Karya Tulis bagi penyesuaian ijazah
KARYA TULIS
KONSEP DINAS SYARI`AT ISLAM DALAM
MENGIMPLEMENTASIKANPEMBERLAKUAN
SYARI`AT ISLAM SECARA KAFFAH
DI
KABUPATEN PIDIE

O
L E H
FAUZUL MUSTAQIM, A. Ma
NIP.
19770606 200701 1 002
DINAS SYARIAT ISLAM KABUPATEN PIDIE
TAHUN
2014
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB 1 PENDAHULUAN........................................................................ 1
A.
Latar Belakang
Masalah.......................................................... 1
BAB II TINJAUAN KEPERPUSTAKAAN........................................... 6
BAB III PEMECAHAN MASALAH...................................................... 8
A.
Tujuan dan
Sarana..................................................................... 14
B.
Cara Mencapai
Tujuan dan Saran............................................ 15
C.
Program..................................................................................... 16
D.
Rencana Kinerja
Tahun 2014.................................................... 17
E.
Penetapan Kinerja..................................................................... 21
BAB IV PENUTUPAN............................................................................ 25
A.
Kesimpulan............................................................................... 25
B.
Saran-saran................................................................................ 25
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 26
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT
atas
berkat rahmat dan hidayah-NYA sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini dengan judul “ Konsep Dinas Syari`at Dalam Mengimplementasikan Pemberlakuan Syari`at Islam
secara Kaffah Di Kabupaten Pidie “. Penulisan bertujuan untuk
memenuhi sebagian syarat untuk dapat mengikuti ujian Dinas dan penyesuian Ijazah bagi yang telah menyelesaikan kuliah SI
(Sarjana)
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan Karya
Tulis ini, banyak mengalami hambatan dan kesulitan yang dihadapi, namun dengan
adanya bimbingan, bantuan, saran, serta kerja sama dengan teman-teman, sehingga
Karya Tulis ini dapat diselesaikan
dengan baik. Oleh karena itu penulis menyampaikan ucapan terima yang
telah membantu penulis dalam menyelesaikan
Karya Tulis ini.
Penulis menyadari Karya Tulis ini masih jauh
dari kata sempurna. Apabila terdapat
kesalahan dan kekhilafan dalam bentuk bahasa penyampaian,teknik penulisan
dan masih kurang ilmiah, hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan
dan kemampuan penulis. Oleh karena itu, besar harapan penulis agar para pembaca
memberikan masukan berupa kritik dan saran yang bertujuan membangun
kesempurnaan Karya Tulis ini guna meningkatkan mutu pendidikan bangsa kita ke depan.
Akhirulkalam Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sigli, 20 Februari 2014
Penulis
FAUZUL MUSTAQIM, A. Ma
NIP. 19770606 200701 1 002
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Islam adalah agama terakhir yang
diturunkan Allah Swt untuk membimbing umat manusia memperoleh kebahagian di
dunia dan kebahagian di akhirat. Ajaran dan tuntunan ini diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW melalui wahyu yang terhimpun dalam Al-Qur`an dan Sunnah. Dua
ajaran dan tuntunan pokok ini, oleh para ulama ditafsirkan dan dikembangkan sedemikian
rupa sehingga menjadi ajaran dan tuntunan hidup yang relatif sistematis,
praktik dan mencakup semua aspek kehidupan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan
umat di sesuatu masa dan di sesuatu tempat sepanjang zaman.
Dengan demikian Islam tidak sekedar
bimbingan untuk beribadat ( dalam arti kegiatan semata-mata untuk menyembah
Allah). Tetapi berisi bimbingan dan petunjuk untuk seluruh aspek kehidupan.
Mulai dari persoalan pribadi sampai ke persoalan publik.
Islam secara garis besar dapat dibagi
kepada tiga bagian : Aqidah, Syariah dan Akhlak. Dalam hubungan dengan
pelaksanaan Syari`at Islam di Aceh, Islam yang dilaksanakan mencakup semua
aspek, tidak terbatas pada tiga aspek seperti di sistemalisasikan sebagian
ulama di atas. Masyarakat Aceh menginginkan pelaksanaan syari`at Islam dalam
arti yang seluas-luasnya, sehinggga selain tiga aspek ajaran di atas, akan
ditambahkan aspek-aspek yang meliputi pendidikan, tatanan ekonomi dan keuangan,
pelayanan kesehatan dan penggunaan obat-obatan (tidak mengandung zat yang
diharamkan), kegiatan olah raga, serta berbagai aspek lainnya. Dengan kata
lain, syari`at itu akan mencakup semua segi kehidupan, mulai dari kegiatan
pemerintah, kemasyarakatan dan kegiatan pribadi.
