syariat Islam
e.    Platian Guru TPA
f.     Pelatihan Muhtasib Kecamatan
g.    Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Da’i
h.    Muzakarah Ulama se Kabupaten Pidie
i.      Pengukuhan Imam Gampong


5.  Program :  Bina Dakwah dan Peribadatan
a.       Forum Komunikasi Da’i
b.      Temu Konsultasi Pengurus Majelis Taklim
c.       Rakor Syariat Islam
d.      Verifikasi dan Evaluasi Mesjid, Meunasah dan Majelis Taklim dalam Kabupaten Pidie
e.       Verifikasi Proposal Mesjid dan Meunasah
f.       Biaya Pendamping Kegiatan Penyaluran Bantuan Imam Mesjid, Khatib, Bilal dan Imam Meunasah.
6.    Program :  Pembinaan Peribadatan dan Syiar Islam
a.         Talkshow On Radio Al Falah Sigli
b.        Rapat Koordinasi Pengurus Remaja Mesjid.
c.         Pengadaan Kipas Angin untuk Mesjid/ Meunasah
d.        Dana Pendamping Pengadaan Kitab
e.         Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah
f.         Pengadaan Sajadah untuk Mesjid
7.    Program: Pengawasan dan Pelaksanaan Syariat Islam
a.         Peningkatan Edukasi dan Komunikasi Masyarakat Bidang Islam
b.        Operasional Muhtasib Kecamatan
c.         Pembekalan Wawasan Syariat Islam bagi Masyarakat
d.        Perlombaan Da’i Cilik
e.         Rekrutmen Muhtasib
f.         Pelatihan Penguatan Aqidah untu Pelajar
g.        Operasional Tim Terpadu Antisipasi Pelanggaran Syariat Islam
h.        Safari Ramadhan
i.          Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram
j.          Cerdas Cermat Isi Kandungan Al-Qur’an untuk Pelajar
k.        Survey Pelaksanaan Syariat Islam
l.          Pengukuhan Imam Gampong
Semua program dan kegiatan tersebut baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung telah dilaksanakan sebagian besar dengan baik dan penuh tanggung jawab.
E.       Penetapan Kinerja
Penetapan Kinerja adalah merupakan tekad janji yang akan diwujudkan oleh pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya atau merupakan gambaran capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh suatu unit kerja dalam suatu tahun dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.
Adapun Penetapan Kinerja Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie tahun 2014  yang ditetapkan pada awal tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Sasaran Strategis, indikator kinerja dan target  yang ingin dicapai untuk tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1.      Meningkatkan kemampuan SDM aparatur melalui pelatihan.
2.      Menyediakan sarana dan prasarana kantor.
3.      Menyiapkan peraturan pelaksanaan Syariat Islam yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
4.      Menyiapkan masyarakat agar paham dan siap menerima pelaksanaan Syariat Islam melaui kegiatan sosialisasi.
5.      Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang rambu-rambu pelanggaran Syariat Islam
6.      Mewujudkan supremasi hukum Islam di dalam  masyarakat.
7.      Mempersiapkan sistem pelatihan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka menghasilkan tenaga pelaksana dan pengawas pelaksanaan Syariat Islam
8.      Meningkatkan kualitas pengetahuan SDM pelaksanaan Syariat Islam.
9.      Meningkatkan mutu pelayanan untuk kemudahan pelaksanaan  ibadah
10.   Memfasilitasi Sarana Peribadatan. 
            Kegiatan – kegiatan tersebut diatas akan dilaksanakan sesuai dengan alokasi dana (plafon) anggaran yang diberikan sesuai dengan kemanpuan daerah. Kegiatan tersebut dilakukan terus menerus (bertahap) sampai sekarang.
            Qanun – qanun yang berkaitan dengan Pelaksanaan Syari`at Islam di Nanggroe Aceh Darussalan, di antaranya sebagai berikut :
1.      Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari`at Islam, Qanun ini mengatur Mahkamah Syar`iyah, keberadaan, kewenangan, kelengkapan dan sebagainya.
2.      Qanun Propinsi Provinsi Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syari`at Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Diatara tujua pembuatan Qanun ini adalah terlindunginya aqidah umat, agar tetap berada dalam keadaan lurus, sederhana dan betul-betul untuk membebaskan, artinya menjadikan mereka menghargai dirinya sebagai manusia yang disembah.
3.      Qanun Provinsi Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman khamar dan sejenisnya. Di anatara tujuan pembuatan Qanun ini adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan yang timbul akibat minuman Khamar dalam masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan minuman khamar dan sejenisnya.
4.      Qanun Provinsi Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian) dan sejenisnya. Di anatara tujuan pembentukan Qanun ini adalah untuk melindungi masyarakat dari pengaruh bentuk yang timbul akibat kegiatan dan / atau perbuatan maysir.
5.      Qanun Provinsi Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (perbuatan mesum). Di antara tujuan perbuatan Qanun ini adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan dan / atau perbuatan yang merusak kehormatan dan mencegah masyarakat sendiri mungkin dari melakukan perbuatan yang kepada zina.
Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie telah melaksanakan sosialisasi Qanun-qanun tersebut diatas kepada siswa-siswi SMU sederajat SMK dan masyarakat lainnya agar mereka mengetahui dan memahaminya. Sosialisasi Qanun Syari`at Islam dilakukan secara terus menerus sehingga pemahaman Qanun itu benar dipatuhi oleh masyarakat.
Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie selain melaksanakan Sosialisasi Qanun juga melaksanakan razia maksiat yang dilaksanakan secara rutin oleh Wilayatul Hisbah (WH) keseluruh Kecamatan dalam Kabupaten Pidie. Razia maksiat itu dilaksanakan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan masyarakat kepada Qanun Syari`at Islam dengan harapan semakin lama semakin berkurangnya pelanggaran Syari`at dalam Kabupaten Pidie.



BAB IV
PENUTUPAN

A.    Kesimpulan

1.      Tujuan utama Pelaksanaan Syari`at Islam adalah untuk mewujudkan masyarakat yang beradab dan bermartabat dalam nuansa Islami sebagai Pelaksanaan Syari`at Islam secara kaffah.
2.      Perencanaan strategi ini merupakan pedoman dalam pengelolaan dan aktivitas Dinas Syari`at Islam. Hal ini bukan dimaksudkan  untuk membuat batasan yang baku, melainkan sebagai sarana petunjuk – petunjuk pokok yang harus dijadikan pengangan bagi aparatur Dinas Syari`at Islam sehingga ada pemantapan kesinambungan program di masa mendatang.
B.     Saran – saran

Untuk mengoptimalkan dan peningkatan Pelaksanaan Syari`at Islam di Kabupaten pidie, kami dari Dinas Syari`at Islam sangat mengharapkan kontribusi positif dari semua elemen masyarakat dan hendaknya semua masyarakat turut ikut pro-aktif dalam menyukseskan Pelaksanaan Syari`at Islam di Kabupaten Pidie.
Semoga bermanfaat wassalam bisshawab.



Daftar Pustaka
1.      Tim Redaksi Fakus Media, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bandung, Fokus Media, 2006
2.      Safwan Idris, dkk, Dinas Syari`at Islam di wilayah Syari`at, Dinas Syari`at Islam Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3.      Prof. Dr. H. Aliyasa`Abubakar, MA, Syari`at Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Tentang Permainan Tradisional "Bola Bekel"

Makalah TSUNAMI ACEH 2004

MAKALAH KHALAF: AHLUSSUNNAH (AL-ASY’ARI DAN AL-MATURIDI)