Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid
http://www.fauzulmustaqim.com/ Aku seorang Pemuda berusia 26 tahun, ayahku menginvestasikan harta bagi kami dalam suatu usaha mudharabah. Aku tidak mengetahui sebelumnya, baru sekarang diketahui. Ketika aku melihat perjanjian akad mudharabah, terdapat salah satu poin perjanjian: Investor harus mengeluarkan zakat hartanya sendiri. Pertanyaan saya, berapa jumlah kadar zakat yang wajib aku keluarkan, mengingat hal ini sudah berlangsung selama 24 tahun dan zakatnya belum dikeluarkan? Apakah zakat harus dikeluarkan dari modal mudharabah yang telah berjalan, atau bisa dari sumber lainnya mengingat saya sudah bekerja dan mempunyai gaji? Jawab: Alhamdulillah, Pertama , anda menyebutkan bahwa harta diinvestasikan dalam bentuk mudharabah , tidak semua harta yang dalam bentuk syirkah (kerjasama) wajib dibayar zakatnya, akan tetapi ada rinciannya. Telah kami jelaskan pada fatwa no.69912. Jika zakatnya wajib dikeluarkan, maka wajib bagimu berseger...