Pada tahun 1959 Aceh mendapat gelar “
Daerah Istimewa Aceh” dengan keputusan WAPERDAM, dengan pemberian Otonomi yang
seluas-luasnya terutam dalam bidang keagamaan, peribadatan dan pendidikan.
Secara Yuridis Impiris Pemerintah Indonesia pada saat itu telah memberikan
kewenangan kepada Propinsi Aceh untuk melaksanakan Syari`at Islam bagi
pemeluknya, dengan menindahkan peraturan perundangan negara, walaupun
masyarakat Aceh telah melaksanakan Syari`at Islam dalam kehidupan sehari-hari
ratusan tahun yang lalu.
Sejalan dengan itu Pemda dan DPRD Aceh
membuat peraturan Daerah yaitu PERDA Nomor 30 Tahun 1961, tentang pembatasan
penjualan makanan dan minuman dalam Bulan Ramadhan.
Kemudian pada Tahun 1963 Pemda Aceh
membuat Peraturan Daerah yaitu PERDA Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan
Syiar Agama Islam dalam Daerah Islam Aceh.
Pada Tahun 1966 disahkan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pedoman Dasar Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
sejalan dengan Pembentukan Majelis Permusyawaratan Ulama ini, juga di Kantor
Sekretariat Daerah Provinsi, dibentuk sebuah Biro yaitu Biro Pelaksanaan
Unsur-Unsur Syari`at Islam, yang bertugas mengkoordinasikan dan melaksanakan
berbagai kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan Syari`at Islam di Aceh.
Pada Tahun 1974 Pemerintah mensahkan
Undang-undang tentang pokok-pokok Pemerintah di Daerah, yang isinya antara lain
menyatakan bahwa sebutan Daerah Istimewa bagi Aceh hanyalah sekedar nama,
sedangkan Peraturan yang berlaku di daerah Aceh sama dengan peraturan-peraturan yang berlaku Provinsi lain, tidak ada
keistimewaannya, dengan lahirnya Undang-undang ini maka Aceh diseratakan dengan
Daerah lainnya.
Pada Tahun 1979 Pemerintah mensahkan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dengan Undang-undang
ini Pemerintah Desa diseluruh Indonesia diseragamkan, sehingga struktur Pemerintahan
dan lembaga adat yang berfungsi dan dikenal luas oleh masyarakan Aceh ditukar
dengan lembaga baru. Hal ini sangatlah terasa kepada masyarakat Aceh, contoh
Meunasah Desa, contoh Meunasah yang
menjadi semua pusat kegiatan di Gampong ditukar dengan balai Desa, sehingga
Meunasah hanya berfungsi sebagai tempat beribadah saja.
Pada tahun 1999 Undang-undang ini di
ganti dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang
memberikan kewenagan relatif luas kepada Daerah. Dalam Undang-undang ini
keIstimewaan Aceh tidak diberikan lagi secara khusus. Sehingga kewenangan Aceh
disamakan kewenangannya dengan Daerah lainnya tidak ada yang di khususkan.
Masih dalam tahun 1999 Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999
Tentang penyelenggaraan keistimewaan Propinsi Daerah Istemewa Aceh.
Undang-undang ini mengangkan dan
menghidupkan kembali Keistimewaan Aceh dan diharapkan dijalankan secara nyata
ditengah-tengah masyarakat setelah 40 Tahun ditunggu oleh rakyat Aceh, dan ini
menjadi sejarah penting bagi rakyat Aceh.
Seperti telah disinggung diatas dengan
lahirnya Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Keistimewaan Aceh menjadi
ciri dan indetitas Aceh sejak Tahun 1959 itu diharapkan akan menjadi lebih
nyata dan betul-betul di Implementasikan dalam masyarakat. Pada Tahun 2001
lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Undang-undang ini mengatur tentang
Otonomi khusus ( UU NAD ) bagi Propinsi Daerah Istimewaan Aceh sebagai Propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
Dengan lahirnya UU No. 44 Tahun 1999, UU
Nomor 18 Tahun 2001 dan Perda Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syari`at
Islam, ini merupakan Yuridis formal pintu masuknya kebebasan itu. Kebebasan
untuk melaksanakan Syari`at Islam secara kaffah dibumi Serambi Mekkah, yang
merupakan Rahmat Allah Swt bagi rakyat Aceh.
