PERNIKAHAN, TALAK DAN RUJUK DALAM ISLAM”
“Pernikahan Dalam Islam” 1. Definisi Pernikahan Pernikahan adalah terjemahan yang diambil dari bahasa Arab yaitu nakaha dan zawaja. Kedua kata inilah yang menjadi istilah pokok yang digunakan al-Qur’an untuk menunjuk perkawinan (pernikahan). Istilah atau kata zawaja berarti ‘pasangan’, dan istilah nakaha berarti ‘berhimpun’. Dengan demikian, dari sisi bahasa perkawinan berarti berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra. Nikah menurut syara’ adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya serta membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah. Adapun beberapa dasar hukum tentang pernikahan adalah sebagai berikut: Al-Qur’an “ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya k...