Untuk mewujudkan masyarakat yang paham
akan kebijakan, enggan melakukan kemungkaran, punya rasa saling menghormati hak
dan kewajiban, patuh serta taat kepada Tuhan semesta alam. Aceh harus
melahirkan suatu lembaga yang mewadahi berlangsungnya proses pelaksanaan
Syari`at Islam secara kaffah dibumi Aceh ini. Lembaga yang mewadahi
berlangsungnya Syari`at Islam secara kaffah di Kabupaten Pidie, Pemda haruslah
melahirkan sebuah lembaga yang akan mengurus hal tersebut.
Pada Tahun 2002 lahirlah Qanun Nomor 33
Tahun 2002, tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Syari`at
Islam Kabupaten Pidie ( LD Kabupaten Pidie Nomor. 18 Tahun 2002 ) dan Qanun
Nomor 12 Tahun 2004 ( LD Kabupaten Pidie Nomor. 11 Tahun 2004 ) tentang susunan
organisasi dan tata kerja Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie. Sebagai unsur
pelaksanaan Syari`at Islam dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pidie.
Berdasrkan hal tersebut diatas dapat
dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah konsep Dinas Syari`at Islam dalam mengiplementasikan ?
2.
Sejauh manakah kesiapan masyarakat menerima pemberlakuan Syari`at Islam
secara kaffah di Kabupaten Pidie ?
BAB II
TINJAUAN KEPERPUSTAKAAN
Terdapat sejumlah Ulama dan pakar Islam yang membahas masalah
pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diantaranya adalah Tuanku Abdul Jalil (1991)
Adat Meukuta Aceh Banda Aceh. Sejarah Aceh telah mencatat, kesuksesan Kerajaan
Iskandar Muda ( 1607 – 1636 ) membangun peradaban dunia dengan mengamalkan ideologi Islam
Syari`at Islam ( Mazhab Syafi`i ) telah diterapkan secara kaffah, meliputi
bidang Ibadah, Akhwal Syakhshiyah, Mua`amalat, Jinayah, Uqubat, Munafaat, Iqtis
Hadiyah, Dusturiyat, Akhlaqiyat dan Kiyat.
Al- Jaziri, dalam kitab Al-Fiqih, Ala Al-Madhaheh. Al-Arba`ah
Qahirah beliau menjelaskan bahwa 11 “ Aura Wanita ialah semua tubuhnya kecuali
muka dan dua telapak tangan”. Pendapat itu sama dengan penjelasan Zuhaili menyebutkan
bahwa sama pandangan Fuqaha termasuk pandangan mashab Hanafi yang mengecualikan
telapak kaki dari pada Aurat. Dari pendapat diatas bahwa sejak Agama Islam
lahir di bumi ini Allah Swt sudah mewajibkan kaum hawa untuk menutup seluruh
anggota badannya kecuali muka dan telapak tangan.
“ Hai orang – orang yang beriman , masuklah kamu kedalam Islam (
keseluruhannya ) dan janganlah kamu menuruti langkah - langkah Syaitan, sesungguhnya Syaitan itu
musuh yang nyata bagimu. ( Qs. Al – Baqarah : 208 ).
Ibnu Khatsir mengomentari ayat 208 surat Al – Baqarah diatas bahwa Allah
Swt menyuruh manusia mukmin seluruhnya masuk kedalam Agama Islam secara kaffah,
dalam arti menjadikan segala sisi Syari`at Islam sebagai pedoman hidupnya
mengamalkan semua perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya. Pendapat
ini bersumber dari Ibnu Abbas, Mujahit Abu Al-Aliyah, Ihrimah Al – Rabi` Ibnu
Anas Al – Saddy. “ barang siapa yang tidak mengikuti jalan Islam sama
artinya mengikuti jalan Syaitan “
Menurut penulis, Allah Swt mewajibkan semua hambanya untuk
menjalankan Syari`at Islam secara kaffah dan menyeluruh dalam segala
kehidupannya, sedangkan bagi yang ingkar diazab dengan siksaan yang amat pedih.
“ Qs. Surat Thaha : 3 menjelaskan “ kami menurunkan Al – Qur`an ini
kepadamu agar kamu menjadi susah, tetapi sebagai perintah bagi orang – orang
yang takut kepada Allah Swt.
Penulis berkesimpulan bahwa semua umat Islam harus melaksanakan
Syari`at Islam dalam kehidupan sehari – hari, baik dalam kehidupan pribadi
maupun dalam kehidupan sosial. Kehidupan didunia ini merupakan jalan menuju
kehidupan akhirat kelak nanti. Segala yang telah diperbuat dalam kehidupan
dunia ini akan dimintakan pertanggung jawaban oleh Allah Swt melalui para
malaikat – malaikatnya dihadapan Allah Yang Maha Karim, baik itu merupakan
pribadi maupun perbuatan dalam kepimpinannya.
BAB
III
PEMECAHAN MASALAH
Kehadiran Dinas Syari`at Islam dalam kehidupan masyarat Pidie.
Dinas syari`at Islam Kabupaten Pidie dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 12 tahun 2004
tentang Pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie ( Lembaran Daerah
Kabupaten Pidie Nomor 11 Tahun 2004, merupakan salah satu unsur Pelaksanaan Syari`at Islam dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Pidie yang berada dibawah Bupati.
Sebagai salah satu
lembaga yang di bentuk untuk menjalankan kebijakan dan wewenang Pemerintah
Daerah, Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie
telah melakukan berbagai kegiatan pembinaan di bidang Pelaksanaan
Syari`at Islam kepada masyarakat sebagi wujud dari Pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya. Keberhasilan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tersebut
sangat di dukung dengan alokasi dana yang memadai, sehingga pencapaian kinerja
kegiatan dan kinerja sarana sebagaimana di harapkan oleh Visi dan Misi
Organisasi dapat di wujudkan dengan baik.
Berdasarkan Qanun
Kabupaten Pidie Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
tata kerja Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie, menyatakan bahwa untuk
melaksanakan Visi dan Misi Organisasnya Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie
mempunyai tugas dan fungsinya sebagai berikut :
1.
Dinas Syari`at
Islam adalah perangkat daerah sebagai unsur pelaksanaan Syari`at Islam
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie yang berada dibawah Bupati.
2.
Dinas Syari`at
Islam dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati, melalui Sekretaris daerah
kabupaten.
Demikian juga
dalam melaksanakan kebijakan dan kewenangannya, Dinas Syari`at Islam Kabupaten
Pidie mempunyai fungsi sebagi berikut :
1.
Pelaksanaan
tugas yang berhubungan dengan perencanaan, penyiapan Qanun yang berhubungan
dengan Pelaksanaan Syari`at Islam serta merekomendasikan dan menyebarluaskan
hasil – hasilnya.
2.
Pelaksanaan
tugas yang berhubungan dengan penyiapan dan pembinaan sumber daya manusia yang
berhubungan dengan pelaksanaan Syari`at Islam .
3.
Pelaksanaan
tugas yang berhubungan dengan kelancaran dan ketertiban Pelaksanaan
Peribadatan dan penataan sarananya serta
menyemarakkan Syiar Islam.
4.
Pelaksanaan
tugas yang berhubungan dengan bimbingan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan
Syari`at Islam ditengah – tengah masyarakat.
5.
Pelaksanaan
penelitian untuk pengembangan Syari`at Islam .
6.
Pelaksanaan
evaluasi terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik agar
sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Struktur Organisasi
Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie sebagaimana di maksud dalam pasal 5 Qanun
Kabupaten Pidie Nomor 12 Tahun 2004 adalah sebagai berikut :
1.
Kepala Dinas.
2.
Sekretaris.
3.
Bidang Kajian
dan Pengembangan SDM.
4.
Bidang Bina
Dakwah dan Peribadatan.
5.
Bidang
Pelaksanaan dan Pengawasan Syari`at Islam.
6.
Kelompok
Jabatan Fungsional.
a.
Sekretaris
terdiri dari Sub dari Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan
Perlengkapan dan Sub. Bagian Data dan Penyusunan Program
b.
Bidang kajian
dan Pengembangan SDM terdiri dari Seksi Pendidikan dan Pelatihan.
c.
Bidang Bina
Dakwah dan Peribadatan terdiri dari Seksi Peningkatan Sarana dan Prasarana
Peribadatan.
d.
Bidang
Pelaksanaan dan Pengawasan Syari`at Islam terdiri dari Seksi Pengawasan dan
Kerjasama Lembaga Penegakan Hukum dan Seksi Pembinaan dan Pengawasan syari`at
Islam.
Selanjutnya Sekretaris
dan Bidang-bidang di atas membawahi beberapa
sub bidang, dengan rincian sebagai berikut :
1.
Sekretariat
membawahi :
a.
Sub bagian Umum
dan Kepegawaian.
b.
Sub bagian Data
dan Penyusunan Program.
c.
Sub bagian
Keuangan dan Perlengkapan.
2.
Bidang Kajian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia:
a.
Kasie
Pendidikan dan Pelatihan.
b.
Kasie
pengkajian dan pengembangan SDM.
3.
Bidang Bina
Dakwah dan Peribadatan
a.
Kasi Dakwah dan
Syiar Islam.
b.
Kasi
Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan.
c.
Kasi
Pemberdayaan Pranata Keagamaan.
4.
Bidang
Pelaksanaan dan Pengawsan Syariat Islam membawahi :
a.
Kasi Pembinaan
dan Pengawsan Syariat Islam.
b.
Kasi Bimbingan
dan Penyuluhan.
c.
Kasi
Pengawasan, Kerjasama Lembaga Penegakan Hukum.
3.
|
Bagan Struktur Organisasi Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie
![]() ![]() |



![]() |
||||||||
![]() |
||||||||
![]() |
||||||||
![]() |
||||||||
![]() |
Dengan lahirnya Instansi Dinas Syari`at Islam di Kabupaten Pidie di
harapkan dapat terjadinya pembangunan peradaban, peningkatan pembinaan dan
pelaksanaan Syari`at Islam secara kaffah kepada masyarakat luas dapatlah
terwujud, dengan pembinaan dan pelaksanaan Syari`at
Islam secara kaffah tersebut di harapkan akan terwujudnya masyarakat yang
Islami, penuh sopan santun, berbudi luhur, dan berakhlak mulia, sehingga akan
mengembalikan kejayaan serta peradaban masa silamnya dengan basis tuntunan
Allah Swt, jika seluruh masyarakat Aceh sadar dan yakin bahwa kesadaran yang
terlihat dan dirasakan hari ini tidak lepas dari kejauhan manusia dari tuntunan
Agama. Sehubungan dengan pembangunan peradaban umat Islam di Kabupaten Pidie,
Dinas Syari`at Islam mengupayakan beberapa sarana program, kegiatan tujuan
tentang Pelaksanaan Syari`at Islam di Kabupaten Pidie, tentu harus didukung
dengan alokasi dana yang memadai, sehingga pelaksanaan kegiatan yang telah di
tetapkan dapat di laksanakan sebagaimana mestinya. Sebelum penulis membicarakan
masalah sasaran, program dan kegiatan, terlebih dahulu penulis membahas Visi
dan Misi Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie.
Sebagaimana di uraikan di atas, maka Visi dan Misi Dinas Syari`at
Islam Kabupaten Pidie yang telah di
rumuskan adalah : “ TERWUJUDNYA MASYARAKAT PIDIE YANG ISLAMI MELALUI
PELAKSANAAN SYARI`AT ISLAM SECARA KAFFAH”.
Berdasarkan Visi sebagaimana tersebut di atas, maka Misi Dinas
Syari`at Islam Kabupaten Pidie adalah :
1.
Mensosialisasikan
Qanun dan peraturan – peraturan tentang Pelaksanaan Syari`at Islam.
2.
Menyebarluaskan
informasi Syari`at Islam dikalangan masyarakat.
3.
Meningkatkan
sumber daya manusia Pelaksanaan dan Pengawasan Syari`at Islam.
4.
Meningkatkan
kesadaran keislaman umat serta penyemarakan Syiar Islam.
Seperti telah disebutkan
diatas bahwa Dinas Syari`at Islam dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang
telah dirumuskan beberapa tujuan, kebijakan, sasaran program dan kegiatan.
A.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari permintaan Misi,
sementara sasaran merupakan penjabaran dari tujuan. Oleh karena itu dan dengan
memperhatikan segala potensi, tantangan dan peluang, maka tujuan Dinas Syariat
Islam Kabupaten Pidie dirumuskan sebagai berikut :
1.
Meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat tentang
syariat Islam.
2.
Meningkatkan
pembinaan dan pengembangan syariat Islam.
3.
Meningkatkan
kualitas pelaksanaan dan pengawasa syariat Islam dalam masyarakat.
4.
Meningkatkan
sumber manusia pengembangan syariat Islam dan syiar Islam yang potensial.
5.
Meningkatkan
kualitas pelayanan peribadatan dan penyemarakkan syariat Islam.
Adapun sasaran Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie yang akan dicapai adalah :
1.
Meningkatkan
sumber daya aparatur terhadap pelayanan
prima
2.
Meningkatkan
pegetahuan dan pemahaman masyarakat secara baik dan benar tentang syariat
Islam.
3.
Meningkatnya
kualitas Pelaksanaan maupun Pengawasan Syariat Islam dalam masyarakat.
4.
Meningkatnya
SDM pengembangan Syariat Islam yang potensial.
5.
Meningkatnya
kualitas pelayanan peribadatan penyemarakan dan Syiar Islam.
B.
Cara mencapai tujuan dan Sasaran
Sesuai dengan visi dan misi Dinas Syariat Islam tersebut diatas
perlu ditetapkan arah kebijakan yang tepat, jelas dan terarah, agar visi dan misi,
tujuan dan sasaran dimaksud benar-benar
dapat terwujud dan terlaksana sebagaimana yang diharapkan dan dengan
melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan sebagai strategi dalam pencapaian tujuan dan sasaran.
Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk
dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya
kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan, serta visi dan misi
instansi pemerintah.
Adapun kebijakan Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie yang akan
dilaksanakan sebagai Rencana Strategis tahun 2012 s/d 2017 adalah sebagai
berikut :
1.
Meningkatkan
kemapuan SDM aparatur melalui pelatihan.
2.
Menyediakan
sarana dan prasana kantor.
3.
Menyiapkan
peraturan pelaksanaan syariat Islam yang
dapat menjawab kebutuhan Masyarakat.
4.
Menyiapkan
masyarakat agar paham dan siap menerima pelaksanaan syariat Islam melalui
sosialisasi.
5.
Meningkatkan
pengetahuan masyarakat tentang rambu-rambu pelanggaran syariat Islam.
6.
Mewujudkan supremasi hukum Islam di dalam masyarakat.
7.
Mempersiapkan
system pelatihan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka menghasilkan
tenaga pelaksana dan pengawas pelaksana syariat Islam.
8.
Meningkatkan
kualitas pengetahuan SDM pelaksaan syariat Islam.
9.
Meningkatkan
mutu pelayanan untuk kemudahan
pelaksanaan Ibadah.
10.
Memfasilitasi
sarana peribadatan.
C.
Program
Program
adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil
yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah ataupun dalam
rangka kerjasama dengan masyarakat, guna mencapai sasaran tertentu. Adapun program-program Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie yang akan
dilaksanakan sebagai Rencana Strategis tahun 2012 s-d 2017 adalah sebagai berikut
:
1.
Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
2.
Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana
3.
Program Bina
Dakwah dan Peribadatan
4.
Program Kajian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
5.
Program
Pengawasan dan Pelaksanaan syariat Islam
D.
Rencana Kinerja
Tahun 2014
Rencana Kinerja Dinas Syariat Islam Kabupaten
Pidie tahun 2014 merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang ditetapkan
dalam Renstra. Rencana Kinerja Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie ditetapkan pada awal tahun 2014 yang memuat
sasaran strategis, indikator kinerja dan target atas seluruh indikator kinerja
pada tingkat sasaran yang dicapai melalui program dan kegiatan yang
direncanakan. Adapun Rencana Kinerja Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie tahun 2014
adalah sebagai berikut :
Sasaran
Strategis, indikator kinerja dan target
yang ingin dicapai untuk tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1.
Sasaran :
1.
Meningkatnya sumber daya aparatur yang professional dan kompeten. Adapun
indikator indikator kinerjanya
adalah :
a.
Penyediaan Administrasi perkantoran dengan target 12 Bulan.
b.
Meningkatnya jumlah sarana dan prasarana aparatur yang memadai dengan
target 95 %.
c.
Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan SKPD dengan target 90%.
2. Meningkatnya kemampuan masyarakat dan
stake holder dalam pemahaman Pelaksanaan Syariat Islam. Indikator kinerjanya
adalah meningkatnya jumlah masyararakat dalam memahami Pelaksanaan Syariat
Islam
Sasaran 3 : Meningkatnya masayarakat dalam
peribadatan dengan ,
Indikator
indikator kinerjanya tingkat kesuksesan Pelaksanaan Syariat Islam sampai
ke masyarakat pedalaman.
3. Meningkatnya jumlah tempat peribadatan
Indikator kinerja adalah bertambahnya Mussala dan terpeliharanya sarana tempat
ibadah.
2. Program
Program adalah bentuk kumpulan kegiatan yang telah ditetapkan
secara sistimatis dan terpadu yang akan dilaksanakan, dengan demikian program
Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan Administrasi Perkantoran.
2.
Bina dakwah dan peribadatan
3.
Kajian dan pengembangan Sumber Daya Manusia
4.
Pengawasan dan Pelaksanaan Syariat Islam
5. Pembinaan Pengembangan Sumber
Daya Manusia tentang Syari’at Islam
3. Kegiatan
Kegiatan merupakan suatu tindakan operasional
yang bersifat langsung, kongkrit dan nyata yang dilaksanakan dalam kurun waktu
kurang dari satu tahun, kegiatan yang telah ditetapkan tersebut harus selalu
mengacu pada kebijakan dan program yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan,
Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie telah menetapkan beberapa program dan
kegiatan pada tahun 2014, yaitu :
1.
Belanja Tidak
Langsung;
2.
Program :
Pelayanan Administrasi Perkantoran;
a.
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor;
b.
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan;
3.
Perencanaan pembangunan daerah
a.
Penyusunan renstra
4.
Program : Kajian dan pengembangan sumber daya manusia
a.
Operasional madrasah ulumul Qur’an (MUQ)
b.
Dana Pendamping Pengadaan Buku Tajhiz Mayit
c.
Pelatihan Imam Meunasah
d.
Penerbitan Buletin Tazkirah Syariat Islam
e.
Platian Guru TPA
f.
Pelatihan Muhtasib Kecamatan
g.
Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Da’i
h.
Muzakarah Ulama se Kabupaten Pidie
i.
Pengukuhan Imam Gampong
5.
Program : Bina
Dakwah dan Peribadatan
a.
Forum Komunikasi Da’i
b.
Temu Konsultasi Pengurus Majelis Taklim
c.
Rakor Syariat Islam
d.
Verifikasi dan Evaluasi Mesjid, Meunasah dan Majelis
Taklim dalam Kabupaten Pidie
e.
Verifikasi Proposal Mesjid dan Meunasah
f.
Biaya Pendamping Kegiatan Penyaluran Bantuan Imam Mesjid,
Khatib, Bilal dan Imam Meunasah.
6.
Program : Pembinaan Peribadatan dan Syiar Islam
a.
Talkshow On Radio Al Falah Sigli
b.
Rapat Koordinasi Pengurus Remaja Mesjid.
c.
Pengadaan Kipas Angin untuk Mesjid/ Meunasah
d.
Dana Pendamping Pengadaan Kitab
e.
Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah
f.
Pengadaan Sajadah untuk Mesjid
7.
Program: Pengawasan dan Pelaksanaan Syariat Islam
a.
Peningkatan Edukasi dan Komunikasi Masyarakat Bidang
Islam
b.
Operasional Muhtasib Kecamatan
c.
Pembekalan Wawasan Syariat Islam bagi Masyarakat
d.
Perlombaan Da’i Cilik
e.
Rekrutmen Muhtasib
f.
Pelatihan Penguatan Aqidah untu Pelajar
g.
Operasional Tim Terpadu Antisipasi Pelanggaran Syariat
Islam
h.
Safari Ramadhan
i.
Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram
j.
Cerdas Cermat Isi Kandungan Al-Qur’an untuk Pelajar
k.
Survey Pelaksanaan Syariat Islam
l.
Pengukuhan Imam Gampong
Semua program dan kegiatan tersebut baik yang
bersifat langsung maupun tidak langsung telah dilaksanakan sebagian besar
dengan baik dan penuh tanggung jawab.
E.
Penetapan Kinerja
Penetapan Kinerja adalah merupakan tekad janji yang akan diwujudkan
oleh pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya atau merupakan gambaran
capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh suatu unit kerja dalam suatu tahun
dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.
Adapun Penetapan Kinerja Dinas Syariat Islam
Kabupaten Pidie tahun 2014 yang
ditetapkan pada awal tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Sasaran Strategis, indikator kinerja dan
target yang ingin dicapai untuk tahun 2014
adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kemampuan SDM aparatur melalui
pelatihan.
2. Menyediakan sarana dan prasarana kantor.
3. Menyiapkan peraturan pelaksanaan Syariat Islam
yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
4. Menyiapkan masyarakat agar paham dan siap
menerima pelaksanaan Syariat Islam melaui kegiatan sosialisasi.
5. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang
rambu-rambu pelanggaran Syariat Islam
6. Mewujudkan supremasi hukum Islam di dalam masyarakat.
7. Mempersiapkan sistem pelatihan yang dapat
dipertanggungjawabkan dalam rangka menghasilkan tenaga pelaksana dan pengawas
pelaksanaan Syariat Islam
8. Meningkatkan kualitas pengetahuan SDM
pelaksanaan Syariat Islam.
9. Meningkatkan mutu pelayanan untuk kemudahan
pelaksanaan ibadah
10.
Memfasilitasi Sarana Peribadatan.
Kegiatan – kegiatan tersebut diatas akan
dilaksanakan sesuai dengan alokasi dana (plafon) anggaran yang diberikan sesuai
dengan kemanpuan daerah. Kegiatan tersebut dilakukan terus menerus (bertahap)
sampai sekarang.
Qanun – qanun yang
berkaitan dengan Pelaksanaan Syari`at Islam di Nanggroe Aceh Darussalan, di
antaranya sebagai berikut :
1. Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari`at Islam, Qanun ini mengatur
Mahkamah Syar`iyah, keberadaan, kewenangan, kelengkapan dan sebagainya.
2. Qanun Propinsi Provinsi Aceh Darussalam
Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syari`at Islam Bidang Aqidah, Ibadah,
dan Syiar Islam. Diatara tujua pembuatan Qanun ini adalah terlindunginya aqidah
umat, agar tetap berada dalam keadaan lurus, sederhana dan betul-betul untuk
membebaskan, artinya menjadikan mereka menghargai dirinya sebagai manusia yang
disembah.
3. Qanun Provinsi Aceh Darussalam Nomor 12
Tahun 2003 Tentang Minuman khamar dan sejenisnya. Di anatara tujuan pembuatan
Qanun ini adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan yang
timbul akibat minuman Khamar dalam masyarakat dalam mencegah dan memberantas
terjadinya perbuatan minuman khamar dan sejenisnya.
4. Qanun Provinsi Aceh Darussalam Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian) dan sejenisnya. Di anatara tujuan
pembentukan Qanun ini adalah untuk melindungi masyarakat dari pengaruh bentuk
yang timbul akibat kegiatan dan / atau perbuatan maysir.
5. Qanun Provinsi Aceh Darussalam Nomor 14
Tahun 2003 Tentang Khalwat (perbuatan mesum). Di antara tujuan perbuatan Qanun
ini adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan dan / atau
perbuatan yang merusak kehormatan dan mencegah masyarakat sendiri mungkin dari
melakukan perbuatan yang kepada zina.
Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie
telah melaksanakan sosialisasi Qanun-qanun tersebut diatas kepada siswa-siswi
SMU sederajat SMK dan masyarakat lainnya agar mereka mengetahui dan
memahaminya. Sosialisasi Qanun Syari`at Islam dilakukan secara terus menerus
sehingga pemahaman Qanun itu benar dipatuhi oleh masyarakat.
Dinas Syari`at Islam Kabupaten Pidie selain
melaksanakan Sosialisasi Qanun juga melaksanakan razia maksiat yang
dilaksanakan secara rutin oleh Wilayatul Hisbah (WH) keseluruh Kecamatan dalam
Kabupaten Pidie. Razia maksiat itu dilaksanakan untuk mengevaluasi tingkat
kepatuhan masyarakat kepada Qanun Syari`at Islam dengan harapan semakin lama
semakin berkurangnya pelanggaran Syari`at dalam Kabupaten Pidie.
BAB IV
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
1. Tujuan utama Pelaksanaan Syari`at Islam
adalah untuk mewujudkan masyarakat yang beradab dan bermartabat dalam nuansa
Islami sebagai Pelaksanaan Syari`at Islam secara kaffah.
2. Perencanaan strategi ini merupakan
pedoman dalam pengelolaan dan aktivitas Dinas Syari`at Islam. Hal ini bukan
dimaksudkan untuk membuat batasan yang
baku, melainkan sebagai sarana petunjuk – petunjuk pokok yang harus dijadikan
pengangan bagi aparatur Dinas Syari`at Islam sehingga ada pemantapan kesinambungan
program di masa mendatang.
B.
Saran – saran
Untuk mengoptimalkan dan peningkatan
Pelaksanaan Syari`at Islam di Kabupaten pidie, kami dari Dinas Syari`at Islam
sangat mengharapkan kontribusi positif dari semua elemen masyarakat dan
hendaknya semua masyarakat turut ikut pro-aktif dalam menyukseskan Pelaksanaan
Syari`at Islam di Kabupaten Pidie.
Semoga bermanfaat wassalam bisshawab.
Daftar Pustaka
1. Tim Redaksi
Fakus Media, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bandung, Fokus Media, 2006
2. Safwan Idris, dkk, Dinas Syari`at Islam di wilayah Syari`at,
Dinas Syari`at Islam Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Prof. Dr. H.
Aliyasa`Abubakar, MA, Syari`at Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Komentar
Posting Komentar